Welcome Meet the Great Education and Art - Let Us Doing Good and Truth Degrees For Lifting People * Dipersembahkan oleh STRINGTONE project *

2/09/2012

HAK ASASI MANUSIA


 oleh : Iwan Sukma Nuricht    

  Gerakan-gerakan yang bertujuan memperjuangkan hak asasi manusia, yaitu :
  Gerakan renaisance pada abad XV, ialah menggugah kembali kesadaran manusia akan harkat dan martabatnya sebagai makhluk yang berakal, dengan cara menghidupkan kembali kekayaan ilmu pengetahuan pada zaman Yunanai-Romawi.
  Gerakan reformasi pada abad XVI, ialah gerakan untuk membebaskan manusia dari kesewang-wenangan, kaum gereja dan melahirkan agama Protestan.
ƒ  Revolusi Amerika Serikat tahun 1776, yatu perjuangan kemerdekaan rakyat Amerika Serikat.
  Revolusi Perancis tahun 1789, yaitu perjuangan rakyat Perancis terhadap kesewenang-wenangan Raja Louis.

MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
                Dalam alinea 1 Mukadimah Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dinyatakan sebagai berikut “pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, adalah dasra kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dunia”.

        Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut :
1.     Hak asasi pribadi (personal rights), meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
2.     Hak asasi ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya dan sebagainya.
3.     Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality), termasuk diantaranya mendapat jaminan perlindungan hukum secara adil, tidak diperlakukan secara diskriminasi dalam perlakuan peraturan hukum, menduduki jabatan di dalam pemerintahan.
4.     Hak asasi politik (political rights), yatu hak untuk menjadi warga negara, hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
5.     Hak asasi sosial dan kebudayaan (socio and cultural rights), meliputi pendidikan, mengambangkan daya cipta/kreasi, mengambangkan kebudayaan, dan sebagainya.
6.     Hak asasi mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan (procedural rights), antara lain penyidikan, penggeledahan, penangkapan, penuntutan, peradilan.

Munculnya piagam PBB tentang hak asasi manusia sedunia, karena diilhami oleh penderitaan yang dialami umat manusia akibat terjadinya Perang Dunia (PD) I dan II. Perang Dunia mengakibatkan penderitaan yang luar biasa bagi umat manusia. Karena itu harus dihentikan dengan cara mewujudkan penghargaan dan pengakuan atas hak asasi manusia.
        Dengan demikian latar belakang lahirnya Deklarasi Universal Hak Sasi Manusia (DUHAM) adalah sebagaii berikut :
ë Untuk mengurangi kekuasaan hukum negara atas warganya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kekejaman terhadap warga negaranya dan warga negara lain seperti terlihat pada masa Perang Dunia II yang dilakukan Naziisme dan ideologi nasional lain.
ë Memberikan perlindungan bagi individu mengahdapi negara-negara dimana ia menjadi warganya. Hal ini dimaksudkan bahwa setiap pelanggaran hak asasi oleh suatu negara kepada individu yang menjadi warganya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara internasional.

Sebagai deklarasi maka fungsi DUHAM sebatas sebagai pedoman dalam pelaksanaan hak asasi internasional. Oleh karena itu, agar supaya dapat mengikat secara hukum bagi setiap negara, maka akan dikembangkan dalam bentuk perjanjian (kovenan). Begitu pula prosedur dan aparatur serta pengawasan terhadap DUHAM akan diperinci lebih lanjut.

