Welcome Meet the Great Education and Art - Let Us Doing Good and Truth Degrees For Lifting People * Dipersembahkan oleh STRINGTONE project *

4/08/2012

Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen


A. Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga

Negara
Negara Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dengan sistem pemerintahan
demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan (machstaat) di bawah satu
tangan seorang penguasa. Karena itu dalam sistem pemerintahan, segala macam
kekuasaan negara diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang).
Kekuasaan negara juga dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.

1. Pengertian Lembaga Negara
Secara sederhana lembaga negara adalah badan-badan yang membentuk sistem
dan menjalankan pemerintahan negara. Kita tahu, dalam suatu negara modern terdapat pembuat peraturan-peraturan (undang-undang). Dalam negara modern juga ada kepala negara yang menjalankan pemerintahan. Tentu dalam negara modern ada pula yang mengadili ketika terjadi berbagai macam bentuk pelanggaran negara. Nah, yang membuat peraturan-peraturan yang menjalankan pemerintahan, dan yang mengadili pelanggaran-pelanggaran tersebut biasanya dijalankan lembaga-lembaga negara.

2. Jenis-jenis Lembaga Negara
Apa saja jenis-jenis lembaga negara itu? Dalam negara yang bersistem demokrasi
paling tidak ada tiga macam lembaga kekuasaan. Masing-masing adalah kekuasaan
legislatif (pembuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (yang menjalankan undangundang/ pemerintahan), dan kekuasaan yudikatif (yang mengadili atas terjadinya pelanggaran-pelanggaran undang-undang).
Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia kekuasaan legislatif dijalankan
oleh DPR, MPR, juga DPD. Sementara kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden yang dibantu seorang Wakil Presiden dan para menteri kabinet. Terakhir, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung), Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial (akan dijelaskan pada uraian selanjutnya).


B. Lembaga-lembaga Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sejak memasuki era reformasi, negara Indonesia memang banyak mengalami
perkembangan-perkembangan baru. Salah satu dari perubahan tersebut adalah
amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya perubahan. Hingga sekarang
UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen.
Siapa yang mengamandemen UUD 1945 itu? Tidak lain adalah sidang MPR. Dengan amandemen terhadap UUD 1945 itu, lembaga-lembaga negara juga mengalami beberapa perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama lembaga negara yang baru.
Apa saja lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen? Adalah
perubahan-perubahan itu terjadi? Mari kita lihat uraiannya.

1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR adalah majelis (tertinggi) yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat
Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangan-kewenangan MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan bersidang (dalam majelis). Sidang MPR ini paling sedikit sekali dalam lima tahun.
Siapa saja anggota MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR
terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Apa saja wewenang MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen wewenang MPR
adalah sebagai berikut.
a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
b. Melantik presiden dan/wakil presiden.
c. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar.
Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun.


2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Kedudukan DPR sebagai lembaga negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945
hasil amandemen. Keanggotaan DPR seperti sudah disinggung di depan, berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali.
Selain DPR, ada pula DPRD. Adakah perbedaannya? Ada, yakni DPR
berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR. Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

a. Tugas/Wewenang dan Hak-hak DPR
Secara umum tugas/wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif, artinya
sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 A UUD 1945).
Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang DPR terdapat dalam 3 fungsi penting sebagai
berikut.
1) Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
2) Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN
(Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
3) Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.

Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting
(Pasal 20A UUD 1945). Hak-hak yang dimaksud adalah sebagaimana berikut.
1) Hak Interpelasi
Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
2) Hak Angket
Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/
presiden.
3) Hak Inisiatif
Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/
presiden.
PKn Kelas 6 SD/MI 77
4) Hak Amandemen
Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan
Undang-Undang).
5) Hak Budget
Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara).
6) Hak Petisi
Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.

b. Persidangan DPR
Menurut pasal 19 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, sidang DPR paling sedikit
adalah sekali dalam satu tahun. Tentu saja hal itu terjadi jika tidak adahal-hal penting yang memaksa, atau keadaan pemerintahan berjalan normal. Jika ada hal-hal yang memaksa, misalnya presiden melanggar undang-undang dan mengkhianati negara, maka DPR dapat mengadakan sidang sewaktu-waktu.

3. Presiden dan Wakil Presiden
Menurut Bab III pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi
pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala
pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil
Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan dipilih secara
langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali pada pembahasan tentang Pemilu).
a. Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).

Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni 1) sebagai kepala negara dan 2)
sebagai kepala pemerintahan.
1) Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai
berikut.
a) Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
b) Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain
dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
c) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
d) Mengangkat duta dan konsul.
e) Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
f) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
2) Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan
sebagai berikut.
a) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b) Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
c) Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
d) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
b. Wakil Presiden
Karena dalam praktiknya dipilih melalui Pemilu dalam satu paket dengan Presiden,
maka kedudukan Wakil Presiden tentunya bukan lembaga yang berdiri sendiri. Seperti sudah disinggung, Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Namun demikian kedudukan Wakil Presiden adalah strategis. Mengapa? Tidak lain karena dalam keadaan-keadaan tertentu ia dapat menggantikan kedudukan Presiden. Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan : ”apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”

4. Kementerian Negara
Menteri-menteri negara adalah pembantu-pembantu Presiden (Bab V pasal 17
UUD 1945). Para menteri itu duduk dalam kabinet yang dibentuk oleh Presiden. Kita
tahu, seorang Presiden tidak mungkin dapat mengatasi segala bidang yang dibutuhkan dalam kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu dalam kerjanya ia dibantu oleh para menteri-menteri itu.
Mereka para menteri itu ada yang memimpin sebuah departemen ada juga yang
tidak memimpin departemen. Menteri dalam negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, misalnya, adalah contoh-contoh dari menteri-menteri yang memimpin sebuah departemen. Sementara menteri-menteri seperti kepariwisataan, lingkungan hidup, kesekretariatan negara/kabinet, misalnya merupakan contoh dari menteri-menteri yang tidak memimpin departemen.
Jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet tentu saja merupakan bagian
dari kewenangan serta hak prerogatif (hak khusus) Presiden. Semua disesuaikan
dengan tingkat tuntutan-tuntutan perkembangan yang dihadapi. Berapakah jumlah
menteri-menteri yang duduk dalam kabinet sekarang?

5. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem
ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu
(lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
a. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi
lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
b. Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

6. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang bersifat mandiri. Artinya dalam
menjalankan tugasnya badan ini terlepas dari pengaruh pemerintah. Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai
dengan kewenangannya.
Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif.

7. MA (Mahkamah Agung)
MA (Mahkamah Agung) merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman
(Bab IX pasal 24 ayat 2). Keberadaan lembaga ini sebagai pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.
Mengapa MA disebut sebagai lembaga tertinggi? Tidak lain karena merupakan
lembaga peradilan tingkat terakhir. Jika misalnya seseorang berpekara di peradilan
pertama (Pengadilan Negeri) kurang puas terhadap keputusan yang diperoleh, maka
ia akan naik banding ke peradilan di atasnya lagi (Pengadilan Banding). Jika masih
kurang, maka ia dapat mengajukan lagi ke peradilan MA ini.
MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dibantu oleh hakim-hakim agung. Menurut
UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Adapun Hakim Agung merupakan pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR tersebut berasal dari usulan Komisi Yudisial.

8. MK (Mahkamah Konstitusi)
MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman sesudah
MA (Bab IX pasal 24 ayat 2). Lembaga negara ini termasuk baru. Lembaga ini
mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya bersifat final untuk :
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
b. memutus sengketa kewenangan,
c. memutus perselisihan hasil Pemilu, dan
d. memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan terhadap Presiden/Wakil
Presiden terhadap UUD.
MK memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing
hakim tersebut terdiri atas : 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh Presiden.

9. KY (Komisi Yudisial)
Seperti MK, KY (Komisi Yudisial) juga merupakan lembaga negara yang termasuk
baru. Sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2004, lembaga ini dibentuk untuk mengawasi perilaku para hakim. Selain itu lembaga ini dibentuk untuk mengawasi praktik kotor penyelenggaraan/proses peradilan. Lembaga ini juga punya kewenangan mengusulkan calon Hakim Agung.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24 B.
Lembaga ini bersifat mandiri, yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh
Presiden dengan persetujuan DPR. Adanya komisi ini, diharapkan penyelenggaraan
peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.

