Welcome Meet the Great Education and Art - Let Us Doing Good and Truth Degrees For Lifting People * Dipersembahkan oleh STRINGTONE project *

4/08/2012

INTI PENGETAHUAN HUKUM


(BAGIAN PERTAMA)

Manusia dan Masyarakat

Hukum tidak lepas dari kehidupan manusia. Maka untuk membicarakan hukum kita tidak dapat lepas membicarakannya dari kehidupan manusia.
Setiap manusia mempunyai kepentingan. Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Setiap manusia adalah mendukung atau penyandang kepentingan. Sejak dilahirkan manusia butuh makan, pakaian, tempat berteduh dan sebagainya. Menginjak dewasa bertambahlah jumlah dan jenis kepentingannya : bermain-main, bersekolah, bekerja, berkeluarga dan sebagainya. Dari sejak kecil beranjak dewasa serta menjelang saat dia meninggal dunia kepentingannya berkembang.
Manusia dalam hidupnya dikelilingi berbagai macam bahaya yang mengancam kepentingannya, sehingga seringkali menyebabkan kepentingannya atau kepentingannya tidak tercapai. Manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya-bahaya yang mengancamnya. Untuk itu ia memerlukan bantuan manusia lain. Dengan kerjasama dengan manusia lain akan lebih mudahlah keinginannya tercapai atau kepentingannya terlindungi. Manusia akan lebih kuat menghadapi ancaman-ancaman terhadap kepentingannya, yang dengan demikian akan lebih terjamin perlindungannya apabila ia hidup dalam masyarakat, yaitu salah satu kehidupan bersama yang anggota-anggotanya mengadakan pola tingkahlaku yang maknanya dimengerti oleh sesama anggota Masyarakat merupakan suatu kehidupan bersama yang terorganisir untuk mencapai dan merealisir tujuan bersama.
Manusia ingin selalu hidup berkelompok dengan sesamanya atau hidup bermasyarakat karena didorong oleh beberapa hal sebagai berikut :
  1. Hasrat untuk memenuhi makan dan minum atau untuk memenuhi kebutuhan ekonomis.
  2. Hasrat untuk membela diri.
  3. Hasrat untuk mengadakan keturunan.
Ketiga faktor pendorong tersebut dinamakan faktor dorongan kesatuan biologis.
Melalui komunikasi, manusia dapat mengekspresikan perasaannya kepada sesamanya dan hal ini juga makin mempererat pola hidup bersama. Oleh karena itulah kebutuahn manusia bukan sekedar kebutuhan fisik semata-mata, melainkan juga kebutuhan pengakuan akan keberadaannya. Kebutuhan akan pengakuan terhadap keberadaannya  disebut aspek eksistensial.
Masyarakat itu merupakan tatanan sosial psikologis. Psyche manusia individual sadar akan adanya sesama manusia. Adanya sesama manusia itu di dalam suasana kesadaran individu mempengaruhi pikiran, perasaan serta perbuatannya. Ia harus mengingat dan memperhitungkan adanya masyarakat. Manusia akan berusaha dan akan merasa berbahagia apabila ia dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat. Bila tidak berhasil menyesuaikan diri ia akan merasa kecewa dan sedih karena ia merasa sebagai seseorang yang tidak dikehendaki.
Menurut kodrat alam manusia sebagai makhluk sosial di manapun mereka berada, selalu hidup bersama dan berkelompok-kelompok. Kelompok-kelompok manusia yang berada dalam tempat atau wilayah tertentu itulah yang dinamakan masyarakat.
Kelompok-kelompok manusia yang lazimnya disebut masyarakat, dibedakan menjadi beberapa bentuk menurut dasar pembentukannya, hubungannya, perikehidupannya, atau kebudayaannya dan menurut hubungan kekeluargaannya.

Menurut dasar pembentukannya, bentuk masyarakat dapat dibedakan menjadi tiga :
  1. Masyarakat teratur, yaitu masyarakat yang diatur dengan tujuan tertentu. Contoh perkumpulan olah raga.
  2. Masyarakat teratur yang terjadi dengan sendirinya, yaitu masyarakat yang tidak dengan sengaja dibentuk, tetapi masyarakat itu ada karena kesamaan kepentingan. Contoh : penonton pertandingan sepak bola, penonton bioskop.
  3. Masyarakat tidak teratur, adalah masyarakat yang terjadi dengan sendirinya tanpa dibentuk. Contoh : sekumpulan manusia yang membaca surat kabar di tempat umum.
Menurut dasar hubungan yang diciptakan oleh para anggotanya, bentuk masyarakat dibedakan menjadi dua :
  1. Masyarakat paguyuban (gemeischaft) adalah masyarakat yang antara anggota yang satu dengan lainnya ada hubungan pribadi, sehingga menimbulkan ikatan batin. Contoh : perkumpulan kematian, rumah tangga.
  2. Masyarakat patembayan (gesselschaft) adalah masyarakat yang hubungan antara anggota yang satu dengan lainnuya bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapatkan keuntungan material. Contoh : Firma, Perseroan Terbatas.
Menurut dasar perikehidupan atau kebudayaannya masyarakat dapat dibedakan menjadi lima bentuk :
  1. Masyarakat primitif dan masyarakat modern. Masyarakat primitif adalah masyarakat yang masih serba sederhana baik cara hidup, cara berpakaian, peraturan tingkah lakunya dan lain sebagainya. Masayarakat modern adalah masyarakat yang sudah lebih maju dibandingkan dengan masyarakat primitif mengenai segalanya.
  2. Masyarakat desa dan masyarakat kota. Masyarakat desa adalah sekelompok orang yang hidup bersama di desa. Masyarakat kota adalah sekelompok orang yang hidup bersama di kota.
  3. Masyarakat teritorial, adalah masyarakat yang anggota-anggotanya ada pertalian darah.
  4. Masyarakat genealogis adalah masyarakat yang anggota-anggotanya ada pertalian darah.
  5. Masyarakat teritorial genealogis, adalah masyarakat yang para anggotanya mempunyai pertalian darah dan bersama-sama bertemapat tinggal dalam satu daerah tertentu.
Menurut hubungan keluarga, bentuk masyarakat dapat dibedakan menjadi empat :
  1. Keluarga inti (nuclear family ) yang anggotanya hanya terdiri atas suami, istri, dan anaknya.
  2. Keluarga luas (extended family) yang anggotanya lebih luas dari keluarga inti, meliputi orang tua, saudara sekandung, saudara sepupu, paman, bibi dan sanak saudara lainnya yang masih ada hubungan darah satu sama lain.
  3. Suku bangsa.
  4. Bangsa.
Sudah menjadi sifat pembawaannya bahwa manusia hanya dapat hidup dalam masyarakat. Manusia adalah zoon politicon atau makhluk sosial. Manusia dan masyarakat merupakan pengertian komplementer.
Di dalam masyarakat manusia selalu berhubungan satu sama lain. Kehidupan bersama itu menyebabkan adanya interaksi, kontak atau hubungan satu sama lain, Kontak dapat berarti hubungan yang menyenangkan atau menimbulkan pertentangan atau konflik.
Gangguan kepentingan atau konflik haruslah dicegah atau tidak dibiarkan berlangsung terus, karena mengganggu keseimbangan tatanan masyarakat. Manusia akan selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan seimbang, karena keadaan tatanan masyarakat yang seimbang menciptakan suasana tertib, damai dan aman, yang merupakan jaminan kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu keseimbangan tatanan masyarakat yang terganggu haruslah dipulihkan ke keadaan semua (restitutio in integrum = kembali ke keadaan semula)
Jadi manusia di dalam masyarakat memerlukan perlindungan kepentingan. Perlindungan kepentingan itu tercapai dengan terciptanya pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain dan dirinya sendiri. Pedoman, patokan atau ukuran untuk berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama ini disebut norma atau kaedah sosial.
Kaedah-kaedah Sosial
Tata kaedah tersebut terdiri dari kaedah kepercayaan atau keagamaan, kaedah kesusilaan, kaedah sopan santun dan kaedah hukum, yang dapat dikelompokkan seperti berikut :
  1. tata kaedah dengan aspek kehidupan pribadi yang dibagi lebih lanjut menjadi :
    1. kaedah kepercayaan atau keagamaan
    2. kaedah kesusilaan
  2. tata kaedah dengan aspek kehidupan antar pribadi yang lebih lanjur menjadi ;
    1. kaedah sopan santun atau adat atau etika
    2. kaedah hukum
Kaedah Hukum
Kaedah hukum ini melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari ketiga kaedah lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaedah tadi.
Kaedah hukum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkrit, yaitu pelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat, bukan untuk menyempurnakan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat agar masyarakat tertib, agar jangan sampai jatuh korban kejahatan, agar tidak terjadi kejahatan.
Isi kaedah hukum itu ditujukan kepada sikap lahir manusia. Kaedah hukum mengutamakan perbuatan lahir. Pada hakekatnya apa yang dibatin, apa yang difikirkan manusia tidak menjadi soal, asal lahirnya ia tidak melanggar kaedah hukum. Orang tidak akan dihukum atau diberi sanksi hukum hanya karena apa yang difikirkan atau dibatinnya(cotagitationis poenam nemo patitut).

Kaedah Kepercayaan
Kaedah Kesusilaan
Kaedah
Sopan Santun
Kaedah
Hukum
Tujuan
Umat Manusia ;
Penyempurnaan manusia ;
Jangan sampai manusia jahat
Perbuatannya yang konkrit;
Ketertiban masyarakat;
Jangan sampai ada korban
Isi
Ditujukan kepada sikap batin
Ditujukan kepada sikap lahir
Asal Usul
Dari tuhan
Diri sendiri
Kekuasaan lur yang memaksa
Sanksi
Dari tuhan
Dari diri sendiri
Dari masyarakat secara tak resmi
Dari masyarakat secara resmi
Daya Kerja
Membebani kewajiban
Membebani kewajiban
Membebani kewajiban
Membebani kewajiban dan memberi hak
Kalau kaedah kepercayaan, kesusilaan dan sopan santun hanya membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban saja , maka kaedah hukum kecuali membebani manusia dengan kewajiban dan memberikan hak : kaedah hukum bersifat normatif dan atributif.
Kaedah Hukum dan Kaedah Sosial Lainnya
Kaedah hukum dapat dibedakan dari kaedah kepercayaan, kaedah kesusilaan, dan sopan santun, tetapi tidak dapat dipisahkan, sebab meskipun ada perbedaannya ada pula titik temunya. Terdapat hubu ngan yang erat sekali antara ke-empat-empatnya. Isi masing-masing kaedah saling mempengaruhi satu sama lain, kadang saling memperkuat.
Anatar kaedah kepercayaan atau keagamaan dan hukum banyak titik temunya. Pasal 29 UUD misalnya menjamin kebebasan beragama bagi setiap penduduk. Pembunuhan, pencurian, perzinahan tidak dibenarkan oleh kedua kaedah itu.
Batas yang tajam tidak dapat ditarik antara kaedah kesusilaan dan kaedah hukum. Hukum positif kita memperhatikan pengertian-pengertian tentang kesusilaan seperti iktikad baik (ps. 1338, 1363 BW), bersikap seperti kepala somah yang baik (ps. 1560 BW), kelayakan dan kepatutan. Pasal 1337 BW menentukan bahwa “kausa” tidak dibolehkan apabila dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan adat kebiasaan atau ketertiban umum, sedangkan pasal 23 AB menentukan bahwa suatu perbuatan atau perjanjian tidak dapat meniadakan kekuatan undang-undang yang berhubungan dengan ketertiban umum atau kesusialaan.
Kesusilaan sering melarang beberapa perbuatan tertentu yang oleh hukum sama sekali tidak dihiraukan, seperti misalnya berbohong, kumpul kebo atau hidup bersama tanpa nikah.
Sebaliknya kadang-kadang hukum membolehkan apa yang dilarang oleh kesusilaan. Contohnya :
  1. Suto menggugat Noyo yang hutang uang kepadanya, tetapi tidak melunasinya. Hakim dalam putusannya menolak gugatan Suto, karena dianggap tidak terbukti. Menurut hukum karena gugatan Suto ditolak oleh pengadilan, maka Noyo tidak perlu memenuhi kewajibannya melunasi hutangnya kepada Suto. Apabila gugatan ditolak oleh pengadilan, maka menurut hukum tergugat tidak ada kewajiban apa-apa terhadap penggugat. Tetapi kesusilaan tidak membebaskan orang yang hutang dari kewajibannya melunasi hutangnya.
  2. Dadap mengadakan perjanjian dengan Waru, sehingga dari perjanjian itu timbullah kewajiban pada Waru terhadap Dadap. Akan tetapi perjanjian itu tidak memenuhi syarat-syarat formal yang telah ditentukan oleh hukum. Kesusilaan mewajibkan Waru untuk memenuhi perjanjian, menurut hukum tidak.
  3. Memungut bunga tinggi itu tidak susila, menurut hukum dimungkinkan, kecuali kalau menjadi mata pencaharian.
  4. Lembaga daluwarsa sering bertentangan dengan kesusilaan. Bagi hukum daluwarsa ini tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum.
Hukum itu sebagian besar merupakan peraturan kesusilaan yang oleh penguasa diberi sanksi hukum : perbuatan-perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP hampir seluruhnya merupakan perbuatan-perbuatan yang berasal dari kaedahkesusilaan atau kepercayaan.
Sollen-Sein
Kaedah hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan. Pada hakekatnya kaedah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya atau seyogyanya seseorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaedah hukum bersifat umum dan pasif. Kaedah hukum berisi kenyataan normatif (apa yang seyogyanya dilakukan) : das sollen dan bukan berisi kenyataan alamiah atau peristiwa konkrit : das sein.
Agar kaedah hukum itu tidak berfungsi pasif, agar kaedah hukum itu aktif atau hidup, diperlukan “rangsangan”. Rangsangan untuk mengaktifkan kaedah hukum adalah peristiwa konkrit (das sein). Dengan terjadinya peristiwa konkrit tertentu kaedah hukum baru dapat aktif, karena lalu dapat diterapkan pada peristiwa konkrit tersebut. Selama tidak terjadi peristiwa konkrit tertentu maka kaedah hukum itu hanya merupakan pedoman pasif belaka. Jadi kaedah hukum memerlukan terjadinya peristiwa konkrit : das sollen memerlukan das sein. Peristiwa konkrit merupakan aktivator yang diperlukan untuk dapat membuat aktif kaedah hukum.
Karena kaedah hukumlah peristiwa konkrit itu menjadi peristiwa hukum. Perista hukum adalah peristiwa yang relevan bagi hukum, peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum atau peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan timbulnya atau lenyapnya hak dan kewajiban.
Suatu peristiwa konkrit tidak mungkin dengan sendirinya menjadi peristiwa hukum. Suatu peristiwa hukum tidak mungkin terjadi tanpa adanya kaedah hukum. Peristiwa hukum tidak dapat dikonstatir tanpa menggunakan kaedah hukum. Peristiwa hukum itu diciptakan oleh kaedah hukum. Sebaliknya kaedah hukum itu dalam proses terjadinya dipengaruhi oleh peristiwa-peristiwa konkrit.
Apakah suatu peristiwa itu peristiwa hukum itu tergantung pada adanya kaedah hukum. Kaedah hukum itu mengkualifisir suatu aspek dari peristiwa menjadi peristiwa hukum. Apakah suatu aspek dari kenyataan itu dapat berlaku sebagai peristiwa hukum tergantung pada kaedah hukum yang bersangkutan, yaitu dapat diterapkan dalam situasi yang konkrit.
Lazimnya yang dianggap merupakan beda yang menonjol antara kaedah hukum dengan kaedah sosial lainnya ialah sanksinya. Sanksi terhadap pelanggaran kaedah hukum dapat dipaksakan, dapat dilaksanakan di luar kemauan yang bersangkutan, bersifat memaksa. Pelaksanaan atau penegakan kaedah hukum itu dapat dipaksakan dengan alat-alat ekstern. Kalau dikatakan bahwa sanksi pada kaedah hukum itu bersifat memaksa atau menekan ini tidak berarti bahwa sanksi terhadap pelanggaran kaedah sosial lainnya sama sekali tidak bersifat memaksa atau menekan.
Ketaatan pada kaedah hukum bukan semata-mata didasarkan pada sanksi yang bersifat memaksa, tetapi karena didorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan.
Sanksi itu baru dikenakan apabila terjadi pelanggaran kaedah hukum. Kalau tidak terjadi pelanggaran kaedah hukum maka sanksi tidak diterapkan. Jadi sanksi hanyalah merupakan akibat dan tidak merupakan ciri hakiki hukum.
Tidak setiap kaedah hukum disertai dengan sanksi. Kaedah hukum tanpa sanksi ini disebut lex imperfecta. Ketentuan yang tercantum dalam pasal 298 BW misalnya, yaitu bahwa seorang anak berapapun umurnya wajib menghormati dan menyegani orang tuanya, meruapakan lex imperfecta. Ketentuan ini tidak ada sanksinya.
Tidak semua pelanggaran kaedah dapat dipaksakan sanksinya. Beberapa kewajiban tidak dapat dituntut pemenuhannya menurut hukum secara paksa. Ini terjadi misalnya dengan kewajiban yang berhubungan dengan apa yang dinamakan perikatan alamiah (obligatio naturalis, natuurlijke verbintenis), suatu perikatan yang tidak ada akibat hukumnya. Jadi adanya perikatan yang mempunyai akibat hukum, yang disebut perikatan perdata (obligatio civilis), yang apabila tidak dipenuhi dapat diajukan ke pengadilan dan perikatan yang tidak mempunyai akibat hukum atau disebut juga perikatan alamiah.

Hukum dan Kekuasaan
Yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggaran kaedah hukum adalah penguasa, karena penegakan hukum dalam hal ada pelanggaran adalah monopoli penguasa. Penguasa mempunyai kekuasaan untuk memaksakan sanksi terhadap pelanggaran kaedah hukum. Hakekatnya kekuasaan tidak lain adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya kepada rang lain.
Hukum ada karena kekuasaan yang sah, Kekuasaan yang sahlah yang menciptakan hukum. Ketentuan-ketentuan yang tidak berdasarkan kekuasaan yang sah pada dasarnya bukanlah hukum. Jadi hukum bersumber pada kekuasaan yang sah.
Di dalam sejarah tidak jarang kita jumpai hukum yang tidak bersumber pada kekuasaan yang sah atau kekuasaan yang menurut hukum yang berlaku sesungguhnya tidak berwenang. Revolusi hukum misalnya merupakan kekuasaan yang tidak sah (coup de’etat) dan sering merupakan kekerasan atau atau kekuatan fisik. Kekuatan fisik ini seringkali menghapus hukum yang lama atau revolusi itu mendapat dukungan dari rakyat dan berhasil. Kalau tidak berhasil maka revolusi disebut sebagai sumber hukum. Dalam UU No. 19 tahun 1964 revolusi tersebut sebagai sumber hukum. Jadi hukum dapat pula bersumber pada kekuatan fisik, tetapi kekuatan fisik bukan meruapakan unsur hukum.
Sebaliknya hukum itu sendiri pada hakekatnya adalah kekuasaan. Hukum itu mengatur, mengusahakan ketertiban dan membatasi ruang gerak individu. Tidak mungkin hukum menjalankan fungsinya itu kalau tidak merupakan kekuasaan. Hukum adalah kekuasaan, kekuasaan yang mengusahakan ketertiban.
Sekalipun hukum itu kekuasaan, mempunyai kekuasaan untuk memaksakan berlekunya dengan sanksi, namun hendaknya dihindarkan jangan sampai menjadi hukum kekuasaan, hukum bagi yang berkuasa. Karena ada penguasa yang menyalahgunakan hukum, menciptakan hukum semata-mata untuk kepentingan penguasa itu sendiri atau yang sewenang-wenang mengabaikan hukum, maka muncullah istilah “rule of law”.
Apakah yang dimaksud dengan rule of law itu ? Dari bunyi kata-katanya rule of law berarti pengaturan oleh hukum. Jadi yang mengatur adalah hukum, hukumlah yang memerintahkan atau berkuasa. Ini berarti supremasi hukum. Memang rule of law biasanya secara singkat diartikan sebagai “governance not by man but by law”. Perlu diingat bahwa hukum adalah perlindungan kepentingan manusia, hukum adalah untuk masnusia, sehingga “governance not by man but by lawtidak boleh diartikan bahwa manusia pasif sama sekali dan menjadi budak hukum.
Pengertian Anglo Saks rule of law ini di Eropa Kontinental disebut dengan negara hukum (rechtstaat :Emanuel Kant, Julius Stahl). Rule of law menurut Dicey mengandung 3 unsur, yaitu :
  1. Hak asasi manusia dijamin lewat undang-undang.
  2. Persamaan kedudukan di muka hukum (equality before the law)
  3. Supremasi aturan-aturan hukum dan tidak ada kesewenang-wenangan tanpa aturan yang jelas.
Menurut Emanuel Kant dan Julius Stahl, negara hukum mengandung 4 unsur,
  1. Adanya pengakuan hak asasi manusia
  2. Adanya emisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan (wetmatigheid van bestuur),
  4. Adanya Peradilan Tata Usaha Negara.
Eigenrichting
Telah diketengahkan di muka bahwa melaksanakan sanksi adalah monopoli penguasa. Perorangan tidak diperkenankan melaksanakan sanksi untuk menegakkan hukum. Memukul orang yang telah mengingkari janji atau menipu diri kita, menyekap seseorang yang tidak mau melunasi hutang, “ mencuri” sepeda motor milik sendiri dari pencurinya, itu semuanya merupakan tindakan menghakimi sendiri, aksi sepihak atau “eigenrichting”.
Tindakan menghakimi sendiri ini dilarang dan pada umumnya merupakan perbuatan perdata tindakan menghakimi sendiri yang dibolehkan ialah misalnya bahwa seseorang dibolehkan menebang atau memotong dahan pohon milik tetangga yang menjulur ke pekarangannya, setelah tetangga itu diminta untuk memotong tetapi menolak, asal yang memotong dahan tidak menginjak pekarangan tetangga yang bersangkutan. Pada hakekatnya tindakan ini merupakan eigenrichting”, tetapi dibolehkan.
Setiap pelanggaran kaedah hukum pada dasarnya harus dikenakan sanksi :setiap pembunuhan, setiap pencurian harus ditindak, pelakunya harus dihukum. Tetapi ada perbuatan-perbuatan tertentu yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum, akan tetapi tidak dikenakan sanksi : pelanggarnya tidak dihukum. Kalau terhadap pelanggaran-pelanggaran kaedah hukum tertentu ini pelakunya dihukum justru akan menimbulkan keresahan di dalam masyarakat, karena dirasakan kurang layak dan akan mengganggu keseimbangan di dalam masyarakat. Dirasakan kurang layak karena  dalam hal ini si pelaku atau pelanggar dalam keadaan terdesak dan tidak sempat minta pengadilan untuk melindungi atau membela kepentingannya. Ia terpaksa melakukan atau melanggar dari pada ia sendiri yang menjadi korban. Dalam hal ini tidak boleh ada hubungan yang timpang atau tidak seimbang anatara penyerang dan usaha atau alat pembelaannya. Usaha pembelaan yang sifatnya kuat atau besar tidak boleh berhadapan dengan penyerangan yang sifatnya hanya ringan atau kecil. Tidak dibenarkan misalnya memasang aliran listrik dengan tegangan tinggi pada pagar yang mengelilingi rumah untuk mencegah masuknya pencuri.
Jadi ada pelanggaran kaedah-kaedah hukum tertentu yang tidak dikenakan sanksi : ini merupakan penyimpangan atau pengecualian. Pelanggaran-pelanggaran ini merupakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan dalam keadaan tertentu. Perbuatan-perbuatan ini dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok.
Pertama ialah perbuatan yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum, tetapi tidak dikenakan sanksi karena dibenarkan atau mempunyai dasar pembenaran (rechtvaardigingsground). Di sini perbuatan yang hakekatnya melanggar kaedah hukum dihalalkan. Termasuk perbauatan ini adalah :
  1. Keadaan darurat
  2. Pembealaan terpaksa
  3. Ketentuan Undang-undang
  4. Perintah Jabatan
Kedua ialah perbauatan yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum, tetapi tidak dikenakan sanksi karena si pelaku pelanggaran dibebaskan dari kesalahan (schuldopheffingsgrond). Perbauatan ini terjadi karena apa yang dinamakan ; force mayeur, overmacht atau keadaan memaksa.
Keadaan darurat atau noodtoestand merupakan salah satu bentuk force mayeur.

Dasar Psikologis dari Hukum
Hukum terdapat dalam masyarakat manusia. Dalam setiap masyarakat selalu ada sistem hukum, ada masyarakat ada hukum : ubi society ibi jus. Jadi jika ada pertanyaan kapankah tepatnya hukum mulai ada maka jawaban yang paling tepat adalah sejak adanya kelompok-kelompok manusia.
Manusia adalah zoon politikon. Manusia adalah makhluk sosial. Hidup tanpa masyarakat tidak mungkin, karena hasrat kolektivistis dalam kesadaran kita tidak mungkin ditiadakan oeh karena itu masyarakat sebagai kumpulan dari manusia memerlukan suatu peraturan untuk hidup bersama. Hasrat mengatur ini merupakan dasar psikologis dari hukum.
Raison d’etre-nya Hukum
Kapan pada hakekatnya hukum itu ada? Apakah yang menyebabkan timbulnya hukum itu ? Apakah raison d’etre-nya hukum itu ?
Pada hakekatnya hukum baru ada, baru dipersoalkan apabila terjadi konflik kepentingan . Konflik kepentingan ini terjadi apabila dalam melaksanakan kepentingan atau memenuhi kebutuhan manusia merugikan orang lain.
Hukum pada hakekatnya baru timbul (untuk dipermasalahkan) kalau terjadi pelanggaran kaedah hukum, konflik, kebatilan atau “tidak hukum” (unlaw, onrecht). Oleh karena itu, menjawab pertanyaan tersebut di atas, maka raison d’etrenya hukum adalah konflik kepentingan manusia, conflict of human interest.
Isi, Sifat dan Bentuk Kedah Hukum
Ditinjau dari segi isinya kaedah hukum dapat dibagi menjadi tiga :
  1. Perintah
  2. Larangan
  3. Perkenan
Ditinjau dari sifatnya ada dua macam kaedah hukum :
  1. Imperatif
  2. Fakultatif
Ditinjau dari bentuknya ada dua macam :
  1. Tertulis
  2. Tidak Tertulis
Asas Hukum
Asas hukum atau prinsip hukum bukanlah peraturan konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkrit yang terdapat dalam dan dibelakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangn dan putudan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut. Fungsi ilmu hukum adalah mencari asas hukum ini dalam hukum positif.
Memang pada umumnya asas hukum tidak dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkrit atau pasal-pasal seperti misalnya asas bahwa setiap orang dianggap tahu akan undang-undang, asas resjudicata pro veritate habetur, asas lexposteriori derogat legi priori, asas perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa) pula (similia similibus) ,dan sebagainya. Akan tetapi tidak jarang asas hukum itu dituangkan dalam peraturan konkrit seperti misalnya asas the presumption of innocence yang terdapat dalam Pasal 8 Undang-undang No. Tahun 1970 dan asas nulum delictum nulla poena sine praevia lege poenali seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP.
Kalau peraturan hukum yang konkrit itu dapat diterapkan secara langsung pada peristiwanya, maka asas hukum diterapkan secara tidak langsung.
Untuk menemukan asas hukum dicarilah sifat-sifat umum dalam kaedah atau peraturan konkrit. Ini berarti menunjuk kepada kesamaan-kesamaan yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan yang konkrit itu.
Asas hukum itu merupakan sebagian dari hidup kejiwaan kita. Dalam setiap asas hukum manusia melihat suatu cita-cita yang hendak diraihnya : bukankah tujuan hukum itu adalah kesempurnaan masyarakat, suatu cita-cita. Sebaliknya kaedah hukum itu sifatnya historis. Dalam hubungan antara asas hukum dan kaedah hukum yang konkrit itulah terdapat sifat hukum.
Pada umumnya asas hukum itu berubah mengikuti kaedah hukumnya. Sedangkan kaedah hukum akan berubah mengikuti perkembangan masyarakat, jadi terpengaruh waktu dan tempat.
Tetapi ada kaedah yang berkembang, sedangkan peraturan hukum konkritnya tidak berubah. Sebagai contoh dapat dikemukakan pasal 1365 BW. Bunyi pasal tersebut dari dulu sampai sekarang tidak berubah. Tetapi kaedah atau nilai yang terdapat di dalam pasal 1365 BW, yaitu isi atau penafsiran pengertian pengertian melawan hukum itu mengalami perubahan. Sebelum tahun 1919 isinya sempit, sedangkan sesudah 1919 menjadi luas.
Asas hukum mempunyai dua fungsi : fungsi dalam hukum dan fungsi dalam ilmu hukum.
  1. Asas dalam hukum, mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim (ini merupakan fungsi yang bersifat mengesahkan) serta mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak.
  2. Asas dalam ilmu hukum, hanya bersifat mengatur dan eksplikatif (menjelaskan). Tujuannya adalah memberi ikhtisar, tidak normatif sifatnya dan tidak termasuk hukum positif.
Sifat instrumental asas hukum ialah bahwa asas hukum mengakui adanya kemungkinan-kemungkinan, yang berarti memungkinkan adanya penyimpangan-penyimpangan, sehingga membuat sistem hukum itu luwes.
Asas hukum dibagi juga menjadi asas hukum umum dan asas hukum khusus.
  1. Asas hukum umum ialah asas hukum yang berhubugan seluruh bidang hukum, seperti asas restitutio in integrum, asas lex posteriori derogat legi priori, asas bahwa apa yang lahirnya tampak benar untuk sementara harus dianggap demikian sampai diputus (lain) oleh pengadilan.
  2. Asas hukum khsus berfungsi dalam bidang yang lebih sempit seperti dalam bidang hukum perdata, hukum pidana, dan sebagainya, yang sering meruapakan penjabaran dari asas hukum umum, sepeti asas pacta sunt servanda, asas konsensualisme, asas yang tercantum dalam Pasal 1977 BW, asas praduga tak bersalah.
Apakah ada asas hukum yang tidak terpengaruh waktu dan tempat ? Apakah ada asas hukum yang berlaku universal ? P. SCHOLTEN menjawab pertanyaan tersebut dengan mengetengahkan bahwa ada lima asas hukum umum, yaitu ;
  1. asas kepribadian,
  2. asas persekutuan,
  3. asas kesamaan,
  4. asas kewibawaan, dan
  5. asas pemisahan antara baik dan buruk.
Hukum dan Etik
Asas hukum itu didukung oleh pikiran bahwa dimungkinkan memisahkan antara yang baik dan buruk. Karena itulah kaedah hukum itu disebut juga kaedah etis.
Etik adalah usaha manusia untuk mencari norma baik dan buruk. Etik diartikan juga sebagai “the principles of morality” atau “the field of study or morals or right conduct”.
Etik pada hakekatnya merupakan pandangan hidup dan pedoman tentang bagaimana orang itu seyogyanya berperilaku. Etik yang berasal dari kesadaran manusia merupakan petunjuk tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk. Etik juga merupakan penilaian atau kualifikasi terhadap perbuatan seseorang.
Bagaimana hubungan hukum dengan etik ? Hukum dan etik merupakan dua sisi dari satu mata uang.
Hukum ditujukan kepada manusia sebagai makhluk sosial. Hukum ditujukan kepada manusia yang hidup dalam ikatan dengan masyarakat yang terpengaruh oleh ikatan-ikatan sosial. Etik sebaliknya ditujukan kepada manusia sebagai individu, yang berarti bahwa hati nuraninyalah yang diketuk.
Sasaran etik semata-mata adalah perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja. Baik tidaknya kesengajaan : kalau ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran maka tercela. Orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang disengaja. Perbuatan yang disengaja harus sesuai dengan kesadaran etisnya / hati nurani.
Apa yang menurut masyarakat demi ketertiban atau kesempurnaan masyarakat baik, itulah yang baik. Hukum adanya hanya dalam masyarakat manusia, sedangkan masyarakat manusia itu beranekaragam, maka dapatlah dikatakan bahwa ukuran baik buruk dalam hal ini tidak mungkin bersifat universal, karena hukum itu terikat pada daerah atau wilayah tertentu.
Hukum, Hak dan Kewajiban
Hukum
Kalau kita bicara tentang hukum pada umumnya yang dimaksudkan adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama : keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Hukum meliputi beberapa unsur yaitu :
a. Peraturan tingkah laku manusia.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi bagi pelanggaran terhadap peraturan itu adalah tegas (pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan.
Ciri-ciri hukum adalah :
a. Adanya perintah dan atau larangan
b. Larangan dan perintah itu harus dipatuhi/ditaati orang.
c. Adanya sanksi hukum yang tegas.
Hukum itu bukan merupakan tujuan, tetapi sarana atau alat untuk mencapai tujuan yang sifatnya non yuridis dan berkembang karena rangsangan dari luar hukum. Faktor-faktor di luar hukum itulah yang membuat hukum itu dinamis.”

Hukum mengatur hubungan hukum. Hubungan hukum itu terdiri dari ikatan-ikatan antara individu dan masyarakat dan antara individu itu sendiri. Ikatan-ikatan itu tercermin pada hak dan kewajiban.
Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaedah mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif, umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaedah-kaedah.
Dalam literatur hukum Belanda, hukum disebut “objectief recht”, objektif karena sifatnya umum, mengikat setiap orang. Kata “recht” dalam bahasa hukum Belanda dibagi menjadi dua, yaitu “objectief recht” yang berarti hukum dan “subjectief recht” yang berarti hak dan kewajiban. “Subjectief recht” itu baru nyata setelah ditetapkan oleh “objectief recht” : saya berhak melakukan sesuatu karena hal itu ditetapkan oleh “objectief recht”. Hukum memerlukan terjadinya peristiwa. Barulah hukum itu memberi hak atau membebani kewajiban apabila peristiwa itu terjadi.
Untuk lebih memahami perbedaan antara hukum objektif dan hukum subjektif maka dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Hukum Obyektif ialah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat. Hubungan antara sesama anggota masyarakat yang diatur oleh hukum dinamakan hubungan hukum, sedangkan masing-masing anggota masyarakat yang saling mengadakan hubungan hukum dinamakan subyek hukum. Hukum obyektif  berlakunya umum, tidak hanya mengatur hubungan hukum orang-orang tertentu saja. Hukum obyektif mengatur pula hubungan anatara anggota masyarakat dengan masyarakat, antara masyarakat satu dengan yang lainnya, dan antara masyarakat dengan negara.
b. Hukum Subyektif ialah kewenangan atau hak yang diperoleh seseorang berdasarkan hukum obyektif. Seseorang yang mengadakan hubungan hukum dengan orang lain akan memperoleh hak dan kewajiban, jadi hak atau kewajiban seseorang yang diperoleh karena saling mengadakan hubungan hukum ituah yang dinamakan hukum subyektif. Dengan kata lain timbulnya hukum Subyektif ialah jika ada hubungan hukum yang diatur oleh hukum obyektif. Jadi bila hukum itu dipandang sebagai kaidah yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih disebut hukum objektif, dan jika dilihat dari segi hubungan hukum yang diaturnya dinamakan hukum subjektif.
Contoh : A mengadakan perjanjian jual beli sebidang tanah dengan B. A sebagai pemilik tanah dan B sebagai pembelinya. Apabila sudah tercapai kata sepakat di antara A dan B, maka timbullah hak  bagi A untuk menerima sejumlah uang harga tanah yang sudah disepakati  oleh B dan mempunyai kewajiban menyerahkan tanah itu kepada B bila harga tanah itu telah dibayar lunas. Sebaliknya B mempunyai hak untuk menerima dan memiliki tanah itu setelah kewajibannya membayar lunas harga tanah itu dilaksanakan.
Hukum yang mengatur perjanjian antara A dan B itu adalah hukum obyektif sedang hak dan kewajiban yang timbul adalah hukum subyektif.
Berikut ini  akan diketengahkan mengenai penggolongan hukum berdasarkan kriteria tertentu.
  1.  
    1. Berdasarkan sumber formalnya, hukum dapat digolongkan menjadi :
1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum kebiasaan dan hukum adat, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat.
3. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
4. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara peserta perjanjian internasional.
5. Hukum Perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
6. Hukum ilmu (hukum doktrin), yaitu hukum yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka atau hukum yang berasal dari doktrin.
  1.  
    1. Berdasarkan isi atau kepentingan yang diatur, hukum dapat digolongkan menjadi :
1. Hukum privat, adalah hukum yang mengatur kepentingan pribadi. Misalnya hukum perdata, hukum dagang.
2. Hukum publik, ialah hukum yang mengatur kepentingan umum atau kepentingan publik. Contoh : hukum pidana, hukum tata negara, hukum acara pidana, hukum interenasional publik.
  1.  
    1. Berdasarkan kekuatanberlakunya atau sifatnya, hukum dapat digongkan menjadi :
1. Hukum memaksa (imperatif) yaitu kaidah hukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan. Contoh : Pasal 147 dan 148 KUH Perdata, Ps. 326, Ps. 338 KUHP.
2. Hukum mengatur (fakultatif) yaitu kaidah hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak yang bersangkutan. Contoh : Pasal 147 dan 148 KUH Perdata, Ps. 326, Ps 338 KUHP.
  1.  
    1. Berdasarkan fungsinya, hukum dapat digolongkan menjadi :
1. Hukum materiil, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum anatara sesama anggota masyarakat, antara anggota masyarakat dengan penguasa negara, antara masyarakat dengan penguasan negara, dan antara anggota masyarakat dengan masyarakat itu sendiri. Hukum materiil menimbulkan hak dan kewajiban sebagai akibat yang timbul karena adanya hubungan hukum.
2. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum (bagi penguasa) dan bagaimana cara menuntutnya bila hak-hak seseorang telah dialanggar oleh orang lain. Hukum formal lazimnya disebut hukum acara dan meliputi hukum acara perdata dan hukum acara pidana.
  1.  
    1. Berdasarkan luas berlakunya, hukum dapat digolongkan menjadi :
1. Hukum Umum, ialah hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, maupun jabatan seseorang. Contoh : hukum pidana.
2. Hukum khusus, ialah hukum yang berlakunya hanya bagi segolongan orang tertentu saja. Contoh : hukum pidana militer.
  1.  
    1. Berdasarkan bentuknya, hukum dapat digolongkan menjadi :
1. Hukum tertulis, biasanya dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Dibedakan menjadi dua macam hukum tertulis yaitu : Hukum tertulis yang dikodifikasikan. Contoh : KUHP, KUH Perdata, KUHAP, KUH Dagang. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Contoh : undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden.
2. Hukum tidak tertulis ialah kaidah yang hidup dan diyakini oleh masyarakat serta ditaati berlakunya sebagai kaidah hukum. Hukum demikian lazim disebut hukum kebiasaan.
  1.  
    1. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat digolongkan menjadi :
1. Hukum nasional, ialah hukum yang berlakunya pada suatu negara tertentu.
2. Hukum internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan anatara negara satu dengan negara lain (hubungan internasional).
3. Hukum asing, adalah hukum yang berlaku di negara lain jika dipandang dari suatu negara tertentu.
  1.  
    1. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan menjadi :
1. Hukum positif (ius constitutum), ialah hukum yang sedang berlaku di suatu negara tertentu.
2. Hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa yang akan datang (ius constituendum)
Menurut pendapat L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Jadi hukum menghendaki perdamaian dalam masyarakat. Keadaan damai dalam masyarakat dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, sehingga terciptanya masyarakat yang damai dan adil merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum. Istilah adil bukan berarti masing-masing anggota masyarakat menerima bagian yang sama, tetapi maksudnya adalah kepentingan-kepentingan yang dilindungi oleh hukum itu harus seimbang.
Menurut Aristoteles dalam karyanya “Rhetorica” ada dua macam pengertian adil :
  1. Keadilan yang distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah sesuai dengan jasanya.
  2. Keadilan comutatif, ialah keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing.
Prof. Soebekti, S.H. berpendapat bahwa tujuan hukum adalah mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya. Menurut Bentham, tujuan hukum adalah menjamin adanya kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya kepada orang yang sebanyak-banyaknya pula. Kepastian adalah merupakan tujuan utama dari hukum. Menurut Prof. Van Kan, Tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu, sedangkan menurut Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H. tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil. Menurut Roescoe Pound hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat.
Berangkat dari berbagai pendapat tentang tujuan hukum tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum itu sebenarnya menghendaki adanya keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan setiap manusia.

Dengan mengingat tujuan hukum maka dapat dirinci secara garis besar fungsi hukum sebagai berikut :
a. Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Fungsi ini memungkinkan untuk diperankan oleh hakim karena hukum memberikan petunjuk kepada masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku. Mana yang diperbolehkan oleh hukum dan mana yang dilarang olehnya sehingga masing-masing anggota masyarakat tahu apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Kalau mereka menyadari dan melaksanakan baik perintah maupun larangan yang tercantum dalam hukum, kita yakin bahwa fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.
b. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin. Hukum yang bersifat mengikat dan memaksa serta dapat dipaksakan oleh alat negara yang berwenang, berpengaruh besar terhadap yang akan melakukan pelanggaran sehingga mereka takut akan ancaman hukumannya. Hukum yang bersifat memaksa dapat diterapkan kepada siapa saja yang salah. Mereka yang melakukan kesalahan mungkin dihukum penjara, didenda, diminta membayar ganti rugi, disuruh membayar ganti rugi, disuruh membayar hutangnya, maka dengan demikian keadilan dicapai.
c. Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan karena ia mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat dimanfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yang lebih maju. Fungsi demikian adalah fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan.
d. Hukum berfungsi sebagai alat kritik (fungsi kritis). Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga mengawasi para pejabat pemerintah, para penegak hukum, para penegak hukum maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yang berlaku. Jika demikian halnya maka, ketertiban, kedamaian, dan keadilan dalam masyarakat dapat diwujudkan dan fungsi kritis hukum dapat berjalan baik.
e. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.
Hak dan Kewajiban
Hubungan hukum tercermin pada hak dan kewajiban. Hukum harus dibedakan dari hak dan kewajiban, yang timbul kalau hukum itu diterapkakan terhadap peristiwa konkrit. Tetapi kedua-duanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Tatanan yang diciptakan oleh hukum itu baru menjadi kenyataan apabila subyek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai sua segi yang isinya di satu pihak hak, sedang di pihak lain kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban, sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak.
Hak itu memberi kenikmatan dan keleluasan kepada individu dalam melaksanakannya.Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum, sedangkan kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Kepentingan pada hakekatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakannya.
Apa yang dinamakan hak itu sah karena dilindungi oleh sistem hukum. Pemegang hak melaksanakan kehendak menurut cara tertentu dan kehendaknya itu dilahirkan untuk memuaskan.
Dalam setiap hak terdapat empat unsur, yaitu :
  1. Subyek hukum
  2. Obyek hukum
  3. Hubungan hukum yang mengikat pihak lain dengan kewajiban dan
  4. Perlindungan hukum
Hak milik itu ada subyeknya, yaitu pemilik, sebaliknya setiap orang terikat oleh kewajiban untuk menghormati hubungan antara pemilik dan obyek yang dimilikinya. Seorang yang membeli suatu barang dari orang lain berhak atas barang yang telah dibelinya itu, sedangkan penjual mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang yang dijualnya. Jadi hak pada hakekatnya merupakan hubungan antara subyek hukum dengan obyek hukum atau subyek hukum dengan subyek hukum lain yang dilindungi oleh hukum dan menimbulkan kewajiban.