1.     Berbagai Instrumen HAM yang Berlaku Secara Internasional
        Instrumen HAM internasional merupakan alat yang berupa standar-standar pembatasan pelaksanaan dan mekanisme kontrol terhadap kesepakatan-kesepakatan antar negara tentang jaminan HAM yang berupa undang-undang internasional HAM (Internasional Bill of Rights). Undang-undang internasional HAM tersebut bentuknya berupa kovenan (perjanjian) dan protocol. Kovenan yaitu perjanjian yang mengikat bagi warga negara-negara yang menandatanganinya. Istilah covenant (kovenan) digunakan bersamaan dengan treaty (kesepakatan) dan convention (konvensi/perjanjian). Sedangkan protocol merupakan kesepakatan negara penandatangannya yang memiliki fungsi untuk lebih lanjut mencapai tujuan-tujuan suatu kovenan. Berbagai instrumen HAM yang berlaku secara internasional diantaranya :
a.     Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (The International Covenant on Economic, Social and Culture Rights)
Kovenan ini lahir pada tahun 1966, diadopsi 16 Desember 1975, dan berlaku pada 3 Januari 1976. Kovenan ini mengakui bahwa setiap manusia memiliki hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak ekonomi, sosial dan budaya mencakup:
1)    hak atas pekerjaan
2)    hak untuk membentuk serikat kerja
3)    hak atas pensiun, hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang layak
4)    hak atas pendidikan
        b.     Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (The international Covenant on Civil and Political Rights/CCPR).
                Kovenan ini lahir tahun 1966, diadopsi pada 16 Desember 1975 dan berlaku pada 23 Maret 1976. Hak-hak sipil, dan politik yang dijamin dalam kovenan ini yaitu :
a.     hak atas hidup
b.     hak atas kebebasan dan keamanan diri
c.     hak atas keamanan di muka badan-badan peradilan
d.     hak atas kebebasan berfikir, mempunyai keyakinan, beragama
e.     hak berpendapat tanpa mengalami gangguan
f.      hak untuk berserikat
b.     Protokol Opsinal pada Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.
Protokol opsinal ini, diadopsi pada 16 Desember 1975 dan berlaku pada 23 Maret 1976. Protokol opsinal/pilihan berisikan pemberian tugas pada Komisi Hak-hak Asasi Manusi untuk menerima dan mempertimbangkan pengaduan dari individu-individu warga dalam wilayah kekuasaan negara peserta Kovenan yang menjadi peserta Protokol, yang mengaku telah menjadi korban pelanggaran terhadap salah satu hak yang dikemukakan dalam kovenan hak-hak sipil dan politik. Pengaduan itu dapat diajukan secara tertulis kepada Komisi Hak-hak Asasi Manusia setelah semua upaya domestik (dalam negara warga yang bersangkutan) yang tersedia telah ditempuhnya, tetapi tidak menampakkan hasil.
d.     Protokol Opsional Kedua terhadap Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dengan tujuan Penghapusan Hukuman Mati.
Protokol ini diadopsi pada 15 Desember 1989, dan berlaku pada 11 Juli 1991.
e.     Konvensi Internasional Penghapusan terhadap Semua Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Agains Women/CEDAW)
Konvensi ini berlaku mulai tahun 1981. Dokumen ini merupakan alat hukum yang paling lengkap (komprehensif) berkenaan dengan hak-hak asasi wanita, dan mencakup peranan dan status mereka. Dengan demikian dokumen ini merupakan dasar untuk menjamin persamaan wanita di negara-negara yang meretifikasinya.
f.      Konvensi Internasional Penghapusan terhadap Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention an the Elimination af All Forms of Racial Descrimination)
g.     Konvensi Hak-hak anak (Convention on the Rights of the Child)
Konvensi ini disepakati Majelis Umum PBB dalam sidangnya ke-44 pada Desember 1989. Menurut konvensi ini, pengertian anak yakni setiap orang yang masih berumur dibawah 18 tahun. Kecuali juka berdasarkan hukum yang berlaku bagi anak menentukan batas umur yang lebih rendah dari 18 tahun. Konvensi ini dicetuskan karena ternyata di barbagai belahan dunia meskipun telah dideklarasikan DUHAM yang juga melindungi harkat anak-anak sebagai manusia, ternyata belum dilaksanakan dengan baik. Banyak anak dipekerjakan di bawah umur, dikirim ke medan perang, diperkosa, dll. Perlakuan anak sebagaimana manusia sepenuhnya masih diabaikan. Misalnya, anak-anak tidak pernah didengar suara dan pandangan mereka, ketika menetapkan suatu kebijakan publik maupun kebijakan yang menyangkut anak sendiri. Padahal mereka akan terkena akibat atau merasakan dari setiap kebijakan publik yang diambil.

