Welcome Meet the Great Education and Art - Let Us Doing Good and Truth Degrees For Lifting People * Dipersembahkan oleh STRINGTONE project *

2/04/2012

SISTEM FILSAFAT PANCASILA


SISTEM FILSAFAT PANCASILA
SEBAGAI SISTEM IDEOLOGI NASIONAL INDONESIA
(PEMBUDAYAAN DAN TANTANGANNYA DALAM GLOBALISASI-LIBERALISASI-POSTMODERNISME *)

LATAR BELAKANG

Sesungguhnya bangsa Indonesia diberkati dengan berbagai keunggulan, baik natural (alam nusantara yang amat luas, strategis, kaya SDA, subur, indah dan nyaman alamnya); maupun nilai kultural (budaya yang kaya dan filsafat theisme-religious); serta SDM yang kuantitas-kualitas unggul (bangsa : petani-nelayan-pelaut-ksatria/pejuang yang ulet).
Dengan luas nusantara 17.584 pulau (3 juta km2 daratan, dan 12 juta km2  lautan) berkat Wawasan Nusantara (+ 200 mil ZEE) disilang benua dan samudera. Nusantara NKRI berada di pintu gerbang Trans-Pasifik sebagai multi-lintas budaya modern --- sedangkan trans-Atlantik, sebagai masa lalu lintas dunia, terutama kaum kolonialisme-imperialisme! ---. Mungkinkah, trans-Pasifik yang demikian vital-strategis dimanfaatkan neo-imperialisme bagi supremasi ideologi liberalisme-kapitalisme (negara adidaya USA dan UE) demi politik neo-ultra-imperialisme dalam abad XXI dalam dinamika postmodernisme!
Menyaksikan praktek dan budaya (elite dan pemerintahan reformasi) NKRI yang mengalami degradasi nasional, kita wajib meningkatkan kewaspadaan nasional dengan wawasan visioner dan arif-kenegarawanan. Kita perlu (mendesak) untuk meng-audit reformasi : mulai amandemen UUD 45, praktek demokrasi-liberal, dan ekonomi-liberal dalam praktek memuja kebebasan (=neo-liberalisme) atas nama demokrasi (demokrasi-liberal) dan HAM (semoga : bukan HAM-HAMPA sebagai yang dipraktekkan negara adidaya USA-UE dengan menjajah Irak, Afghanistan; mengancam Korea Utara dan Iran.... ? semoga untuk memasuki Kebangkitan Nasional 100 tahun ke-2, kita sungguh-sungguh meningkatkan kesadaran nasional, kerukunan nasional dan kebanggan nasional demi integritas bangsa dalam NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila.        

I.       SISTEM FILSAFAT (SISTEM IDEOLOGI) SEBAGAI SISTEM KENEGARAAN
Sebagai nilai peradaban awal dan puncak pemikiran budaya umat manusia, diakui berwujud nilai filsafat. Nilai filsafat menjangkau kesemestaan (fisika dan metafisika; alam semesta sampai Tuhan Maha Pencipta semesta). Kebenaran filsafat diakui bersifat fundamental dan hakiki; karenanya dijadikan filsafat hidup (Weltanschauung); yang dipraktekkan sepanjang sejarah bangsa. Karenanya, nilai fundamental ini menjiwai bangsa itu, sebagai jiwa bangsa (Volksgeist, jatidiri nasional).     
Sejak perkembangan awal nilai-nilai filsafat, diakui bersumber dan berpusat di Timur Tengah sekitar 6000–600 sM (Radhakrishnan 1953 : 11), dan sekitar 5000- 1000 sM (Avey 1961 : 3-7). Rekaman sejarah filsafat demikian, mengandung makna bahwa nilai filsafat sinergis dengan nilai-nilai Ketuhanan dan Keagamaan. Bukankah, semua agama langit (supernatural religions : Yahudi, Christiani dan Islam) berpusat di Timur Tengah.
Baru, sekitar (650 – 600 sM) diYunani mulai berkembang ajaran filsafat sebagai cikal-bakal ajaran filsafat Barat, yang dipuja sebagai landasan peradaban modern.