“Apa yang dinamakan kewajiban ialah suatu beban yang bersifat kontraktual. Hak dan kewajiban itu timbul apabila terjadi hubungan hukum anatara dua pihak yang didasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian. Jadi selama hubungan hukum yang lahir dari perjanjian itu belum berakhir, maka pada salah satu pihak ada beban kontraktual, ada keharusan atau kewajiban untuk memenuhinya. Sebaliknya apa yang dinamakan tanggung jawab adalah beban yang sifatnya moral. Pada dasarnya sejak lahir kewajiban sudah lahir pula tanggung jawab. Akan tetapi kalau kemudian kewajibannya tidak dilaksanakan dan hubungan hukumnya hapus karena daluwarsa (bukan karena berakhirnya hubungan hukum yang disebabkan karena telah dipenuhinya kewajiban), maka tanggung jawab itu tampak lebih menonjol. Jadi kewajiban merupakan beban kontraktual, sedangkan tanggung jawab merupakan beban moral”.
Konkretisasi hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan perantaraan peristiwa hukum. Untuk terjadinya terjadinya hak dan kewajiban diperlukan terjadinya suatu peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat : saya membeli buku, akibat yang dikaitkan oleh hukum ialah saya wajib membayar dan berhak atas buku itu, saya menlis buku (suatu peristiwa), akibat yang dikaitkan oleh hukum ialah bahwa saya memperoleh hak cipta. Peristiwa yang mempunyai akibat hukum adalah peristiwa hukum. Hukum itu sendiri mungkin mempunyai akibat hukum karena sifat pasif : masih perlu terjadinya peristiwa hukum untuk adanya akibat hukum. Ketentuan “barang siapa membunuh dihukum” tidaklah mempunyai akibat hukum kalu terjadi pembunuhan.
Peristiwa konkrit yang mana yang mempunyai akibat hukum itu tergantung pada kaedah dan situasi konkrit. Pada dasarnya semua peristiwa dalam keadaan tertentu dapat menjadi peristiwa konkrit.
Peristiwa hukum itu sedemikian besar jumlahnya serta banyak pula jenisnya, sehingga perlu adanya sistematik.
Peristiwa hukum pada hakekatnya adalah kejadian, keadaan atau perbuatan orang yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum.
Termasuk kejadian adalah daluwarsa, kelahiran atau kematian (Kejadian Alamiah), sedangkan yang merupakan keadaan misalnya adalah umur, yang menyebabkan orang memperoleh kedewasaan.
Peristiwa-peristiwa hukum tersebut di atas bukanlah terjadi karena perbuatan orang atau subyek hukum, melainkan merupakan kejadian alamiah.
Di samping peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum dikenal peristiwa hukum merupakan perbuatan subyek hukum. Perbuatan subyek hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi ;
- perbuatan hukum, dan
- perbuatan (subyek hukum) lainnya yang bukan merupakan perbuatan hukum melainkan merupakan perbuatan nyata.

Perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum yang sengaja dikehendaki oleh subyek hukum. Pada asasnya akibat hukum ini ditentukan juga oleh hukum. Unsur-unsur perbuatan hukum adalah kehendak dan pernyataan kehendak yang sengaja ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum.
Perbuatan hukum dapat bersifat aktif maupaun pasif. Meskipun seseorang tidak berbuat, tetapi kalau dari sikapnya yang pasif itu dapat ditafsirkan mengandung pernyataan kehendak untuk menimbulkan akibat hukum, maka perbauatn yang pasif itupun merupakan perbuatan hukum. Perbuatannya menjadi perbuatan hukum, karena dalam keadaan tertentu mempunyai arti. Kalau seseorang menuju ke sebuah becak yang sedang mangkal di tepi jalan dan kemudian duduk di dalam becak akan dianggap bahwa ia minta supaya diantar oleh tukang becak ke suatu tempat. Kalau seseorang menuju ke kursi tukang pangkas rambut dan kemudian duduk, maka akan dianggap ia menghendaki untuk dipangkas rambutnya. Kalau seseorang memasukkan sepedanya, tanpa mengucapkan sepatah katapun, ke tempat penitipan sepeda ia dianggap akan menitipkan sepedanya.
Perbuatan hukum dibagi menjadi perbuatan hukum sepihak dan ganda :
  1. Perbuatan hukum sepihak, hanya memerlukan kehendak dan pernyataan kehendak untuk menimbulkan akibat hukum dari satu subyek hukum saja. Dalam perbuatan hukum sepihak yang murni tidak perlu ada pihak yang menerima kehendak dan pernyataan kehendak itu  secara langsung, seperti misalnya dalam hibah wasiat. Pada pernyataan kehendak itu timbul calon penerima hibah wasiat itu tidak tahu. Contoh perbuatan hukum sepihak lainnya misalnya penerimaan atau penolakan wasiat (1048, 1057 BW).
Pada umumnya perbuatan hukum sepihak selalu melibatkan pihak kedua, hanya di sini kehendak serta pernyataan kehendak pihak kedua tidaklah relevan. Perbuatan hukum sepihak ini tidak membutuhkan kerja sama pihak yang menerima pernyataan kehendak : membayar hutang, teguran kepada debitur yang ingkar janji.
Ada pula perbuatan hukum sepihak yang memerlukan persetujuan dari pihak yang menerima pernyataan kehendak : hibah (schenking, Pasal 1683 BW) harus ada pernyataan menerima, pengakuan anak itu batal tanpa persetujuan ibunya (Pasal 234 BW)
  1. Perbuatan hukum ganda, memerlukan kehendak dan pernyataan kehendak dari sekurang-kurangnya dua subyek hukum yang ditujukan kepada akibat hukum yang sama. Termasuk perbuatan hukum ganda adalah perjanjian dan perbuatan hukum ganda lainnya seperti pendirian perseroan terbatas.
Bukan hanya peristiwa hukum sajalah yang penting bagi hukum, tetapi peristiwa yang bukan hukumpun mempunyai peranan yang tidak kurang pentingnya. Banyak peristiwa-peristiwa yang bukan peristiwa hukum yang relevan bagi hukum, karena menentukan isi hubungan-hubungan hukum, tetapi bukanlah merupakan syarat untuk terjadinya hubungan hukum.
Merokok bukan merupakan peristiwa hukum, tetapi kalau dilakukan di tempat yang dilarang merokok dan kemudian mengakibatkan kebakaran, maka pelakunya dapat dihukum. Tidur bukan merupakan peristiwa hukum, tetapi kalau dilakukan oleh penjaga malam pada saat pelakunya seharusnya keliling ronda malam dan pada saat ia tidur terjadi pencurian ia dapat dihukum. Bahwa seseorang tidak mempunyai SIM bukanlah peristiwa hukum. Tetapi hal itu penting karena menghubungkannya dengan larangan untuk mengendarai kendaraan bermotor bagi yang tidak mempunyai SIM.
Peristiwa-peristiwa tersebut di atas bukan merupakan peristiwa hukum, tetapi relevan bagi hukum, karena ikut menetapkan isi serta luas kewajiban hukum dan hubungan hukum.
Ada dua macam hak, yaitu hak absolut dan hak relatif. Hak absolut adalah hubungan hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum yang menimbulkan kewajiban pada setiap orang lain untuk menghormati hubungan hukum itu. Hak absolut memberi wewenang bagi pemegangnya untuk berbuat atau tidak berbuat, yang pada dasarnya dapat dilaksanakan terhadap siapa saja dan melibatkan setiap orang. Isi hak absolut ini ditentukan oleh wewenang pemegang hak. Kalau ada hak absolut pada seseorang maka ada kewajiban bagi setiap orang lain untuk menghormati dan tidak mengganggunya. Pada hak absolut pihak ketiga berkepentingan untuk mengetahui eksistensinya sehingga memerlukan publisitas.
Hak relatif adalah hubungan subyek hukum dengan subyek hukum tertentu lain dengan perantara benda yang menimbulkan kewajiban pada subyek hukum lain tersebut. Hak relatif adalah hak yang berisi wewenang untuk menuntut hak yang hanya dimiliki seseorang terhadap orang-orang tertentu, debitur tertentu. Pada dasarnya tidak ada pihak ketiga terlibat. Hak relatif ini tidak berlaku bagi mereka yang tidak terlibat dalam perikatan tertentu, jadi hanya berlaku bagi mereka yang mengadakan perjanjian. Hak relatif ini berhadapan dengan kewajiban seseorang tertentu. Orang lain, pihak ketiga tidak mempunyai kewajiban. Antara kedua pihak terjadi hubungan hukum yang menyebabkan pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan yang lain wajib memenuhi prestasi.
Dari pernyataan di atas maka dapat dirinci sebagai berikut :
  1. Hak Mutlak, ialah kewenangan atau kekuasaan mutlak yang yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. Pemegang hak mutlak dapat mempertahankannya terhadap siapapun juga. Hak mutlak ada beberapa macam :
    1. Hak asasi manusia (misalnya hak seseorang untuk bebas memeluk agama).
    2. Hak publik mutlak (misalnya hak negara untuk memungut pajak).
    3. Hak keperdataan (misalnya hak/kekuasaan orang tua terhadap anak).
  2. Hak relatif (hak nisbi), ialah hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hak relatif biasanya timbul karena perjanjian-perjanjian yang diadakan oleh para subjek hukum. Contoh : hak penjual untuk menerima uang harga penjualan, hak pembeli untuk menerima barang yang dibeli. Hak relatif hanya berlaku bagi orang tertentu saja karena sifatnya tidak mutlak.
Hak absolut terdiri dari hak absolut yang bersifat kebendaan dan hak absolut yang tidak bersifat kebendaan.
  1. Hak absolut yang bersifat kebendaan meliputi hak kenikmatan (hak milik, hak guna bangunan dan sebagainya) dan hak jaminan.
  2. Hak absolut/mutlak yang tidak bersifat kebendaan adalah hak milik perindustrian (industrial property right) dan hak milik intelektual atau HAKI. Yang menjadi obyek di sini adalah hasil pemikiran manusia, suatu pendapat, tanda (merek) atau penemuan.
Perlu dipahami mengenai timbul dan lenyapnya hak. Hak itu timbul manakala ada peristiwa hukum, misalnya terjadinya perjanjian sewa-menyewa rumah. Perjanjian sewa menyewa rumah tersebut dapat menimbulkan hak dan kewajiban bida sudah disepakati bersama, anatara pemilik rumah dengan penyewanya.
Hak dapat timbul atau lahir oleh karena beberapa sebab :
  1. Karena adanya subjek hukum baru baik berupa orang maupun badan hukum.
  2. Karena adanya perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
  3. Karena adanya kerugian  yang diderita oleh seseorang akibat kesalahan orang lain.
  4. Karena seseorang telah melakukan kewajiban yang merupakan syarat untuk memperoleh hak itu.
  5. Karena kadaluarsa (verjaring), biasanya acquisitief verjaring yang dapat melahirkan hak bagi seseorang. Sebaliknya kalau extinctief verjaring justru menghapuskan hak atau kewajiban seseorang.
Lenyapnya atau hapusnya hak dapat disebabkan oleh karena beberapa hal :
  1. Karena pemegang hak yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak ada pengganti atau ahli waris yang ditunjuk baik oleh pemegang hak yang bersangkutan maupun oleh hukum.
  2. Masa berlakunya hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi. Misalnya kontrak rumah yang telah habis waktunya.
  3. Telah diterimanya sesuatu benda yang menjadi objek hak, misalnya seseorang yang mempunyai hak waris atau hak menagih piutang, jika warisan atau piutang itu telah diterima atau dilunasi maka hak waris dan hak menagih piutang itu hapus dengan sendirinya.
  4. Kewajiban yang merupakan syarat untuk memperoleh hak sudah dipenuhi.
  5. Daluwarsa (verjaring), dapat menghapuskan hak. Misalnya seseorang yang memiliki sebidang tanah yang tidak pernah diurus dan telah dikuasai oleh orang lain selama lebig dari 30 tahun maka hak atas tanah itu menjadi hak orang yang telah 30 tahun atau lebih menguasai tanah itu.
Selanjutnya perlu dibahas lahir dan hapusnya kewajiban. Kewajiban itu timbul atau lahir karena beberapa sebab tertentu :
  1. Karena diperolehnya sesuatu hak yang dengan syarat harus memenuhi kewajiban tertentu.
  2. Karena adanya suatu perjanjian yang telah disepakati bersama.
  3. Karena kesalahan seseorang sehingga menimbulkan kerugian pada orang lain.
  4. Karena telah menikmati hak tertentu yang harus diimbangi dengan kewajiban tertentu.
  5. Karena daluwarsa tertentu yang telah ditentukan menurut hukum ataupun perjanjian tertentu bahwa kadaluarsa dapat menimbulkan kewajiban baru. Misalnya kewajiban membayar denda atas pajak kendaraan bermotor yang sudah lewat waktu.
Kewajiban juga dapat hapus oleh sebab-sebab tertentu :
  1. Karena meninggalnya orang yang mempunyai kewajiban dan tanpa ada penggantinya, baik ahli waris maupun orang lain atau badan hukum yang ditunjuk oleh hukum.
  2. Masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang.
  3. Kewajiban sudah dipenuhi oleh orang yang bersangkutan.
  4. Hak yang melahirkan kewajiban, telah hilang.
  5. Daluarsa (verjaring) eksinctief.
  6. Karena ketentuan  undang-undang.
  7. Kewajiban telah beralih atau dialihkan kepada pihak lain.
  8. Adanya sebab yang di luar kemampuan manusia, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajiban.
Subyek Hukum
Hukum itu mengatur hubungan anatara anggota-anggota masyarakat, antara subyek hukum. Adapun subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia. Jadi manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dan kewajiban, sebagai subyek hukum atau sebagai orang.
Setiap manusia di Indonesia, tanpa kecuali, selama hidupnya adalah orang, adalah subyek hukum. Sejak dilahirkan manusia memperoleh hak dan kewajibannya akan beralih pada ahli warisnya.
Bahwa setiap manusia di Indonesia adalah orang dapat disimpulkan dari Pasal 3 BW (baca juga pasal 15 UUDS) yang berbunyi bahwa “tidak suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan”.
Manusia bukanlah satu-satunya subyek hukum. Dalam lalu lintas hukum diperlukan sesuatu hal lain yang bukan manusia yang menjadi subyek hukum. Di samping orang dikenal juga subyek hukum yang bukan manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Negara dan perseroan terbatas misalnya adalah organisasi atau kelompok manusia yang merupakan badan hukum.

Sumber :
1. Sudikno Mertokusumo,  2005, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta ; Liberty.
2. Daliyo dan kawan-kawan, 1989, Pengantar Ilmu Hukum (Buku Panduan Mahasiswa), Jakarta ; Gramedia.
3. http://lawandhuman.wordpress.com/tag/subjektif/