        Dengan demikian instrumen HAM internasional dapat disimpulkan :
Œ  Wujud instrumen HAM internasional berupa Undang-undang internasional HAM (Internasional Bill of Rights).
  Konvensi maupun protokol akan berlaku dan mengikat secara hukum terhadap negara-negara yang telah menandatanganinya. Negara-negara lainnya (yang tidak ikut menandatangani dalam konvensi) dapat meratifikasi dalam waktu selanjutnya.
Ž  Ketika Majelis Umum PBB telah mengadopsi suatu kevenan atau protokol, maka terciptalah standar internasional.
  Konvensi maupun protokol akan berlaku dalam suatu negara yang bersifat nasional (secara domestik) jika negara yang bersangkutan meratifikasi.

2.     Lembaga Perlindungan HAM internasional dan peranannya
        Lembaga perlindungan HAM Internasional itu diantaranya :
a.     Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Sosial Council / ECOSOC)
Dewan PBB ini memperhatikan masalah-masalah populasi, perkembangan ekonomi, HAM dan kriminal. Badan ini memiliki peran menerima dan menerbitkan laporan HAM dalam berbagai situasi.
b.     Komisi Hak-Hak Asasi Manusia (Commission on Human Rights)
Secara lengkapnya Komisi Hak-Hak Manusia PBB (The United Nations Commission  on Human Rights / UNHCR), merupakan sebuah badan/lembaga yang dibuat ECOSOC untuk membidangi HAM, dan merupakan salah satu dari sejumlah badan HAM internasional yang pertama dan terpenting. Peran Komisi HAM internasional adalah memantau pelaksanaan, menerima dan mempertimbangkan pemberitahuan dari setiap individu yang mengadu telah menjadi korban pelanggaran terhadap salah satu hak yang dikemukakan dalam Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik. Pengaduan tidak akan diterima, dari warga negara yang negaranya tidak ikut serta menandatangani Protokol Fakultatif/Operasional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik atau belum meratifikasinya.
c.     Komisi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan
Komisi ini berperan untuk memantau pelaksanaan HAM dan menerima pengaduan individu mengenai pelanggaran HAM sebagaimana yang dijamin dalam Kovenan Internasional Penghapusan semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
d.     Komisi Diskriminasi Rasial
Komisi ini berperan untuk membantu pelaksanaan HAM dan menerima pengaduan individu mengenai pelanggaran HAM sebagaimana yang dijamin dalam Kovenan Internasional Penghapusan semua bentuk diskriminasi terhadap rasial.
        e.     Komisi Hak-hak Anak
Komisi ini berperan untuk membantu pelaksanaan HAM dan menerima pengaduan individu mengenai pelanggaran HAM sebagaimana yang dijamin dalam Kovenan Hak-hak Anak.

Disamping lembaga-lembaga perlindungan HAM bentukan PBB, terdapat juga lembaga perlindungan HAM yang didirikan oleh masyarakat internasional di luar pemerintahan dalam bentuk LSM (lembaga Swadaya Masyarakat) atau sering dikenal sebagai Organisasi Non Pemerintah (ORNOP)/Non Goverment Organizations (NGOs). Beberapa organisasi besar yeng bersifat internasional adalah Amnesty Internasional dan Palang Merah Internasional. ORNOP ini beroeran penting untuk memonitor cara kerja badan HAM internasional seperti Komisi Hak-hak Asasi Manusia (Commission un Human Rights)juga berperan penting dalam mempengaruhi kebijakan PBB di bidang HAM, dan banyak diantaranya memiliki konsultan resmi di PBB.

HAK ASASI MANUSIA DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
                Menilik peraran sejarah bangsa Indonesia pada masa lampau, perkembangan yang terjadi pada masa sekarang dan menatap ke depan perjuangan bangsa Indonesia, maka bangsa Indonesia merumuskan secara tegas penghormatan hak-hak asasi manusia dalam :
a.     UUD 1945 (Pasal-pasal 28, 28 A sampai dengan 28 J)
b.     Tap, MPR No. XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia, yang memuat Piagam Hak Asasi manusia di Indonesia.
c.     UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
d.     UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan (ratifikasi) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Penghukuman yang kejam.
e.     Perpu No.1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
f.      UU No. 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapai di Muka Umum.

                Hak asasi manusia di Indonesia adalah hak asasi manusi yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal dan nilai luhur budaya bangsa serta berdasar Pancasila dan UUD 1945. Bangsa Indonesia mempunyai tanggung jawab menghormati deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan instrumen internasional lainnya yang mengenai hak asasi manusia.
                Secara singkat dan garis besarnya jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 (Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J) dan Tap. MPR No. XVII/MPR/1998 dapat dikemukakan sebagai berikut.
1.     Hak untuk hidup, yaitu hak hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A UUD 1945).
2.     Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, yaitu hak membentuk keluarg, berketurunan dan hak anak untuk rtumbuh dan berkembang (Pasal 28B UUD 1945).
3.     Hak mengembangkan diri, yaitu mengembangkan diri memenuhi kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, iptek, seni budaya, memperjuangkan haknya secara kolektif membangun mesyarakat, bangsa dan negara (Pasal 28C UUD 1945).
4.     Hak keadilan, yaitu jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil, bekerja dan mendapat imbalan, kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan hak status kewarganegaraan (Pasal 28D UUUD 1945).
5.     Hak kemerdekaan, yaitu beragama, beribadat, meyakini kepercayaan, memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal dan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat (Pasal 28E UUD 1945).
6.     Hak atas kebebasan informasi, yaitu hak berkomunikasi, memperoleh informasi, mengembangkan pribadi dan sosialnya, hak memiliki dan mengolah informasi (Pasal 28F UUD 1945).
7.     Hak keamanan, yaitu hak perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, harta benda, bebas dari penyiksaan dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G UUD 1945).
8.     Hak kesejahteraan, yaitu hak hidup sejahtera lahir batin,mendapat lingkungan yang baik dan memperoleh persamaan dan keadilan, hak jaminan sosial dan hak milik pribadi (Pasal 28H UUD 1945).
9.     Hak perlindungan dan pemajuan, yaitu hak tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, bebas dari perlakuan diskriminatif, penghormatan identitas budaya dan masyarakat tradisional (Pasal 28I UUD 1945).

Kewajiban asasi manusia dan kewajiban negara /pemerintah yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1.     Kewajiban asasi manusia
a.     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J UUD 1945).
b.     Dalam menjalankan hak kebebasannya wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 28J ayat 2 UUD 1945).
        2.     Kewajiban negara/pemerintah
                a.     Negara/pemerintah bertanggung jawab atas perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (Pasal 28 I ayat 4 UUD 1945)
                b.     Dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia harus sesuai dengan prinsip negara hukum dan peraturan perundang-undangan (Pasal 28I ayat 5 UUD 1945).

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A.    HAK WARGA NEGARA (menurut UUD 1945)
        1.     Bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat 1)
        2.     Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
        3.     Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)
        4.     Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat 3)
        5.     Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
        6.     Mendapatkan pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
B.    HAK PENDUDUK/MASYARAKAT (menurut UUD 1945)
        1.     Berserikat, berkumpul, mengeluarkan p[ikiran secara lisan dan tulisan (Pasal 28)
        2.     Penghormatan identitas budaya masyarakat tradisional (Pasal 28I ayat 3)
        3.     Kemerdekaan memeluk agama dan beribadat (Pasal 29 ayat 2)
        4.     Perlindungan dan pelayanan keamanan dan ketertiban oleh kepolisian (Pasal 30 ayat 4)
        5.     Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34)
C.    KEWAJIBAN WARGA NEGARA  (menurut UUD 1945)
        1.     Menjunjung hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
        2.     Ikut serta dalam usaha pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)
        3.     Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara ( Pasal 30 ayat 4)
        4.     Membayar pajak (Pasal 23 ayat 2)