oleh:
Iwan Sukma Nuricht
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Istilah kedaulatan berasal dari bahasa Arab daulah
yang berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Kata daulah sama artinya
dengan supremus yang berarti
tertinggi dalam bahasa Latin, soverignity
dalam bahasa Inggris dan sovranita dalam bahasa Italia. Dalam konteks
kenegaraan, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi untuk
menentukan hukum dalam suatu negara.
Sifat-sifat kedaulatan:
1. Permanen yang artinya kedaulatan itu
akan tetap ada selama begara tetap berdiri.
Maksudnya, kedaulatan akan tetap ada walaupun pemeritahannya terus
berganti dan apabila negara itu bubar.
2. Asli.
Maksudnya, kedaulatan itu tidak berasal dari kedaulatan lain yang lebih tinggi.
3. Bulat atau tidak dapat dibagi-bagi. Artinya,
kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara dan tidak
dapat diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.
4. Tidak terbatas. Artinya, kedaulatan itu tidak
dibatasi oleh siapapun atau kekuasaan apapun. Bila ada kekuasaan lain yang
membatasinya, kedaulatan tersebut akan hilang.
Macam-macam kedaulatan:
1. Kedaulatan
Tuhan
2. Kedaulatan
Raja
3. Kedaulatan
Negara
4. Kedaulatan
Hukum
5.
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat adalah kedaulatan yang rakyatlah yang
memegang kekuasaan tertinggi dan menentukan pemimpin atau penguasanya. Rakyat tidak hanya berperan sebagai objek
kekuasaan, tetapi juga subjek kekuasaan negara.
Dalam buku Jean Jacques Rousseau yang berjudul Du Contract
Social dijelaskan bahwa secara kodrat,
manusia merupakan mahluk yang merdeka sejak dilahirkan. Namun, manusia juga
merupakan mahluk sosial yang memiliki berbagai kebutuhan dan kepentingan. Untuk
memenuhi kepentingan itu, manusia membentuk organisasi. Salah satu organisasi
yang berfungsi sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan itu adalah negara.
Menurut Rousseau, negara dibentuk atas kehendak rakyat
(volente generale) melalui kontrak sosial (social contract). Dalam kontrak sosial,
induvidu secara suka relan dan bebas membuat perjanjian untuk membentuk negara
berdasarkan pada hasra, keinginan, cita-cita dan kepentingan mereka. Keinginan
dan cita-cita rakyat itulah yang menjadi motivasi dan cita-cita negara.
Negara sebagai organisasi yang dibentuk rakyat,
berkewajiban mewujudkan tujuan atau cita-cita rakyat itu. Tujuan dan cita-cita
tersebut dituangkan dalam kontrak sosial yang berwujud konstitusi atau
undang-undang dasar negara. Konstitusi tersebut harus ditaati dan dijalankan oleh
pemerintah atau penguasa diberi wewenang untuk menjalankan kekuasaan tersebut demi kepentingan rakyat
(mandataris rakyat). Jika pemerintah tidak mampu menjalani kewajiban itu,
kekuasaan yang telah diberikan dapat diambil kembali.
John Locke ikut menguraikan terbentuknya suatu begara.
Menurutnya, negara terbentuk berdasarkan pactum unionis, yaitu perjanjian
antarindividu untuk membentuk negara. Dari perjanjian itu, rakyat kemudian
membuat pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara rakyat dengan pemerintah.
Menurutnya, rakyat memberikan mandat dan hak-haknya
melalui pactum subjectionis kepada
penguasa atau pemerinta, selama pemerintah masih tunduk pada undang-undang
dasar negara. Mandat rakyat diberikan agar pemerintah mengelola negara berdasar
pada konstitusi sebagai penjelmaan kehendak rakyat. Namun demikian, rakyat
tidak menyerahkan seluruh haknya kepada pemerintah. Rakyat tetap mempertahankan
sejumlah hak milik dan kebebasan.
Locke mengemukakan juga agar kekuasaan mutlak dan tunggal
tidak berada di tangan penguasa, maka diperlukan pembagian kekuasaan. Kekuasaan
dalam negara terdiri atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif.