oleh : Iwan Sukma Nuricht
Gerakan-gerakan yang bertujuan
memperjuangkan hak asasi manusia, yaitu :
Gerakan renaisance pada abad XV, ialah menggugah kembali kesadaran manusia akan harkat dan
martabatnya sebagai makhluk yang berakal, dengan cara menghidupkan kembali
kekayaan ilmu pengetahuan pada zaman Yunanai-Romawi.
Gerakan reformasi pada abad XVI, ialah gerakan untuk membebaskan manusia dari kesewang-wenangan,
kaum gereja dan melahirkan agama Protestan.
Revolusi Amerika Serikat tahun 1776, yatu perjuangan kemerdekaan rakyat Amerika Serikat.
Revolusi Perancis tahun 1789, yaitu perjuangan rakyat Perancis terhadap kesewenang-wenangan
Raja Louis.
MACAM-MACAM HAK ASASI
MANUSIA
Dalam alinea 1 Mukadimah Pernyataan
Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal
Declaration of Human Rights) dinyatakan sebagai berikut “pengakuan atas
martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota
keluarga kemanusiaan, adalah dasra kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dunia”.
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai
berikut :
1. Hak asasi pribadi (personal rights), meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama,
kebebasan bergerak dan sebagainya.
2. Hak asasi ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta
memanfaatkannya dan sebagainya.
3. Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality), termasuk diantaranya mendapat jaminan perlindungan hukum secara adil,
tidak diperlakukan secara diskriminasi dalam perlakuan peraturan hukum,
menduduki jabatan di dalam pemerintahan.
4. Hak asasi politik (political rights), yatu hak untuk menjadi warga negara, hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, hak untuk mendirikan
partai politik dan sebagainya.
5. Hak asasi sosial dan
kebudayaan (socio and cultural rights), meliputi pendidikan, mengambangkan daya cipta/kreasi, mengambangkan
kebudayaan, dan sebagainya.
6. Hak asasi mendapatkan
perlakuan dalam tata cara peradilan (procedural
rights), antara lain
penyidikan, penggeledahan, penangkapan, penuntutan, peradilan.
Munculnya piagam PBB tentang hak asasi manusia sedunia,
karena diilhami oleh penderitaan yang dialami umat manusia akibat terjadinya
Perang Dunia (PD) I dan II. Perang Dunia mengakibatkan penderitaan yang luar
biasa bagi umat manusia. Karena itu harus dihentikan dengan cara mewujudkan
penghargaan dan pengakuan atas hak asasi manusia.
Dengan demikian latar belakang lahirnya
Deklarasi Universal Hak Sasi Manusia (DUHAM) adalah sebagaii berikut :
ë Untuk mengurangi kekuasaan hukum negara atas warganya. Hal ini dimaksudkan
untuk mencegah kekejaman terhadap warga negaranya dan warga negara lain seperti
terlihat pada masa Perang Dunia II yang dilakukan Naziisme dan ideologi
nasional lain.
ë Memberikan perlindungan bagi individu mengahdapi negara-negara dimana ia
menjadi warganya. Hal ini dimaksudkan bahwa setiap pelanggaran hak asasi oleh
suatu negara kepada individu yang menjadi warganya dapat dimintakan
pertanggungjawaban secara internasional.
Sebagai
deklarasi maka fungsi DUHAM sebatas sebagai pedoman dalam pelaksanaan hak asasi
internasional. Oleh karena itu, agar supaya dapat mengikat secara hukum bagi
setiap negara, maka akan dikembangkan dalam bentuk perjanjian (kovenan). Begitu
pula prosedur dan aparatur serta pengawasan terhadap DUHAM akan diperinci lebih
lanjut.
1. Berbagai
Instrumen HAM yang Berlaku Secara Internasional
Instrumen HAM internasional
merupakan alat yang berupa standar-standar pembatasan pelaksanaan dan mekanisme
kontrol terhadap kesepakatan-kesepakatan antar negara tentang jaminan HAM yang
berupa undang-undang internasional HAM (Internasional
Bill of Rights). Undang-undang internasional HAM tersebut bentuknya berupa kovenan (perjanjian) dan protocol. Kovenan yaitu perjanjian yang
mengikat bagi warga negara-negara yang menandatanganinya. Istilah covenant (kovenan) digunakan bersamaan
dengan treaty (kesepakatan) dan convention (konvensi/perjanjian).
Sedangkan protocol merupakan
kesepakatan negara penandatangannya yang memiliki fungsi untuk lebih lanjut
mencapai tujuan-tujuan suatu kovenan. Berbagai instrumen HAM yang berlaku
secara internasional diantaranya :
a.
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (The
International Covenant on Economic, Social and Culture Rights)
Kovenan ini lahir pada tahun 1966, diadopsi 16 Desember 1975, dan berlaku
pada 3 Januari 1976. Kovenan ini mengakui bahwa setiap manusia memiliki hak
ekonomi, sosial dan budaya. Hak ekonomi, sosial dan budaya mencakup:
1) hak atas pekerjaan
2) hak untuk membentuk serikat
kerja
3) hak atas pensiun, hak atas tingkat kehidupan
yang layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk makanan, pakaian dan
perumahan yang layak
4) hak atas pendidikan
b. Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik (The international Covenant on Civil and Political Rights/CCPR).
Kovenan ini lahir tahun 1966, diadopsi pada 16 Desember 1975 dan berlaku
pada 23 Maret 1976. Hak-hak sipil, dan politik yang dijamin dalam kovenan ini
yaitu :
a. hak atas hidup
b. hak atas kebebasan dan keamanan diri
c. hak atas keamanan di muka badan-badan peradilan
d. hak atas kebebasan berfikir, mempunyai keyakinan, beragama
e. hak berpendapat tanpa mengalami gangguan
f. hak untuk berserikat
b.
Protokol Opsinal pada Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.
Protokol opsinal ini, diadopsi pada 16 Desember 1975 dan berlaku pada 23
Maret 1976. Protokol opsinal/pilihan berisikan pemberian tugas pada Komisi
Hak-hak Asasi Manusi untuk menerima dan mempertimbangkan pengaduan dari
individu-individu warga dalam wilayah kekuasaan negara peserta Kovenan yang
menjadi peserta Protokol, yang mengaku telah menjadi korban pelanggaran
terhadap salah satu hak yang dikemukakan dalam kovenan hak-hak sipil dan
politik. Pengaduan itu dapat diajukan secara tertulis kepada Komisi Hak-hak
Asasi Manusia setelah semua upaya domestik (dalam negara warga yang
bersangkutan) yang tersedia telah ditempuhnya, tetapi tidak menampakkan hasil.
d.
Protokol Opsional Kedua terhadap Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Sipil dan Politik dengan tujuan Penghapusan Hukuman Mati.
Protokol ini diadopsi pada 15 Desember 1989, dan berlaku pada 11 Juli 1991.
e.
Konvensi Internasional Penghapusan terhadap Semua Bentuk Diskriminasi
Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination
Agains Women/CEDAW)
Konvensi ini berlaku mulai tahun 1981. Dokumen ini merupakan alat hukum
yang paling lengkap (komprehensif) berkenaan dengan hak-hak asasi wanita, dan
mencakup peranan dan status mereka. Dengan demikian dokumen ini merupakan dasar
untuk menjamin persamaan wanita di negara-negara yang meretifikasinya.
f.
Konvensi Internasional Penghapusan terhadap Semua Bentuk Diskriminasi
Rasial (International Convention an the Elimination af All Forms of Racial
Descrimination)
g.
Konvensi Hak-hak anak (Convention on the Rights of the Child)
Konvensi ini disepakati Majelis Umum PBB dalam sidangnya ke-44 pada
Desember 1989. Menurut konvensi ini, pengertian anak yakni setiap orang yang
masih berumur dibawah 18 tahun. Kecuali juka berdasarkan hukum yang berlaku
bagi anak menentukan batas umur yang lebih rendah dari 18 tahun. Konvensi ini
dicetuskan karena ternyata di barbagai belahan dunia meskipun telah
dideklarasikan DUHAM yang juga melindungi harkat anak-anak sebagai manusia,
ternyata belum dilaksanakan dengan baik. Banyak anak dipekerjakan di bawah
umur, dikirim ke medan perang, diperkosa, dll. Perlakuan anak sebagaimana
manusia sepenuhnya masih diabaikan. Misalnya, anak-anak tidak pernah didengar
suara dan pandangan mereka, ketika menetapkan suatu kebijakan publik maupun
kebijakan yang menyangkut anak sendiri. Padahal mereka akan terkena akibat atau
merasakan dari setiap kebijakan publik yang diambil.
Dengan demikian instrumen HAM internasional dapat disimpulkan :
Wujud instrumen HAM internasional berupa Undang-undang internasional HAM (Internasional Bill of Rights).
Konvensi maupun protokol akan berlaku dan mengikat secara hukum terhadap
negara-negara yang telah menandatanganinya. Negara-negara lainnya (yang tidak
ikut menandatangani dalam konvensi) dapat meratifikasi dalam waktu selanjutnya.
Ketika Majelis Umum PBB telah mengadopsi suatu kevenan atau protokol, maka
terciptalah standar internasional.
Konvensi maupun protokol akan berlaku dalam suatu negara yang bersifat
nasional (secara domestik) jika negara yang bersangkutan meratifikasi.
2. Lembaga Perlindungan HAM internasional dan
peranannya
Lembaga perlindungan HAM
Internasional itu diantaranya :
a.
Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Sosial Council / ECOSOC)
Dewan PBB ini memperhatikan masalah-masalah populasi, perkembangan ekonomi,
HAM dan kriminal. Badan ini memiliki peran menerima dan menerbitkan laporan HAM
dalam berbagai situasi.
b.
Komisi Hak-Hak Asasi Manusia (Commission on Human Rights)
Secara lengkapnya Komisi Hak-Hak Manusia PBB (The United Nations Commission on Human Rights / UNHCR), merupakan sebuah
badan/lembaga yang dibuat ECOSOC untuk membidangi HAM, dan merupakan salah satu
dari sejumlah badan HAM internasional yang pertama dan terpenting. Peran Komisi
HAM internasional adalah memantau pelaksanaan, menerima dan mempertimbangkan
pemberitahuan dari setiap individu yang mengadu telah menjadi korban
pelanggaran terhadap salah satu hak yang dikemukakan dalam Kovenan Hak-hak
Sipil dan Politik. Pengaduan tidak akan diterima, dari warga negara yang
negaranya tidak ikut serta menandatangani Protokol Fakultatif/Operasional pada
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik atau belum
meratifikasinya.
c.
Komisi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan
Komisi ini berperan untuk memantau pelaksanaan HAM dan menerima pengaduan
individu mengenai pelanggaran HAM sebagaimana yang dijamin dalam Kovenan
Internasional Penghapusan semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
d.
Komisi Diskriminasi Rasial
Komisi ini berperan untuk membantu pelaksanaan HAM dan menerima pengaduan
individu mengenai pelanggaran HAM sebagaimana yang dijamin dalam Kovenan
Internasional Penghapusan semua bentuk diskriminasi terhadap rasial.
e. Komisi Hak-hak Anak
Komisi ini berperan untuk membantu pelaksanaan HAM dan menerima pengaduan
individu mengenai pelanggaran HAM sebagaimana yang dijamin dalam Kovenan
Hak-hak Anak.
Disamping lembaga-lembaga perlindungan HAM bentukan PBB, terdapat juga lembaga perlindungan HAM yang
didirikan oleh masyarakat internasional di luar pemerintahan dalam bentuk LSM (lembaga
Swadaya Masyarakat) atau sering dikenal sebagai Organisasi Non Pemerintah
(ORNOP)/Non Goverment Organizations (NGOs). Beberapa organisasi besar yeng
bersifat internasional adalah Amnesty Internasional dan Palang Merah Internasional.
ORNOP ini beroeran penting untuk memonitor cara kerja badan HAM internasional
seperti Komisi Hak-hak Asasi Manusia (Commission un Human Rights)juga berperan
penting dalam mempengaruhi kebijakan PBB di bidang HAM, dan banyak diantaranya
memiliki konsultan resmi di PBB.
HAK ASASI MANUSIA DI
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Menilik peraran sejarah bangsa Indonesia pada masa lampau, perkembangan
yang terjadi pada masa sekarang dan menatap ke depan perjuangan bangsa
Indonesia, maka bangsa Indonesia merumuskan secara tegas penghormatan hak-hak
asasi manusia dalam :
a. UUD 1945 (Pasal-pasal 28, 28 A sampai dengan 28 J)
b. Tap, MPR No. XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia, yang memuat Piagam
Hak Asasi manusia di Indonesia.
c. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
d. UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan (ratifikasi) Konvensi Menentang Penyiksaan
dan Penghukuman yang kejam.
e. Perpu No.1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
f. UU No. 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapai di Muka Umum.
Hak asasi manusia di
Indonesia adalah hak asasi manusi yang
bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal dan nilai luhur budaya
bangsa serta berdasar Pancasila dan UUD 1945. Bangsa Indonesia mempunyai
tanggung jawab menghormati deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights)
dan instrumen internasional lainnya yang mengenai hak asasi manusia.
Secara singkat dan garis besarnya jaminan hak asasi
manusia dalam UUD 1945 (Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J) dan Tap. MPR No.
XVII/MPR/1998 dapat dikemukakan sebagai berikut.
1. Hak untuk hidup, yaitu hak hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A UUD
1945).
2. Hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan, yaitu hak membentuk
keluarg, berketurunan dan hak anak untuk rtumbuh dan berkembang (Pasal 28B UUD
1945).
3. Hak mengembangkan diri, yaitu mengembangkan diri memenuhi kebutuhan dasarnya, mendapat
pendidikan, iptek, seni budaya, memperjuangkan haknya secara kolektif membangun
mesyarakat, bangsa dan negara (Pasal 28C UUD 1945).
4. Hak keadilan, yaitu jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil, bekerja dan
mendapat imbalan, kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan hak status
kewarganegaraan (Pasal 28D UUUD 1945).
5. Hak kemerdekaan, yaitu beragama, beribadat, meyakini kepercayaan, memilih pendidikan,
pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal dan berserikat berkumpul
mengeluarkan pendapat (Pasal 28E UUD 1945).
6. Hak atas kebebasan
informasi, yaitu hak berkomunikasi, memperoleh informasi,
mengembangkan pribadi dan sosialnya, hak memiliki dan mengolah informasi (Pasal
28F UUD 1945).
7. Hak keamanan, yaitu hak perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, harta
benda, bebas dari penyiksaan dan berhak memperoleh suaka politik dari negara
lain (Pasal 28G UUD 1945).
8. Hak kesejahteraan, yaitu hak hidup sejahtera lahir batin,mendapat lingkungan yang baik dan
memperoleh persamaan dan keadilan, hak jaminan sosial dan hak milik pribadi
(Pasal 28H UUD 1945).
9. Hak perlindungan dan
pemajuan, yaitu hak tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, bebas dari
perlakuan diskriminatif, penghormatan identitas budaya dan masyarakat
tradisional (Pasal 28I UUD 1945).
Kewajiban asasi manusia
dan kewajiban negara /pemerintah yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai
berikut.
1. Kewajiban asasi manusia
a. Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara (Pasal 28J UUD 1945).
b. Dalam menjalankan hak
kebebasannya wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal
28J ayat 2 UUD 1945).
2. Kewajiban negara/pemerintah
a. Negara/pemerintah bertanggung jawab atas
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (Pasal 28 I ayat 4 UUD 1945)
b. Dalam penegakan dan perlindungan hak asasi
manusia harus sesuai dengan prinsip negara hukum dan peraturan
perundang-undangan (Pasal 28I ayat 5 UUD 1945).
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A. HAK WARGA NEGARA (menurut UUD
1945)
1. Bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat 1)
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
3. Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat
3)
4. Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D
ayat 3)
5. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30
ayat 1)
6. Mendapatkan pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
B. HAK PENDUDUK/MASYARAKAT (menurut
UUD 1945)
1. Berserikat, berkumpul, mengeluarkan p[ikiran secara lisan dan
tulisan (Pasal 28)
2. Penghormatan identitas budaya masyarakat tradisional (Pasal 28I
ayat 3)
3. Kemerdekaan memeluk agama dan beribadat (Pasal 29 ayat 2)
4. Perlindungan dan pelayanan keamanan dan ketertiban oleh
kepolisian (Pasal 30 ayat 4)
5. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal
34)
C. KEWAJIBAN WARGA NEGARA (menurut UUD 1945)
1. Menjunjung
hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
2. Ikut serta dalam usaha pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)
3. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara ( Pasal 30
ayat 4)
4. Membayar pajak (Pasal 23 ayat 2)