PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM OTONOMI DAERAH
(Ringkasan Materi)
oleh: Iwan Sukma Nuricht
1.
Otonomi daerah adalah hak, kewajiban, dan wewenang
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan
perundangan.
2.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwewenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan RI.
3. Daerah otonom meliputi Provinsi,
Kabupaten/kota, dan Desa
4. Landasan hukum Otonomi daerah diatur dalam
:
a.
UUD 1945 pasal 18
b.
UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5.
Prinsip/azas pemerintahan daerah :
a.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan
oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengartur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam kerangka NKRI
b.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari
pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi
vertical di bawahnya.
c.
Tugas pembantuan adalah penugasan kepada daerah untuk
membantu tugas tertentu dan wajib bertanggung jawab kepada yang menugaskan
6.
Tujuan pemberian otonomi daerah :
a.
peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
b. mengembangkan kehidupan demokrasi,
keadilan dan pemerataan
c.
memelihara
hubungan yang serasi antar pusat dan
daerah
7. Kewenangan Pemerintah Pusat, mencakup
bidang :
a.
Politik Luar Negeri
b.
Pertahanan
c.
Keamanan
d.
Peradilan (Yustisi)
e.
Moneter dan Fiskal Nasional (pajak)
f.
Agama
8. Kewenangan daerah mencakup bidang antara
lain bidang :
a.
Pendidikan dan Kebudayaan
b.
Kesehatan
c.
Perhubungan
d.
Pertanian dan Perikanan
e.
Pekerjaan Umum
f.
Perdagangan
g.
Kesejahteraan Sosial
h.
Dan sebagainya.
9. Pelaksanaan otonomi daerah dititikberatkan
di tingkat Kabupaten/kota.
10. Beberapa
pengertian pemerintahan :
a.
Pemerintah
Pusat adalah Presiden dan para menteri
b. Pemerintahan Daerah adalah pemerintah
daerah dan DPRD
c.
Pemerintah
Daerah adalah Gubernur (provinsi),atau Bupati (kabupaten) atau Walikota (kota)
dan perangkat daerah
d. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
perangakat Desa
11. Kedudukan
Gubernur/Bupati/Walikota :
a.
Kepala Daerah (dipilih rakyat, kepala pemerintah
daerah)
b.
Kepala Wilayah (dilantik Presiden, bawahan Presiden)
12. Beberapa hal mengenai kepala daerah
:
a.
Kepala
Daerah dibantu 1 (satu) wakil kepala daerah.
b. Kepala daerah dan Wakil Kepala
Daerah dipilih oleh rakyat melalui Pemilu secara berpasangan
c.
Kepala
daerah bertanggung jawab kepada DPRD
13. DPRD
meliputi :
a.
DPRD Provinsi di tingkat Provinsi
b.
DPRD Kabupaten di tingkat Kabupoaten
c.
DPRD Kota di tingkat Kota
14. Fungsi dan Tugas DPRD antara lain :
a.
Fungsi
Anggaran yaitu menetapkan APBD bersama kepala daerah
b.
Fungsi Legislasi yaitu membuat peraturan daerah (perda)
bersama kepala daerah
c.
Fungsi Pengawasan yaitu mengawasi pemerintah daerah
oleh kepala daerah
15. Hak
DPRD meliputi :
a.
Interpelasi yaitu meminta keterangan kepada kepala
daerah mengenai kebijakan daerah
b. Angket yaitu melakukan penyelidikan
mengenai kebijakan daerah yang diduga bertentangan dengan hukum
c.
Menyatakan
Pendapat (hak petisi), yaitu menyampaikan pendapat dan usul mengenai kebijakan
daerah.
16. Anggota
DPRD :
a.
Anggota dipilih oleh rakyat melalui pemilu
b. Jumlah anggota DPRD Provinsi adalah 35
- 100 orang
c.
Jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah 25 - 45 orang.
d.
Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun.
17. Alat
kelengakapn DPRD :
a.
Pimpinan
b.
Komisi
c.
Panitia Musyawarah
d.
Panitia Anggaran
e.
Badan Kehormatan
18. Kebijakan
publik adalah kebijakan pembangunan dalam bentuk peraturan perundangan sebagai
dasar tindakan pemerintah untuk mengatur dan melayani berbagai kepentingan
masyarakat umum (publik)
19. Akibat
negatif masyarakat tidak dilibatkan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan
publik :
a.
tidak sesuai aspirasi masyarakat
b.
kurang mencerminkan rasa keadilan
c.
kebijakan kurang menyeluruh
d. masyarakat apatis (masa bodoh) dan tidak
mentaati
e.
dukungan masyarakat kecil
20. Akibat positif partisipasi masyarakat
dalam kebijakan publik :
a.
sesuai aspirasi masyarakat
b.
lebih mencerminkan rasa keadilan
c.
kebijakan lebih menyeluruh
d.
masyarakat lebih optimis dan mentaati
e.
masyarakat mendukung
21. Contoh bentuk partisipasi masyarakat dalam
perumusan kebijakan publik :
a.
menyampaikan usul dan saran
b.
mendukung pelaksanaannya
c.
mendiskusikan rancangan kebijakan public
d.
memberikan dorongan moril