Welcome Meet the Great Education and Art - Let Us Doing Good and Truth Degrees For Lifting People * Dipersembahkan oleh STRINGTONE project *

2/05/2012

Karakter Bangsa dalam Masyarakat Multikultural Indonesia



Negara bangsa Indonesia terdiri atas sejumlah besar kelompok-kelompok etnis, budaya, agama dan lain-lain yang masing-masing plural (jamak) dan sekaligus juga heterogen (aneka ragam) (Kusumohamidjojo, 2000:45). Realitas pluralitas dan heterogenitas tersebut tergambar dalam prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Hefner (2007:16) mengilustrasikan Indonesia sebagaimana juga Malaysia memiliki warisan dan tantangan pluralisme budaya (cultural pluralism) secara lebih mencolok, sehingga dipandang sebagai “lokus klasik” bagi bentukan baru “masyarakat majemuk” (plural society). Kemajemukan masyarakat Indonesia paling tidak dapat dilihat dari dua cirinya yang unik, pertama secara horizontal, ia ditandai oleh kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan perbedaan suku bangsa, agama, adat, serta perbedaan kedaerahan, dan kedua secara vertikal ditandai oleh adanya perbedaan-perbedaan vertikal antara lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup tajam (Nasikun, 2007:33).
Namun demikian, pengalaman Indonesia sejak masa awal kemerdekaan, khususnya pada masa demokrasi terpimpin Presiden Soekarno dan masa Orde Baru Presiden Soeharto memperlihatkan kecenderungan kuat pada politik monokulturalisme (Azra, 2006:152). Lebih lanjut Azra (2006:152) mengemukakan bahwa dalam politik ini, yang diberlakukan bukannya penghormatan terhadap keragaman (kebhinnekaan atau multikulturalisme), tetapi sebaliknya adalah keseragaman (monokulturalisme) atas nama stabilitas untuk pembangunan.
Berakhirnya sentralisasi Orde Baru yang memaksakan monokulturalisme, pada gilirannya telah memunculkan kesadaran akan pentingnya memahami kembali kebhinnekaan, multikulturalisme Indonesia. Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi adalah sebuah “masyarakat multikultural Indonesia” (Arif, 2008). Berbeda dengan masyarakat majemuk yang menunjukkan keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaan suku bangsa, masyarakat multikultural dikembangkan dari konsep pluralisme budaya dengan menekankan pada kesederajatan kebudayaan yang ada dalam sebuah masyarakat (Suparlan, 2005:98). Masyarakat multikultural ini mengusung semangat untuk hidup berdampingan secara damai (peaceful coexistence) dalam perbedaan kultur yang ada baik secara individual maupun secara kelompok dan masyarakat (Azra, 2006:154, Suparlan 2005). Individu dalam hal ini dilihat sebagai refleksi dari kesatuan sosial dan budaya di mana mereka menjadi bagian darinya. Dengan demikian, corak masyarakat Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika bukan lagi keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaannya tetapi keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Lawrence A Blum (2001:16), seorang profesor filsafat di University of Massachusetts di Amherst menawarkan definisi multikulturalisme sebagai berikut: Multikulturalisme meliputi sebuah pemahaman, penghargaan dan penilaian atas budaya seseorang, serta sebuah penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain. Ia meliputi sebuah penilaian terhadap budaya-budaya orang lain, bukan dalam arti menyetujui seluruh aspek dari budaya-budaya tersebut, melainkan mencoba melihat bagaimana sebuah budaya yang asli dapat mengekspresikan nilai bagi anggota-anggotanya sendiri.
Dalam  konsep multikulturalisme tercakup tiga sub nilai. Pertama, menegaskan identitas kultural seseorang, mempelajari dan menilai warisan budaya seseorang; Kedua, menghormati dan berkeinginan untuk memahami dan belajar tentang (dan dari) kebudayaan-kebudayaan selain kebudayaannya; Ketiga, menilai dan merasa senang dengan perbedaan-perbedaan kebudayaan itu sendiri, yaitu memandang keberadaan dari kelompok-kelompok budaya yang berbeda dalam masyarakat seseorang sebagai kebaikan yang positif untuk dihargai dan dipelihara (Arif, 2008).
Sebagaimana dikemukakan di atas, potensi konflik dalam masyarakat yang multikultural cukup besar, karena itu pendidikan yang mampu membangun karakter warga negara yang cinta damai mutlak diperlukan. Sebab tanpa kepemilikan karakter tersebut, sulit bagi bangsa dan negara untuk tetap bertahan menghadapi berbagai tantangan, berbagai konflik yang lahir dari realitas kebhinnekaan tersebut. Dalam hal ini, pendidikan adalah jembatan paling penting untuk membentuk karakter masyarakat yang multikultural. Pernyataan Ellen G. White yang dikutip Hidayatullah (2011) menyebtukan bahwa pembangunan karakter adalah usaha paling penting yang pernah diberikan kepada manusia. Pembangunan karakter adalah tujuan luar biasa dari sistem pendidikan yang benar. Pernyataan tersebut memberikan penguatan bahwa pembangunan karakter tidak bisa dilepaskan dari pendidikan. Bahkan Stiles (Hidayatullah, 2011) menyatakan bahwa “Pembangunan karakter tidak dapat dilakukan dengan serta merta tanpa upaya sistematis dan terprogram sejak dini”.
Bila dicermati fungsi dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Sistem Pendidikan Nasional sesungguhnya bermuara pada upaya pembangunan karakter bangsa. Secara rinci bunyi fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut adalah:
Sistem pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3 UU Sistem Pendidikan Nasional).
Apa sebenarnya karakter itu? Dilihat dari asal katanya, karakter berasal dari kata Yunani charaktêr yang mengacu kepada suatu tanda yang terpatri pada sisi sebuah koin. Karakter menurut Kalidjernih (2010) lazim dipahami sebagai kualitas-kualitas moral yang awet yang terdapat atau tidak terdapat pada setiap individu yang terekspresikan melalui pola-pola perilaku atau tindakan yang dapat dievaluasi dalam berbagai situasi. Karakter adalah The combination of qualities and personality that makes one person or thing different from others (Hidayatullah, 2011). Dalam Kamus Poerwadarminta,  karakter diartikan sebagai tabiat, watak, sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang daripada yang lain. Dalam pandangan Purwasasmita (2010) disebut watak jika telah berlangsung dan melekat pada diri seseorang.
Karakter adalah cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerjasama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Secara psikologis dan socio-cultural, pembentukan karakter dalam diri individu merupakan fungsi dari seluruh potensi individu manusia (kognitif, afektif, konatif, dan psikomotorik) dalam konteks interaksi social kultural (dalam keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat) dan berlangsung sepanjang hayat. Konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan socio-cultural tersebut dapat dikelompokkan dalam olah hati (spiritual and emotional development), olah pikir (intellectual development), olah raga dan kinestetik (physical and kinestetic development), dan olah rasa dan karsa (affective and creativity development) (Kementerian Pendidikan Nasional, 2010). Olah hati berkenaan dengan perasaan sikap dan keyakinan/keimanan menghasilkan karakter jujur dan bertanggung jawab. Olah pikir berkenaan dengan proses nalar guna mencari dan menggunakan pengetahuan secara kritis, kreatif, dan inovatif menghasilkan pribadi cerdas. Olah raga berkenaan dengan proses persepsi, kesiapan, peniruan, manipulasi, dan penciptaan aktivitas baru disertai sportivitas menghasilkan sikap bersih, sehat, dan menarik. Olah rasa dan karsa berkenaan dengan kemauan dan kreativitas yang tercermin dalam kepedulian, citra, dan penciptaan kebaruan menghasilkan kepedulian dan kreatifitas.
Dalam konteks suatu bangsa, karakter dimaknai sebagai nilai-nilai keutamaan yang melekat pada setiap individu warga negara dan kemudian mengejawantah sebagai personalitas dan identitas kolektif bangsa (PP Muhammadiyah, 2009). Karakter berfungsi sebagai kekuatan mental dan etik yang mendorong suatu bangsa merealisasikan cita-cita kebangsaannya dan menampilkan keunggulan-keunggulan komparatif, kompetitif, dan dinamis di antara bangsa-bangsa lain. Karena itu, dalam pemaknaan demikian, manusia Indonesia yang berkarakter kuat adalah manusia yang memiliki sifat-sifat: religius, moderat, cerdas, dan mandiri. Sifat religius dicirikan oleh sikap hidup dan kepribadian taat beribadah, jujur, terpercaya, dermawan, saling tolong menolong, dan toleran. Sifat moderat dicirikan oleh sikap hidup yang tidak radikal dan tercermin dalam kepribadian yang tengahan antara individu dan sosial, berorientasi materi dan ruhani, serta mampu hidup dan kerjasama dalam kemajemukan. Sifat cerdas dicirikan oleh sikap hidup dan kepribadian yang rasional, cinta ilmu, terbuka, dan berpikiran maju. Dan sikap mandiri dicirikan oleh sikap hidup dan kepribadian merdeka, disiplin tinggi, hemat, menghargai waktu, ulet, wirausaha, kerja keras, dan memiliki cinta kebangsaan yang tinggi tanpa kehilangan orientasi nilai-nilai kemanusiaan universal dan hubungan antarperadaban bangsa-bangsa.
Untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang kuat menurut Kaelan (2011) seyogyanya didasarkan pada dasar filosofis bangsa. Bangsa Indonesia telah menentukan jalan kehidupan berbangsa dan bernegara pada suatu ’khitoh’ kenegaraan, filosofischegrondslag atau dasar filsafat negara, yaitu Pancasila. Karena itu, etika politik kenegaraan sebagai prasyarat membentuk karakter bangsa pelu disandarkan pada nilai-nilai dasar Pancasila. Sebab sebagai dasar negara, filosofischegrondslag, Pancasila bukan merupakan suatu preferensi, melainkan sudah merupakan suatu realitas objektif bangsa dan negara Indonesia, yang memiliki dasar legitimasi yuridis, filosofis, politis, historis dan kultural.
Di sisi lain, menyikapi berbagai konflik yang muncul, Budihardjo (2011) menyebutkan bahwa dalam masyarakat yang multikultural kita harus mengumandangkan the power of love. Sebab hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan yaitu menciptakan kedamaian, kesehatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan, yang dia singkat menjadi PHPH (peace, health, prosperity, happiness). Karena itu, dalam masyarakat yang multikultural memerlukan beberapa kondisi sebagai berikut: trust (saling percaya), integrity (tulus, jujur), tolerance (keluwesan, kelembutan), dan spirit to unite (semangat untuk bersatu)