1) Undang Undang Dasar 1945
§ UUD 1945 (alinia
ke-4)
§ Pasal 31 ayat
(1, 2, 3, 4 dan 5)
2) UU No 20 tahun 2003 tentang SPN
§ Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa;
“
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman”.
§ Pasal 2 menyebutkan, bahwa;
“Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945”.
§ Pasal 4 menyebutkan, bahwa;
“Pendidikan
Nasioanl berfungsi mengembangkan kemampuan dan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta
bertanggung jawab”
§
Pasal
37 ayat (1);
“Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat”;
a)
Pendidikan
agama
b)
Pendidikan
kewarganegaraan
c)
Bahasa
d)
Matematika
e)
Ilmu
pengetahuan alam
f)
Ilmu
pengetahuan sosial
g)
Seni
dan budaya
h)
Pendidikan
jasmani dan olahraga
i)
Keterampilan/kejuruan;
dan
j)
Muatan
lokal
§
Pasal
37 ayat (2);
“Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat”;
a)
Pendidikan
agama
b)
Pendidikan
kewarganegaraan; dan
c)
Bahasa
3) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
No.232/U/2000 tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Hasil Belajar Mahasiswa, telah
ditetapkan bahwa; Pendidikan Agama,
Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi/ kelompok program studi.
4) Keputusan Dirjen DIKTI No.
38/DIKTI/Kep/2002 jo Keputusan Dirjen DIKTI No. 43/DIKTI/Kep/2006 Tentang;
Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) di
Perguruan Tinggi.
Memuat’;
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Pendidikan Bahasa Indonesia
5)
PP
No 19 Tahun 2005 tentang SPN (Standar Nasional Pendidikan)
6)
Permen
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
7)
Permen
23 Tahun 2006 tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan)
8)
Permen
24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi
9)
Panduan
Penyusunan Kurikulum KTSP