Welcome Meet the Great Education and Art - Let Us Doing Good and Truth Degrees For Lifting People * Dipersembahkan oleh STRINGTONE project *

5/17/2012

Dasar Hukum Pendidikan Kewarganegaraan secara Yuridis – Formal)



1)      Undang Undang Dasar 1945
§  UUD 1945 (alinia ke-4)
§  Pasal 31 ayat (1, 2, 3, 4 dan 5)

2)      UU No 20 tahun 2003 tentang SPN
§  Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa;
“ Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”.


§  Pasal 2 menyebutkan, bahwa;
“Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945”.


§  Pasal 4 menyebutkan, bahwa;
“Pendidikan Nasioanl berfungsi mengembangkan kemampuan dan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab”

§  Pasal 37 ayat (1);
“Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat”;
a)      Pendidikan agama
b)      Pendidikan kewarganegaraan
c)      Bahasa
d)     Matematika
e)      Ilmu pengetahuan alam
f)       Ilmu pengetahuan sosial
g)      Seni dan budaya
h)      Pendidikan jasmani dan olahraga
i)        Keterampilan/kejuruan; dan
j)        Muatan lokal

§  Pasal 37 ayat (2);
“Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat”;
a)      Pendidikan agama
b)      Pendidikan kewarganegaraan; dan
c)      Bahasa

3)      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Hasil Belajar Mahasiswa, telah ditetapkan bahwa; Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/ kelompok program studi.

4)      Keputusan Dirjen DIKTI No. 38/DIKTI/Kep/2002 jo Keputusan Dirjen DIKTI No. 43/DIKTI/Kep/2006 Tentang; Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) di Perguruan Tinggi.
Memuat’;
1.      Pendidikan Agama
2.      Pendidikan Kewarganegaraan
3.      Pendidikan Bahasa Indonesia


5)      PP No 19 Tahun 2005 tentang SPN (Standar Nasional Pendidikan)
6)      Permen 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
7)      Permen 23 Tahun 2006 tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan)
8)      Permen 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi
9)      Panduan Penyusunan Kurikulum KTSP