Welcome Meet the Great Education and Art - Let Us Doing Good and Truth Degrees For Lifting People * Dipersembahkan oleh STRINGTONE project *

4/25/2012

Pelanggaran HAM Internasional


RASIALISME :

1. Prasangka berdasarkan keturunan bangsa; perlakuan yg berat sebelah terhadap (suku) bangsa yg berbeda-beda;

2. Paham bahwa ras diri sendiri adalah ras yg paling unggul

Apartheid (arti dari bahasa Afrikaans: apart memisah, heid sistem atau hukum) adalah sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan dari sekitar awal abad ke-20 hingga tahun 1990.

Hukum Apartheid dicanangkan pertama kali di Afrika Selatan, yang pada tahun 1930-an dikuasai oleh dua bangsa kulit putih, koloni Inggris di Cape Town dan Namibia dan para Afrikaner Boer (Petani Afrikaner) yang mencari emas/keberuntungan di tanah kosong Arika Selatan bagian timur atau disebutTransvaal (sekarang kota Pretoria dan Johannesburg).

Setelah Perang Boer selesai, penemuan emas terjadi di beberapa daerah di Afrika Selatan, para penambang ini tiba-tiba menjadi sangat kaya, dan kemudian sepakat untuk mengakhiri perang di antara mereka, dan membentuk Persatuan Afrika Selatan.

Perdana Menteri Hendrik Verwoerd pada tahun 1950-an mulai mencanangkan sistem pemisahan di antara bangsa berkulit hitam, dan bangsa berkulit putih, yang sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 1913 yaitu “Land Act” dimana para bangsa kulit hitam tidak boleh memiliki tanah semeter pun di luar batas “Homeland” mereka, yang sangat kotor dan tidak terawat. Dari banyak sekali Homeland (bahasa Afrikaans: Tuisland) yang dibentuk/ dipisahkan dari Afrika Selatan yang “putih”. Empat menyatakan kemerdekaannya; yaitu negara yang dikelompokkan menjadi TBVC (Transkei, Bophutatswana, Venda, dan Ciskei) dari suku bahasanya.

Frederik Willem de Klerk adalah orang yang mengakhiri masa suram ini dengan pidato-pidatonya yang reformatif. Negara Republik Afrika Selatan setelahnya ini akan berdiri dengan pimpinan demokratisNelson Mandela yang mempunyai nama alias “Rolitlatla” (Pengambil Ranting/pencari gara-gara)

Apartheid – adalah sebuah sistem segregasi rasial yang digunakan di Afrika Selatan dari tahun 1948 sampai awal 1990-an. Meskipun pertama kali digunakan pada tahun 1917 oleh Jan Smuts, Perdana Menteri Afrika Selatan, apartheid hanyalah perpanjangan dari kebijakan segregasi pemerintah kulit putih, sebelumnya di Afrika Selatan.
Istilah ini berasal dari Afrika atau Belanda, di mana itu berarti “keterpisahan”. Races, mengklasifikan golongan menjadi Putih dan Hitam, India, dan kelompok lainnya, yang masing-masing mempunyai tanah air mereka sendiri dan institusi. Ini bersifat “non-putih orang dicegah memiliki suara atau pengaruh pada tata kelola. Pendidikan, perawatan kesehatan dan pelayanan publik lainnya yang tersedia untuk orang-orang non-putih itu sangat rendah dan non-putih tidak diizinkan untuk menjalankan bisnis atau praktik profesional di wilayah yang disebut sebagai ‘White South Africa’
Genosida atau Genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satusuku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat. Kata ini diambil daribahasa Yunani γένος genos (‘ras’, ‘bangsa’ atau ‘rakyat’) dan bahasa Latin caedere (‘pembunuhan’).

Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksiInternational Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan,kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.

Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialahPerbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.

Ada pula istilah genosida budaya yang berarti pembunuhan peradaban dengan melarang penggunaanbahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya.

Contoh genosida
Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi.
Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM.
Pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad ke-7.
Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun1492.
Pembantaian bangsa Aborijin Australia oleh Britania Raya semenjak tahun 1788.
Pembantaian Bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I.
Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum NaziJerman pada Perang Dunia II.
Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse.
Pembantaian lebih dari dua juta jiwa rakyat oleh rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an.
Pembantaian bangsa Kurdi oleh rezim Saddam Hussein Irak pada tahun 1980-an.
Efraín Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000 Indian Maya.
Pembantaian Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.
Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 19911996. Salah satunya adalah Pembantaian Srebrenica, kasus pertama di Eropa yang dinyatakan genosida oleh suatu keputusan hukum. [2]
Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed di Sudan pada 2004.
Kejahatan kemanusiaan

Kejahatan terhadap umat manusia adalah istilah di dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain. Para sarjana Hubungan internasional telah secara luas menggambarkan “kejahatan terhadap umat manusia” sebagai tindakan yang sangat keji, pada suatu skala yang sangat besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara keseluruhan. Biasanya kejahatan terhadap kemanusian dilakukan atas dasar kepentingan politis, seperti yang terjadi di Jerman oleh pemerintahan Hitler serta yang terjadi di Rwanda dan Yugoslavia

Diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil.

Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu dari empat Pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah Genosida,Kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.
Pengadilan Kriminal Internasional

Pada tahun 2002 di kota Hague di Belanda dibentuklah suatu pengadilan kriminal internasional yang dalam bahasa Inggris disebut International Criminal Court (ICC) dan Statuta Roma memberikan kewenangan kepada ICC untuk mengadili kejahatan genosida, kejahatan terhadap perikemanusiaan dan kejahatan perang.

Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil dengan tujuan ::

(a) Pembunuhan;

(b) Pemusnahan

(c) Perbudakan;

(d) Pengusiran atau pemindahan penduduk

(e) Perampasan kemerdekaan / perampasan kebebasan fisik lain

(f) Menganiaya;

(g) Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya ;

(h) Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik, ras, kebangsaan, etnis, kebudayaan,agama, jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam artikel 3 ICC ataupun adengan alasan-alasan lainnya yang secara umum diketahui sebagai suatu alasan yang dilarang oleh hukum internasional

(i) Penghilangan seseorang secara paksa;

(j) Kejahatan apartheid;

(k) Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental ataupun kesehatan fisiknya.

dari berbagai sumber