KONSEP WARGANEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Oleh :
Iwan Sukma Nuricht
Istilah warganegara di Indonesia terjemahan dari bahasa Belanda, staatsburger. Istilah lain yaitu onderdaan. Istilah onderdaan sebenarnya tidak identik dengan warga negara melainkan sEmi warganegara atau kaula negara. Indonesia yang mewarisi budaya kerajaan yang bersifat feodal mengenal istilah kaula negara sebagai terjemahan onderdaan. Tetapi dalam perkembangannya selama masa kemerdekaan istilah kaula negara mengalami pergeseran makna. Istilah kaula negara tidak dipergunakan lagi. Istilah yang sering di pake adalah warganegara.
Untuk kepentingan pengkajian ilmiah, istilah warganegara di Indonesia masa sekarang lebih banyak merujuk kepada istilah Inggris, citizen atau dalam bahasa Perancis citoyen. Dua istilah tersebut berasal dari akar istilah yang sama, yaitu “civic” atau “civicus”. Istilah civic merupakan akar kata dari civics yang telah lama di kenal di kalangan akademisi Indonesia.
Warga negara: konsep klasik
Terdapat dua gagasan yang berbeda tentang kewarganegaraan dalam pandangan konsep klasik, yaitu;
1. Kewraganegaraan sebagai mitos (noble myth)
Artinya kewarganegaraan dimitoskan bahwa kehidupan politik merupakan cara orang menyatakan kebajikan (human good). Tokoh pemikiran ini adalah Aristoteles.
2. Kewarganegaraan yang fantastis (fanciful lie)
Manusia dalam konsep ini digambarkan sebagai buntelan nafsu dan kepentingan yang mungkin terpuaskan dalam hubungan pasar dan sosiabilitas pribadi. Hal ini dideklarasikan oleh Thomas Hobbes dalam bukunya “Leviathan” dan John Locke.
Munculnya konsep kewarganegaraan yang berbeda tak terhindarkan karena setiap negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda satu sama lain.
Diakui aristoteles pula bahwa seseorang tidak dapat di anggap sebagai warga negara karena alasan bertempat tinggal di suatu wilayah tertentu.
Warga Negara dalam Masyarakat Kontemporer
Sedikitnya ada tiga kondisi yang menuntut peran atau tindakan warganegara dalam masyarakat kontemporer, yaitu;
1. Peran warganegara dalam kondisi masyarakat demokratis yang sudah mapan dengan iklim politik yang normal. Dalam konmdisi masyarakat seperti ini warganegara melakukan aktivitas seperti pemilihan dan hak untuk di pilih dalam pemilu, membayar pajak dsb.
2. Peran waraganegara dalam pemerintahan diktator akan banyak aktivitas yang bersifat rahasia ataupun terbuka terhadap perlawanan dan penolakan pihak oposisi.
3. Peran waraganegara pada episode politik revolusioner merupakan transisi ke arah orde baru politik yang normal dan tingkat stabilitas konstitusional yang mantap.
Warga Negara dalam mengkontruksi masyarakat Pluralistik
Ada empat unsur yang dapat mendukung konstruksi pluralistik untuk pembentukan kewarganegaraan yang menentukan tingkat pencapaian warga nagara yang terlatih dan mampu berfikir rasional dalam masyarakat pluralis baik sebagai obkek maupun instrumen, yakni: kompetensi, institusi, emosi dan identitas.
Siapa Warga Negara Indonesia?
Selama kurun waktu sejak awal kemerdekaan ada beberapa paraturan perundangan tentang kewarganegaraan Indonesia. Tetapi dalam UU terbaru tentang Kewarganegaraan yakni UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 2 dinyatakan bahwa yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.