Sejarah budaya dan peradaban umat manusia menyaksikan bagaimana semua bangsa di semua benua menjadi penganut berbagai sistem filsafat, baik yang dijiwai nilai-nilai moral keagamaan (theisme-religious) maupun nilai non-religious (sekular, atheisme). Tegasnya, umat manusia atau bangsa-bangsa senantiasa menegakkan nilai-nilai peradabannya dijiwai, dilandasi dan dipandu oleh nilai-nilai religious atau non-religious.
Sampai abad XXI, peradaban mengakui sistem filsafat (dan atau sistem ideologi) telah berkembang dalam berbagai sistem kenegaraan; terutama : theokratisme, kapitalisme-liberalisme (dari sistem filsafat natural law); zionisme, sosialisme, marxisme-komunisme-atheisme; naziisme-fascisme ; fundamentalisme, dan Pancasila ! Inilah sistem ideologi, yang dijadikan sistem kenegaraan; telah berkembang dalam kehidupan dunia internasional modern yang berpacu merebut supremasi ideologi nasional masing-masing (misal : perang dingin antara Blok Barat dengan Blok Timur 1950-1990).
NKRI dengan berbagai negara Asia-Afrika bersikap bebas-aktif, dalam makna tidak memihak antar ideologi negara adidaya --- antara Amerika Serikat dan Sekutunya berhadapan dengan Uni Soviet dan Sekutunya ---. Bangkitlah kekuatan ke-3 dalam panggung politik dunia; terkenal sebagai kekuatan negara-negara non-blok (= GNB atau gerakan non-blok).
Bagaimana wajah politik negara-negara masa depan, amat ditentukan oleh ideologi mana yang memiliki otoritas dan supremasi atas berbagai ideologi dunia modern.
Berdasarkan analisis normatif filosofis-ideologis diatas, khasanah ilmu politik mengakui adanya sistem kenegaraan dengan predikat berdasarkan sistem ideologi : negara kapitalisme-liberalisme, negara sosialisme, negara zionisme Israel; negara komunisme; dan sebagainya ... wajarlah NKRI dinamakan sistem kenegaraan Pancasila.    
Jadi, tiap bangsa berbudaya dan beradab menegakkan sistem kenegaraannya berdasarkan suatu sistem filsafat, dan atau sistem ideologi; yang terjabar dan ditegakkan dalam UUD (konstitusi) negara.
Bagaimana identitas dan integritas sistem kenegaraannya itu, memancarkan ajaran dan nilai fundamental sistem filsafat dan atau sistem ideologi negaranya. Identitas, integritas dan keunggulan sistem filsafat dan atau ideologi --- selanjutnya kita namakan ideologi negara --- terpancar dari asas bagaimana bangsa itu menghargai kedudukan, potensi dan martabat manusia sebagai subyek di dalam negara.


II.    DASAR-DASAR AJARAN FILSAFAT TENTANG HAM DAN TEORI NEGARA
Sesungguhnya teori negara fokus kepada apa dan bagaimana kekuasaan (kedaulatan) di dalam negara ditegakkan. Bagaimana hakekat kekuasaan atau kedaulatan di dalam negara, ditentukan oleh ajaran filsafat bagaimana kedudukan, potensi dan martabat manusia di dalam kehidupan manusia --- dalam alam, dalam masyarakat dan dalam negara ---. Berkembanglah ajaran tentang hak asasi manusia (HAM). Kemudian, berdasarkan pandangan tentang HAM ini dikembangkan teori negara yang berpusat kepada teori kedaulatan.
Bagaimana manusia mengerti dan menghargai martabat manusia, khasanah ilmu pengetahuan mengajarkan filsafat manusia dan filsafat hak asasi manusia (HAM). Budaya dan kepustakaan modern terutama mengajarkan beberapa sistem filsafat yang membahas ajaran tentang hak asasi manusia --- selanjutnya kita sebut HAM --- ialah ajaran teori hukum alam (Natural Law Theory, atau filsafat hukum alam) sebagai dianut negara-negara Barat modern, dengan ideologi : liberalisme-kapitalisme.
Juga dari dunia Barat lahir ajaran filsafat idealisme murni dari tokoh filosof George Wilhelm Hegel (1770-1831) dengan teori kedaulatan Tuhan (theokratisme) --- yang kemudian dijiplak oleh Karl Marx (1818-1883) menjadi teori kedaulatan negara, etatisme --- sebagai dianut negara-negara komunis dengan asas kolektivitisme (komunitas, kebersamaan rakyat tanpa kelas sosial) ---semua rakyat warganegara sama dan sederajat dalam status abdi negara, yang melaksanakan misi sebagai pekerja : buruh, tani, nelayan, pedagang, prajurit, polisi, guru, profesional .... semua demi kerja / karya --- ! Karena itulah, dinegara komunis diakui aksioma : bahwa negara adalah milik rakyat, kaum pekerja (baca : kaum buruh). Demikian pula, semua kekayaan dalam negara (pabrik, perusahaan, kantor) adalah milik rakyat, milik negara --- tidak diakui adanya milik individu / pribadi; atau milik kaum modal / kapitalis; atau kaum ningrat / feudal atau borjuis --- ! Mereka, kaum kapitalis adalah musuh rakyat, musuh negara ! Fenomena demikian ialah antithesa dalam dialektika ideologi marxisme-komunisme-atheisme yang harus diperangi melalui revolusi oleh penganut ideologi komunisme !

A.  Ajaran Sistem Filsafat Pancasila sebagai Sistem Ideologi Nasional ditegakkan sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila
Ajaran filsafat Pancasila baik sebagai filsafat hidup (Weltanschauung, Volksgeist), maupun sebagai dasar negara (filsafat negara, ideologi negara, ideologi nasional) berfungsi sebagai jiwa bangsa dan jatidiri nasional. Secara kenegaraan (konstitusional ) nilai Pancasila adalah asas kerohanian bangsa, dan jiwa UUD negara --- in casu UUD Proklamasi 1945; b u k a n UUD 2002 / Amandemen ---! Karena, UUD amandemen mengalami distorsi filosofis-ideologis --- sehingga melahirkan berbagai kontroversial bahkan degradasi nasional dan degradasi mental dan moral !---. Pelopor dan elite reformasi, termasuk pendukung berkewajiban untuk melaksanakan   a u d i t   nasional atas praktek dan budaya sosial-politik-ekonomi dalam era reformasi, sehingga kondisi nasional tetap dalam keterpurukan multi-dimensional !
Silahkan, kita mawas diri dengan merenungkan bagaimana integritas nasional dalam tantangan konflik horisontal, praktek negara federal; juga praktek oligarchy, plutocracy, dan anarchisme! 

v  HAM berdasarkan Ajaran Sistem Filsafat Pancasila
         Filsafat Pancasila memberikan kedudukan tinggi dan mulia atas potensi dan martabat manusia (sila I-II, IV dan V); karenanya ajaran HAM berdasarkan Pancasila dijiwai dan dilandasi asas normatif theisme-religious :
1.   Bahwa HAM adalah karunia dan anugerah Maha Pencipta (sila I dan II); sekaligus amanat untuk dinikmati dan disyukuri oleh umat manusia.
2.   Bahwa menegakkan HAM senantiasa berdasarkan asas keseimbangan dengan kewajiban asasi manusia (KAM). Artinya, HAM akan tegak hanya berkat (umat) manusia menunaikan KAM sebagai amanat Maha Pencipta, sebagai integritas moral martabat manusia.
3.   Kewajiban asasi manusia (KAM) berdasarkan filsafat Pancasila, ialah:
a.   Manusia wajib mengakui sumber (HAM: life, liberty, property) adalah Tuhan Maha Pencipta (sila I) yang menganugerahkan dan mengamanatkan potensi kepribadian jasmani-rohani sebagai martabat (luhur) kemanusiaan.
b.   Manusia wajib mengakui dan menerima kedaulatan Maha Pencipta atas semesta, termasuk atas nasib dan takdir manusia;  dan
c.   Manusia wajib berterima kasih dan berkhidmat kepada Maha Pencipta, atas anugerah dan amanat yang dipercayakan kepada (kepribadian) manusia.
Tegaknya ajaran HAM ditentukan oleh tegaknya asas keseimbangan HAM dan KAM; sekaligus sebagai derajat (kualitas) moral dan martabat (luhur) manusia.
Sebagai manusia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, kita juga bersyukur atas potensi jasmani-rokhani, dan martabat unggul, agung dan mulia manusia berkat anugerah kerokhaniannya ---sebagai terpancar dari akal-budinuraninya--- sebagai subyek budaya (termasuk subyek hukum) dan subyek moral. (M. Noor Syam 2007: 147-160)
Berdasarkan ajaran suatu sistem filsafat, maka wawasan manusia (termasuk wawasan nasional) atas martabat manusia, menetapkan bagaimana sistem kenegaraan ditegakkan; sebagaimana bangsa Indonesia menetapkan NKRI sebagai negara berkedaulatan rakyat dan negara hukum. Kedua asas fundamental ini memancarkan identitas dan keunggulan sistem kenegaraan RI berdasarkan Pancasila – UUD 45.
Filsafat Pancasila memancarkan identitas dan integritas martabatnya sebagai sistem filsafat theisme-religious. Integritas demikian sebagai bagian dari keunggulan dari sistem filsafat Timur, karena sesuai dengan potensi martabat dan integritas kepribadian manusia.

B.  NKRI sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila
         Dalam perbendaharaan ilmu pengetahuan filsafat, ideologi, politik, dan hukum, kita mengetahui adanya berbagai sistem filsafat, dan atau sistem ideologi.  Ajaran sistem filsafat dan atau sistem ideologi ini melahirkan berbagai sistem kenegaraan, seperti : theokratisme, kapitalisme-liberalisme, sosialisme, marxisme-komunisme-atheisme; zionisme, naziisme, fundamentalisme; dan Pancasila terus berkembang dalam budaya dan peradaban dunia modern.
         Berdasarkan ajaran filsafat Pancasila, terutama tentang kedudukan dan martabat kepribadian manusia, maka oleh pendiri negara (PPKI) dengan musyawarah  mufakat ditetapkan dan disahkan sistem kenegaraan Indonesia merdeka, sebagai terumus dalam UUD Proklamasi 1945 seutuhnya.   Karenanya, NKRI berdasarkan Pancasila-UUD 45 dapat kita namakan dengan predikat: sebagai sistem kenegaraan Pancasila, sebagai terjabar dalam UUD Proklamasi 1945 --- untuk dibandingkan dan dibedakan dengan UUD 45 amandemen, dan atau UUD RI 2002 ---.
         Memahami sistem kenegaraan Pancasila seutuhnya, akan signifikan melalui memahami sejarah Proklamasi dan UUD Proklamasi 45 seutuhnya. Di dalam Pembukaan UUD negara kita, tentang kedaulatan rakyat, terlukis dalam kutipan berikut:
“......susunan negara Republuk Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Sesungguhnya, rumusan kedaulatan rakyat dalam Pembukaan UUD Proklamasi ini bermakna sebagai asas demokrasi (berdasarkan) Pancasila --- atau sistem demokrasi Pancasila ---. Tegasnya, bukan demokrasi liberal, atau neo-liberal sebagai mana yang dipraktekkan dalam era reformasi.
Sesungguhnya nilai fundamental dalam Pembukaan UUD Proklamasi 45 itu adalah pancaran ajaran filsafat Pancasila, mulai ajaran HAM, teori kenegaraan, sampai sosial politik dan ekonomi nasional Indonesia. 
Jadi, bangsa Indonesia sebagai dipelopori oleh Kebangkitan Nasional dan the founding fathers (pendiri negara : PPKI) mengamanatkan bagaimana bangsa Indonesia menegakkan tatanan kebangsaan dan kenegaraannya sebagai terumus dalam UUD Proklamasi seutuhnya (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan). Tegasnya, NKRI berdasarkan Pancasila adalah negara berkedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (Rechtsstaat). 
Sesungguhnya nilai fundamental dalam Pembukaan UUD Proklamasi 45 itu adalah pancaran ajaran filsafat Pancasila, mulai ajaran HAM, teori kenegaraan, sampai sosial politik dan ekonomi nasional Indonesia. 
Jadi, bangsa Indonesia sebagai dipelopori dan diamanatkan oleh the founding fathers (pendiri negara : PPKI) yang diawali Kebangkitan Nasional bangsa Indonesia menegakkan tatanan kebangsaan dan kenegaraannya sebagai terumus dalam UUD Proklamasi. Tegasnya, NKRI berdasarkan Pancasila adalah negara berkedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (Rechtsstaat). 
Hanya dengan pemahaman dan penghayatan yang valid atas nilai filsafat Pancasila sebagai ideologi nasional, kita akan lebih memahami asas fundamental ajaran HAM berdasarkan filsafat Pancasila --- yang melahirkan NKRI sebagai negara demokrasi dan negara hukum ---, sekaligus pengamalan (implementasi) dan pembudayaannya.


