Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Wikisource
memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia
Mahkamah
Konstitusi (disingkat MK)
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Agung.
1. Sejarah Mahkamah Konstitusi
Sejarah berdirinya Mahkamah Konstitusi
diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24
ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November
2001. Setelah
disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan
Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk
sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil
Perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian
membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui
pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan
disahkan oleh Presiden pada hari itu.
Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah
jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
2. Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umums
- Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3. Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi
dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan
Ketua Mahkamah Konstitusi selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24 Tahun 2003 ini
sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun,
sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua Mahkamah Konstitusi dalam satu
masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
Ketua MK yang pertama adalah Prof.
Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas
Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim
Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003. Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti
2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus
2006. Pada 19 Agustus
2008, Hakim
Konstitusi yang baru diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih Ketua dan
Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad
Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua.[1]
4. Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi
yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan
masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh
Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih
kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Hakim
Konstitusi periode 2003-2008 adalah:
- Jimly Asshiddiqie
- Mohammad Laica Marzuki
- Abdul Mukthie Fadjar
- Achmad Roestandi
- H. A. S. Natabaya
- Harjono
- I Dewa Gede Palguna
- Maruarar Siahaan
- Soedarsono
Hakim
Konstitusi periode 2008-2013 adalah:
- Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono
- Maria Farida Indrati
- Maruarar Siahaan
- Abdul Mukthie Fajar
- Mohammad Mahfud MD
- Muhammad Alim
- Achmad Sodiki
- Arsyad Sanusi
- Akil Mochtar