Welcome Meet the Great Education and Art - Let Us Doing Good and Truth Degrees For Lifting People * Dipersembahkan oleh STRINGTONE project *

2/10/2012

PROFESIONALISME GURU ADALAH NISCAYA



PROFESIONALISME GURU ADALAH NISCAYA
Oleh: Prof. H.A. Malik Fadjar, M.Sc

Judul di atas dikedepankan untuk membuka pembicaraan seputar tema Seminar Nasional Pendidikan: “Optimalisasi Profesionalisme Guru melalui Pendekatan Organisasi dan Teknologi Informasi”, dalam rangka HUT Guru ke-16/PGRI ke-64, Tingkat Kabupaten Kuningan, 19 Nopember 2009, di GOR Dipati Ewangga Kuningan Jawa Barat.

Sebelum memasuki pokok-pokok bahasan, ada baiknya kita mencamkan bersama-sama apa yang tersurat dan tersirat melalui pernyataan-pernyataan berikut ini:

1.     “Guru hendaknya memulai memperbaiki dirinya terlebih dahulu, sebab mereka (peserta didik dan masyarakat) sangat memperhatikannya dan telinga mereka sangat peka terhadap sekelilingnya. Sesuatu yang dianggap baik oleh guru, peserta didik dan masyarakat pun akan memandang baik, dan sesuatu yang dianggap jelek oleh guru, peserta didik dan masyarakat pun akan memandang jelek pula. Sebagian besar metode pendidikannya adalah metode kasih sayang, dan menjauhkan sifat-sifat bernada keras, serta tidak banyak tuntutan terhadap keluarga peserta didik dan masyarakat”. (Majmu’ah al-Rasul)

2.     “Tiap-tiap orang jadi “Guru”, tiap-tiap rumah jadi “Perguruan” (Semboyan Taman Siswa).

3.     “Guru itu berpengaruh luas tak terbatas, dan ia tak pernah tahu sampai kapan pengaruhnya itu berakhir” (Henry Adams).
 
Selanjutnya marilah kita masuki pokok-pokok bahasannya:

1.     UU No. 14 Tahun 20055, tentang Guru dan Dosen, menegaskan bahwa “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah” (pasal 1, ayat 1).

2.     Prinsip-prinsip profesionalitas (pasal 7) secara normative disebutkan:
a.     Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b.     Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c.      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.     Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e.      Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f.       Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g.     Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h.     Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.       Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hak-hak yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

3.     Profesionalisme adalah niscaya. Artinya tidak boleh tidak, tentu, dan pasti. Oleh karena itu perlu terus menerus ditingkatkan dan dioptimalkan secara berkesinambungan (Peningkatan Profesionalisme Berkesinambungan/PBB atau Continous Professional Development/ CPD), baik lewat jalan formal, nonformal maupun informal (mandiri).

4.     Organisasi guru merupakan wadah pembinaan profesi sekaligus komunikasi intern maupun antar guru. Sekolah pada hakekatnya merupakan satuan organisasi sedangkan organisasi guru yang dibentuk berdasarkan bidang studi yang diampu/dibina merupakan kekhususan untuk kepentingan pengembangan kompetensi. Dan organisasi yang didasarkan pada kesamaan profesi (seperti PGRI), merupakan wadah bersama secara nasional, baik untuk memperkuat rasa corps maupun jaringan komunikasi guru.

5.     Gagasan untuk memberikan kepada setiap guru satu “laptop”, pada hakekatnya merupakan salah satu upaya optimalisasi profesionalisme guru berbasis teknologi informasi.

Kuningan, 19 Nopember 2009