Welcome Meet the Great Education and Art - Let Us Doing Good and Truth Degrees For Lifting People * Dipersembahkan oleh STRINGTONE project *

2/07/2012

KEDAULATAN


oleh:
Iwan Sukma Nuricht

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Istilah kedaulatan berasal dari bahasa Arab daulah yang berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Kata daulah sama artinya dengan supremus yang berarti tertinggi dalam bahasa Latin, soverignity dalam bahasa Inggris dan sovranita dalam bahasa Italia. Dalam konteks kenegaraan, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.

Sifat-sifat kedaulatan:

    1. Permanen yang artinya kedaulatan itu akan tetap ada selama begara tetap berdiri.  Maksudnya, kedaulatan akan tetap ada walaupun pemeritahannya terus berganti dan apabila negara itu bubar.
2. Asli. Maksudnya, kedaulatan itu tidak berasal dari kedaulatan lain yang lebih tinggi.
    3. Bulat atau tidak dapat dibagi-bagi. Artinya, kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara dan tidak dapat diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.
    4. Tidak terbatas. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun atau kekuasaan apapun. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, kedaulatan tersebut akan hilang.

Macam-macam kedaulatan:

   1. Kedaulatan Tuhan
   2. Kedaulatan Raja
   3. Kedaulatan Negara
   4. Kedaulatan Hukum
   5. Kedaulatan  Rakyat

Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat adalah kedaulatan yang rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi dan menentukan pemimpin atau penguasanya.  Rakyat tidak hanya berperan sebagai objek kekuasaan, tetapi juga subjek kekuasaan negara.

Dalam buku Jean Jacques Rousseau yang berjudul Du Contract Social  dijelaskan bahwa secara kodrat, manusia merupakan mahluk yang merdeka sejak dilahirkan. Namun, manusia juga merupakan mahluk sosial yang memiliki berbagai kebutuhan dan kepentingan. Untuk memenuhi kepentingan itu, manusia membentuk organisasi. Salah satu organisasi yang berfungsi sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan itu adalah negara.

Menurut Rousseau, negara dibentuk atas kehendak rakyat (volente generale) melalui kontrak sosial (social contract). Dalam kontrak sosial, induvidu secara suka relan dan bebas membuat perjanjian untuk membentuk negara berdasarkan pada hasra, keinginan, cita-cita dan kepentingan mereka. Keinginan dan cita-cita rakyat itulah yang menjadi motivasi dan cita-cita negara.

Negara sebagai organisasi yang dibentuk rakyat, berkewajiban mewujudkan tujuan atau cita-cita rakyat itu. Tujuan dan cita-cita tersebut dituangkan dalam kontrak sosial yang berwujud konstitusi atau undang-undang dasar negara. Konstitusi tersebut harus ditaati dan dijalankan oleh pemerintah atau penguasa diberi wewenang untuk menjalankan  kekuasaan tersebut demi kepentingan rakyat (mandataris rakyat). Jika pemerintah tidak mampu menjalani kewajiban itu, kekuasaan yang telah diberikan dapat diambil kembali.

John Locke ikut menguraikan terbentuknya suatu begara. Menurutnya, negara terbentuk berdasarkan pactum unionis, yaitu perjanjian antarindividu untuk membentuk negara. Dari perjanjian itu, rakyat kemudian membuat pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara rakyat dengan pemerintah.

Menurutnya, rakyat memberikan mandat dan hak-haknya melalui  pactum subjectionis kepada penguasa atau pemerinta, selama pemerintah masih tunduk pada undang-undang dasar negara. Mandat rakyat diberikan agar pemerintah mengelola negara berdasar pada konstitusi sebagai penjelmaan kehendak rakyat. Namun demikian, rakyat tidak menyerahkan seluruh haknya kepada pemerintah. Rakyat tetap mempertahankan sejumlah hak milik dan kebebasan.

Locke mengemukakan juga agar kekuasaan mutlak dan tunggal tidak berada di tangan penguasa, maka diperlukan pembagian kekuasaan. Kekuasaan dalam negara terdiri atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif.