Welcome Meet the Great Education and Art - Let Us Doing Good and Truth Degrees For Lifting People * Dipersembahkan oleh STRINGTONE project *

2/07/2012

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM OTONOMI DAERAH



PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM OTONOMI DAERAH
 (Ringkasan Materi)
oleh: Iwan Sukma Nuricht

1.      Otonomi daerah adalah hak, kewajiban, dan wewenang daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundangan.

2.      Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan RI.

3.      Daerah otonom meliputi Provinsi, Kabupaten/kota, dan Desa
4.      Landasan hukum Otonomi daerah diatur dalam :
a.        UUD 1945 pasal 18
b.       UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

5.      Prinsip/azas pemerintahan  daerah :
a.        Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengartur dan mengurus urusan pemerintahan  dalam kerangka NKRI
b.       Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertical di bawahnya.
c.        Tugas pembantuan adalah penugasan kepada daerah untuk membantu tugas tertentu dan wajib bertanggung jawab kepada yang menugaskan

6.      Tujuan pemberian otonomi daerah :
a.        peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
b.       mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan
c.        memelihara hubungan  yang serasi antar pusat dan daerah

7.      Kewenangan Pemerintah Pusat, mencakup bidang :
a.        Politik Luar Negeri
b.       Pertahanan
c.        Keamanan
d.       Peradilan (Yustisi)
e.        Moneter dan Fiskal Nasional (pajak)
f.        Agama

8.      Kewenangan daerah mencakup bidang antara lain bidang :
a.        Pendidikan dan Kebudayaan
b.       Kesehatan
c.        Perhubungan
d.       Pertanian dan Perikanan
e.        Pekerjaan Umum
f.        Perdagangan
g.       Kesejahteraan Sosial
h.       Dan sebagainya.

9.      Pelaksanaan otonomi daerah dititikberatkan di tingkat Kabupaten/kota.
10.  Beberapa pengertian pemerintahan :
a.        Pemerintah Pusat adalah Presiden dan para menteri
b.       Pemerintahan Daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD
c.        Pemerintah Daerah adalah Gubernur (provinsi),atau Bupati (kabupaten) atau Walikota (kota) dan perangkat daerah
d.       Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangakat Desa
11.  Kedudukan Gubernur/Bupati/Walikota :
a.        Kepala Daerah (dipilih rakyat, kepala pemerintah daerah)
b.       Kepala Wilayah (dilantik Presiden, bawahan Presiden)

12.  Beberapa hal mengenai kepala daerah :
a.        Kepala Daerah dibantu 1 (satu) wakil kepala daerah.
b.       Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh rakyat melalui Pemilu secara berpasangan
c.        Kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD

13.  DPRD meliputi :
a.        DPRD Provinsi di tingkat Provinsi
b.       DPRD Kabupaten di tingkat Kabupoaten
c.        DPRD Kota di tingkat Kota

14.  Fungsi dan Tugas DPRD  antara lain :
a.        Fungsi Anggaran yaitu menetapkan APBD bersama kepala daerah
b.       Fungsi Legislasi yaitu membuat peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah
c.        Fungsi Pengawasan yaitu mengawasi pemerintah daerah oleh kepala daerah

15.  Hak DPRD meliputi :
a.        Interpelasi yaitu meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan daerah
b.       Angket yaitu melakukan penyelidikan mengenai kebijakan daerah yang diduga bertentangan dengan hukum
c.        Menyatakan Pendapat (hak petisi), yaitu menyampaikan pendapat dan usul mengenai kebijakan daerah.

16.  Anggota DPRD :
a.        Anggota dipilih oleh rakyat melalui pemilu
b.       Jumlah anggota DPRD Provinsi  adalah 35  - 100 orang
c.        Jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah  25 - 45 orang.
d.       Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun.

17.  Alat kelengakapn DPRD :
a.        Pimpinan
b.       Komisi
c.        Panitia Musyawarah
d.       Panitia Anggaran
e.        Badan Kehormatan

18.  Kebijakan publik adalah kebijakan pembangunan dalam bentuk peraturan perundangan sebagai dasar tindakan pemerintah untuk mengatur dan melayani berbagai kepentingan masyarakat umum (publik)

19.  Akibat negatif masyarakat tidak dilibatkan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik  :
a.        tidak sesuai aspirasi masyarakat
b.       kurang mencerminkan rasa keadilan
c.        kebijakan kurang menyeluruh
d.       masyarakat apatis (masa bodoh) dan tidak mentaati
e.        dukungan masyarakat kecil
20.  Akibat positif partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik  :
a.        sesuai aspirasi masyarakat
b.       lebih mencerminkan rasa keadilan
c.        kebijakan lebih menyeluruh
d.       masyarakat lebih optimis dan mentaati
e.        masyarakat mendukung
21.  Contoh bentuk partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik :
a.        menyampaikan usul dan saran
b.       mendukung pelaksanaannya
c.        mendiskusikan rancangan kebijakan public
d.       memberikan dorongan moril