1. Lembaga negara merupakan badan-badan yang membentuk sistem kekuasaan
negara.
2. Dalam UUD 1945 hasil amandemen terdapat beberapa lembaga negara yang
termasuk baru bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.
3. Dari segi kewenangan kedudukan lembaga-lembaga negara paling tidak terdiri
dari tiga macam, yaitu lembaga negara legislatif (pembuat undang-undang),
eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (penegakan hukum bagi
pelanggaran terhadap undang-undang).
4. MPR merupakan penjelmaan dari kekuasaan seluruh rakyat Indonesia, sebab
anggota-anggota MPR terdiri atas seluruh anggota DPR, dan DPD yang dipilih
oleh rakyat secara langsung.
5. MPR, DPR, dan DPD termasuk lembaga negara yang memegang kekuasaan
legislatif.
6. Presiden/Wakil Presiden memegang kekuasaan eksekutif, dan dalam sistem
pemerintahan RI mempunyai kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Dalam masa jabatannya, Presiden/Wakil dapat diberhentikan jika
terbukti melakukan pengkhianatan kepada negara pelanggaran berat atas usulan
DPR kepada MPR.
7. MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial)
merupakan pemegang kekuasaan yudikatif, MA dan MK sebagai pemegang
kekuasaan kehakiman.
8. Anggota Mahkamah Agung maksimal 60 Hakim Agung, sedangkan anggota
Mahkamah Konstitusi ada 9 orang, masing-masing : 3 orang diajukan DPR, 3 orang
diajukan oleh Presiden, serta 3 orang lagi diajukan oleh MA.

Tugas dan Wewenang Lembaga Negara
1. Presiden
•Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
•Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
•Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
•Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
•Menetapkan Peraturan Pemerintah.
•Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
•Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
•Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
•Menyatakan keadaan bahaya.
•Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR.
•Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
•Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
•Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
•Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
•Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
•Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
•Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
•Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

2. Wakil Presiden
•Bertanggungjawab penuh membantu presiden selama satu periode kepengurusan sertaberwenang dalam membantu menjalankan roda organisasi BEM KM UNDIP.
•Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antar organ/perangkat kelembagaan BEM KM UNDIP.
•Melakukan pengawalan issue / wacana di lingkungan internal kampus.
•Sebagai koordinator dari komisi ahli.
•Melakukan pemantauan dan pengarahan pelaksanaan kegiatan BEM KM UNDIP.
•Membantu pelaksanaan fungsi dan tugas presiden, apabila presiden berhalangan.

3. MPR
•Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945),
(Undang-Undang Dasar).
•Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
•Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk
memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
•Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
•Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
•Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan
dalam masa jabatannya Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler. Setelah Sidang MPR 2003, Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi oleh MPR.

4. DPR
•Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.
•Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
•Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan
bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
•Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
•Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan
Pemerintah.
•Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
•Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
•Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian
anggota Komisi Yudisial.
•Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
•Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.
•Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima
penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
•Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
•Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
•Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
•Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

5. DPD
•Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
•Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama.
•Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
•Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
•Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.



6. MA
•Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
Undang-Undang.
•Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
•Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi.

7. MK
•Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
•Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

8. Komisi Yudisial
a. wewenang
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
b. tugas
1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

9. KPU
Dalam Pasal 10 Undang-uandang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu dalam Pasal 2 Keputusan presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilu, KPU mempunyai tugas kewenangan berikut:

1. merenacanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu
2. menerima, meneliti dan menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai peserta Pemilu.
3. membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan
mengkoordinsikan kegiatan Pemilu mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat
Pemungutan Suara (TPS).
4. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD, I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan
5. menetapkan keseluruhan hasil Pemilu di semua daerah pemilihan utuk DPR, DPRD I dan DPRD II.
6. mengumpulkan dan mengsistematiskan bahan-bahan serta data hasil Pemilu.
7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilu.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
tugas dan kewenangan lainya yang ditetapkan dam Undang –undang Nomor 3 Tahun1999 tentang Pemilu.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 tahun setelah Pemilu dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilu.