Welcome Meet the Great Education and Art - Let Us Doing Good and Truth Degrees For Lifting People * Dipersembahkan oleh STRINGTONE project *

5/18/2012

Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana (Criminal Law)

Posted by Prasko, S.Si.T, M.H at Senin, Agustus 01, 2011

Asas legalitas merupakan asas yang digunakan untuk menentukan suatu perbuatan termasuk dalam kategori perbuatan pidana yang merupakan terjemahan dari principle of legality. Ruba`i (2001) mengemukakan bahwa Von Feuerbach (1775-1833) murumuskan asas tersebut didalam bahasa latin yang sampai saat ini merupakan istilah yang seringkali digunakan oleh para pakar sebagai “Nullum delictum nullapoena sina praevia lege” yang artinya “Tidak ada tindak pidana, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu”.

Asas legalitas ini merupakan perlindungan kepada perorangan terhadap kesewenang-wenangan yang mungkin dilakukan penguasa terhadap rakyatnya. Oleh karena itu, asas legalitas merupakan asas yang esensiel di dalam penerapan hukum pidana. Pasal 1 ayat (1) KUHP mencantumkan asas legalitas ini sebagai berikut :

“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas ketentuan-ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.

Dari rumusan tersebut, dapat diartikan bahwa suatu perbuatan baru dapat dipidana jika :

1. Ada ketentuan pidana tentang perbuatan tersebut yang dirumuskan dalam Undang-Undang atau tertulis sebagaimana disebutkan dalam kalimat “atas ketentuan-ketentuan pidana dalam perundang-undangan”.

2. Dilakukan setelah ada rumusannya didalam peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam kalimat “ketentuan perundang-undangan sudah ada sebelum perbuatan dilakukan”. Dengan perkataan lain ketentuan pidana tidak berlaku surut (retro aktif).

Perkecualian terhadap larangan retro aktif atau berlaku surut ini dimungkinkan oleh pasal 1 ayat (2) KUHP yang berbunyi :

“Apabila ada perubahan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, maka haruslah dipakai ketentuan teringan bagi terdakwa”.

Dari ketentuan pasal 1 ayat (2) tersebut, Ruba`i (2001) mengartikan bahwa larangan berlaku surut dapat disimpangi bila :

1. Sesudah terdakwa melakukan tindak pidana ada perubahan dalam perundang-undangan.

2. Peraturan yang baru lebih meringankan terdakwa.

Sumber :

Anny Isfandyarie dan Fachrizal Afandi, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter, Buku ku II, Prestasi Pustaka Publisher, h.59-61

Diakses tanggal 18 Mei 2012 sumber : http://www.prasko.com/2011/08/asas-legalitas-dalam-hukum-pidana.html