III.  INTEGRITAS NILAI FILSAFAT DAN IDEOLOGI PANCASILA
Bangsa Indonesia percaya bahwa kita mewarisi berbagai keunggulan sebagai anugerah sekaligus amanat Allah Maha Pencipta; mulai keunggulan natural (alam nusantara yang amat strategis dan luas, kaya SDA dan subur alamnya; nyaman hawanya dan indah). Juga keunggulan sosio-kultural (nilai budaya yang kaya berpuncak dengan nilai filosofis-ideologis yang memancarkan identitas dan integritasnya sebagai sistem filsafat theisme-religious).
Nilai-nilai natural dan nilai fundamental diatas dihayati dan dibudayakan oleh rakyat Indonesia sepanjang sejarahnya; sebagai bangsa yang unggul (Kedaulatan Kedatuan Sriwijaya abad VII-XII; dan kedaulatan kedatuan Majapahit abad XIII-XVI) sebagai monumen kejayaan dan zaman keemasan Nusantara Indonesia. Karena konflik internal, maka kejayaan itu runtuh direbut oleh kolonialisme-imperialisme 1596-1945. Dalam penjajahan yang amat panjang (3,5 abad) bangsa (SDM) Indonesia sebagai bangsa ksatria dan patriot Nusantara terus berjuang merebut kemerdekaan.... berpuncak dengan Proklamasi yang melahirkan NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila !
Semangat dan jiwa ksatria demikian berkat SDM dijiwai nilai mental-moral dan budaya (filsafat, ideologi) Pancasila. (Bandingkan : SDM Indonesia dalam era reformasi yang tergoda dan terlanda neo-liberalisme, neo-kapitalisme dan individualisme-materialisme yang direkayasa USA dan UE !
Berdasarkan kepercayaan dan cita-cita bangsa Indonesia, maka diakui nilai filsafat Pancasila mengandung multi - fungsi dalam kehidupan bangsa, negara dan budaya Indonesia.
           









Kedudukan dan fungsi nilai dasar Pancasila, dapat dilukiskan sebagai berikut:






7.   Sistem Nasional (cermati skema 3)
6.   Sistem Filsafat Pancasila, filsafat dan budaya Indonesia: asas dan moral politik NKRI.
5.   Ideologi Negara, ideologi nasional.
4.   Dasar Negara (Proklamasi, Pembukaan UUD 45): asas kerokhanian bangsa, jiwa UUD 45; Grundnorm, basic norm, sumber dari segala sumber hukum.
3.   Jiwa dan kepribadian bangsa; jatidiri nasional (Volksgeist) Indonesia.
2.   Pandangan hidup bangsa (Weltanschauung).
1.   Warisan sosio-budaya bangsa.
 


 













Sesungguhnya nilai dasar filsafat Pancasila demikian, telah terjabar secara filosofis-ideologis dan konstitusional di dalam UUD Proklamasi (pra-amandemen) dan teruji dalam dinamika perjuangan bangsa dan sosial politik 1945 – 1998 (1945 – 1949; 1949 – 1950; 1950 – 1959 dan 1959 – 1998). Reformasi 1998 sampai sekarang, mulai amandemen I – IV: 1999 – 2002 cukup mengandung distorsi dan kontroversial secara fundamental (filosofis-ideologis dan konstitusional) sehingga praktek kepemimpinan dan pengelolaan nasional cukup memprihatinkan.
Berdasarkan analisis normatif filosofis-ideologis dan konstitusional demikian, integritas nasional dan NKRI juga akan memprihatinkan. Karena, berbagai jabaran di dalam amandemen UUD 45 belum sesuai dengan amanat filosofis-ideologis filsafat Pancasila secara intrinsik. Terbukti, berbagai penyimpangan dalam tatanan dan praktek pengelolaan negara cukup memprihatinkan, terutama dalam fenomena praktek: demokrasi liberal dan ekonomi liberal.
Demi cita-cita nasional yang diamanatkan para pahlawan dan pejuang nasional, khususnya the founding fathers dan PPKI maka semua komponen bangsa sekarang ---10 tahun reformasi--- berkewajiban untuk merenung (refleksi) dan mawas diri untuk melaksanakan evaluasi dan audit nasional apakah kita sudah sungguh-sungguh menegakkan integritas NKRI berdasarkan Pancasila – UUD 45 sebagai sistem kenegaraan Pancasila dan sistem ideologi nasional.
Kita semua bukan hanya melaksanakan visi-misi reformasi; melainkan secara moral nasional kita juga berkewajiban menunaikan amanat dan visi-misi Proklamasi, sebagaimana terkandung seutuhnya dalam UUD Proklamasi.   

A.   Keunggulan Indonesia Raya
Kita bangsa Indonesia wajib bersyukur dan bangga atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa bahwa bangsa dan NKRI diberkati dengan berbagai keunggulan potensial, terutama:
1.      Keunggulan natural (alamiah): nusantara Indonesia amat luas (15 juta km2, 3 juta km2 daratan + 12 juta km2 lautan, dalam gugusan 17.584 pulau); amat subur dan nyaman iklimnya; amat kaya sumber daya alam (SDA); amat strategis posisi geopolitiknya: sebagai negara bahari (maritim, kelautan) di silang benua dan samudera sebagai transpolitik-ekonomi dan kultural postmodernisme dan masa depan.
2.      Keunggulan kuantitas-kualitas manusia (SDM) sebagai rakyat dan bangsa; merupakan asset primer nasional: 235 juta dengan karakteristika dan jatidiri yang diwarisinya sebagai bangsa pejuang (ksatria)…… ---silahkan dievaluasi bagaimana identitas dan kondisi kita sekarang!--- dalam era reformasi.
3.      Keunggulan sosiokultural dengan puncak nilai filsafat hidup bangsa (terkenal sebagai filsafat Pancasila) yang merupakan jatidiri nasional, jiwa bangsa, asas kerokhanian negara dan sumber cita nasional sekaligus identitas dan integritas nasional.
4.      Keunggulan historis; bahwa bangsa Indonesia memiliki sejarah keemasan: kejayaan negara Sriwijaya (abad VII - XI); dan kejayaan negara Majapahit (abad XIII - XVI) dengan wilayah kekuasaan kedaulatan geopolitik melebihi NKRI sekarang (dari Taiwan sampai Madagaskar).
5.      Keunggulan sistem kenegaraan Pancasila sebagai negara Proklamasi 17 Agustus 1945; terjabar dalam asas konstitusional UUD 45:
a.       NKRI sebagai negara berkedaulatan rakyat (demokrasi);
b.      NKRI sebagai negara hukum (Rechtsstaat);
c.       NKRI sebagai negara bangsa (nation state);
d.      NKRI sebagai negara berasas kekeluargaan (paham persatuan, wawasan nasional dan wawasan nusantara);
e.       NKRI menegakkan sistem kenegaraan berdasarkan UUD Proklamasi yang memancarkan asas konstitusionalisme melalui tatanan kelembagaan dan kepemimpinan nasional dengan identitas Indonesia, dengan asas budaya dan asas moral filsafat Pancasila yang memancarkan identitas martabatnya sebagai sistem filsafat theisme-religious. Asas demikian memancarkan keunggulan sistem filsafat Pancasila (sebagai bagian dari sistem filsafat Timur) dalam menghadapi tantangan dan godaan masa depan: neo-liberalisme, neo-imperialisme dalam pascamodernisme yang mengoda dan melanda bangsa-bangsa modern abad XXI.

      Keunggulan potensial demikian sinergis dan berpuncak dalam kepribadian SDM Indonesia sebagai penegak kemerdekaan dan kedaulatan NKRI yang memancarkan budaya dan moral Pancasila dalam mewujudkan cita-cita nasional. Potensi nasional dan keunggulan NKRI akan ditentukan oleh kuantitas-kualitas SDM yang memadai + UUD Negara yang mantap terpercaya ---bukan kontroversial sebagaimana UUD 45 amandemen---.

B. Sistem Kenegaraan Pancasila Tegak sebagai Sistem Ideologi Nasional   (Pancasila)
            Bahwa sesungguhnya UUD Negara adalah jabaran dari filsafat negara Pancasila sebagai ideologi nasional (Weltanschauung); asas kerokhanian negara dan jatidiri bangsa. Karenanya menjadi asas normatif-filosofis-ideologis-konstitusional bangsa; menjiwai dan melandasi cita budaya dan moral politik nasional, terjabar secara konstitusional:
  1. Negara berkedaulatan rakyat (= negara demokrasi: sila IV).
2.      Negara kesatuan, negara bangsa (nation state, wawasan nasional dan wawasan nusantara: sila III), ditegakkan sebagai NKRI.
3.      Negara berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat): asas supremasi hukum demi keadilan dan keadilan sosial: oleh semua untuk semua (sila I-II-IV-V); sebagai negara hukum Pancasila.
4.      Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab (sila I-II) sebagai asas moral kebangsaan kenegaraan RI; ditegakkan sebagai budaya dan moral manusia warga negara dan politik kenegaraan RI.
5.      Negara berdasarkan asas kekeluargaan (paham persatuan: negara melindungai seluruh tumpah darah Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia. Negara mengatasi paham golongan dan paham perseorangan: sila III-IV-V); ditegakkan dalam sistem ekonomi Pancasila (M Noor Syam, 2000: XV, 3).
Sistem kenegaraan Pancasila secara formal adalah kelembagaan nasional yang bertujuan mewujudkan asas normatif filosofis-ideologis (in casu dasar negara Pancasila) sebagai kaidah fundamental dan asas kerokhanian negara di dalam kelembagaan negara bangsa (nation state), terlukis dalam skema 1.

Perwujudan Sistem NKRI Berdasarkan Pancasila - UUD 45

Trapezoid: P  A  N  C  A  S  I  L  A 









                                                                                                            (MNS, 1985)
skema 1
Asas normatif fundamental ini bersumber dari sistem filsafat Pancasila yang memancarkan identitas martabatnya sebagai sistem filsafat theisme-religious. (Bandingkan dengan berbagai sistem filsafat yang melandasi sistem kenegaraan dari: negara komunisme, negara liberalisme-kapitalisme; negara sosialisme, zionisme maupun fascisme). Jadi, bangsa dan NKRI secara normatif memiliki integritas dan kualitas keunggulan sistem kenegaraan; karenanya kita optimis dapat menjadi bangsa dan negara jaya (MNS, 2000: 45)

IV.       INTEGRITAS SISTEM KENEGARAAN PANCASILA DAN
        UUD PROKLAMASI 1945

Bangsa Indonesia bersyukur dan bangga mewarisi (sebagai anugerah dan amanat Allah Yang Maha Kuasa) NKRI sebagai negara Proklamasi. Negara Proklamasi ini memiliki integritas keunggulan sebagai sistem kenegaraan Pancasila; karena dijiwai (sebagai asas kerohanian dan asas moral Indonesia) dan terjabar dalam UUD Proklamasi 45 seutuhnya ! Amanat demikian tersurat dan tersirat di dalam Pembukaan UUD Proklamasi !   
Kesetiaan dan kebanggaan nasional atas warisan dan amanat the founding fathers (PPKI) juga dimufakati dan dihormati oleh MPR RI dalam komitmen untuk tidak melakukan amandemen (perubahan) atas UUD 45; meliputi : Pembukaan UUD 45; NKRI; Sistem Pemerintahan Presidensial; nilai dalam Penjelasan UUD 45 diakomodasi dalam Batang Tubuh (Pasal-Pasal); dan Amandemen dalam bentuk Addendum.
      Amanat demikian berlaku secara universal sebagaimana diuraikan berikut.  

      A.  Amanat PPKI sebagai Pendiri Negara Pancasila
Amanat filosofis-ideologis yang bersifat universal ini, sekaligus mengandung makna moral nasional generasi penerus yang senantiasa hormat dan khidmat kepada semua the founding fathers, in casu : PPKI; bahkan juga semua pahlawan nasional yang membela kemerdekaan nasional dan NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi.  
Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila – UUD Proklamasi
Dalam analisis kajian normatif-filosofis-ideologis, dan konstitusional dan kritis atas UUD 45 (amandemen) dan dampaknya dalam hukum ketatanegaraan RI, dapat diuraikan landasan  pemikiran berikut:
1.   Baik menurut teori umum hukum ketatanegaraan dari Nawiasky, maupun Hans Kelsen dan Notonagoro diakui kedudukan dan fungsi kaidah negara yang fundamental yang bersifat tetap; sekaligus sebagai norma tertinggi, sumber dari segala sumber hukum dalam negara. Karenanya, kaidah ini tidak dapat diubah, oleh siapapun dan lembaga apapun, karena kaidah ini ditetapkan hanya sekali oleh pendiri negara (Nawiasky1948: 31 – 52; Kelsen 1973: 127 – 135; 155 – 162; Notonagoro 1984: 57 – 70; 175 – 230; Soejadi 1999: 59 – 81).
2.   Dengan mengakui kedudukan dan fungsi kaidah negara yang fundamental, dan bagi negara Proklamasi 17 Agustus 1945 (baca: NKRI) ialah berwujud: Pembukaan UUD Proklamasi 1945. Maknanya, PPKI sebagai pendiri negara mengakui dan mengamanatkan bahwa atas nama bangsa Indonesia kita menegakkan sistem kenegaraan Pancasila – UUD 45. Asas demikian terpancar dalam nilai-niai fundamental yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 45 sebagai kaidah filosofis-ideologis Pancasila seutuhnya. Karenanya dengan jalan apapun, oleh lembaga apapun tidak dapat diubah. Karena Pembukaan ditetapkan hanya 1 x oleh pendiri negara (the founding fathers, PPKI) yang memiliki legalitas dan otoritas pertama dan tertinggi (sebagai penyusun yang mengesahkan UUD negara dan lembaga-lembaga negara). Artinya, mengubah Pembukaan dan atau dasar negara berarti mengubah negara; berarti pula mengubah atau membubarkan negara Proklamasi (membentuk negara baru;  mengkhianati negara Proklamasi 17 Agustus 1945).
3.   Penghayatan kita diperjelas oleh amanat pendiri negara di dalam Penjelasan UUD 45; terutama melalui uraian: keempat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 45 (sebagai asas kerokhanian negara dan Weltanschauung bangsa)  terutama:

"4.  Pokok pikiran yang keempat yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemnusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
III. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya. 
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.
      Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya."

Amanat moral ini wajib kita tegakkan sebagai pembudayaan nilai dasar negara Pancasila dan UUD Proklamasi.
Jadi, kedudukan Pembukaan UUD 45 berfungsi sebagai perwujudan dasar negara Pancasila; karenanya memiliki supremasi dan integritas filosofis-ideologis secara konstitusional (terjabar dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 45).
Sistem kenegaraan RI secara formal adalah kelembagaan nasional yang bertujuan mewujudkan asas normatif filosofis-ideologis (in casu dasar negara Pancasila) sebagai kaidah fundamental dan asas kerokhanian negara di dalam kelembagaan negara bangsa (nation state).
Tujuan Pendidikan dan Pembudayaan Nilai Dasar Negara Pancasila terpadu dengan penghayatan UUD Proklamasi 45, adalah keniscayaan bagi pembinaan bangsa dan watak bangsa (Nation and character building). Demi tegak-lestarinya NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila UUD-Proklamasi, maka tiap warganegara sebagai subyek bhayangkari NKRI wajib menghayati, mengamalkan dan membudayakannya sebagai wujud kesetiaan dan kebanggaan nasional. Dalam budaya bangsa negara beradab dan bermartabat, proses demikian, generasi-demi-generasi (proses regenerasi bangsa) --- melalui Pendidikan dan Pembudayaan Nilai Dasar Negara Pancasila --- bersifat imperatif. 

B.  Pembudayaan Sistem Ideologi Pancasila sebagai N-Sistem Nasional
Menegakkan filsafat Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional, secara kebangsaan dan kenegaraan berwujud sistem kenegaraan Pancasila. Sebab, setiap sistem kenegaraan dilandasi sistem filsafat dan atau sistem ideologi.
Kesadaran dan kebanggaan nasional suatu bangsa terpancar dalam asas kebangsaan (nasionalisme); sebagai wujud kesadaran jatidiri bangsa (jatidiri nasional, identitas nasional) yang ditegakkan dalam semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Sistem kenegaraan demikian berwujud dikembangkannya dan ditegakkannya berbagai sistem nasional sebagai pengamalan dan pembudayaan dasar negara dan ideologi negara.
            Pengembangan dan pembudayaan sistem nasional ini sebagai wujud kesadaran nasional dan wawasan nasional; sekaligus sebagai fungsi dari asas imperatif konstitusional sistem ideologi nasional. Sebaliknya, tidak dikembangkan dan dibudayakannya N-sistem nasional adalah fenomena degradasi nasional yang bermuara: disintegrasi nasional; dan keruntuhan sistem kenegaraannya.
            Semua asas filosofis-ideologis demikian terjabar dalam UUD Proklamasi; karenanya kewajiban semua lembaga negara dan kepemimpinan nasional untuk melaksanakan amanat konstitusional dimaksud; terutama NKRI dengan identitas sebagai negara demokratis dan negara hukum menegakkan HAM dengan asas dan praktek budaya dan moral politik yang dijiwai moral filsafat Pancasila ---yang beridentitas theisme-religious---. Amanat konstitusional ini secara kenegaraan terutama menegakkan moral Ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab; dalam NKRI sebagai negara hukum (Rechtsstaat) demi supremasi hukum dan keadilan serta keadilan sosial (oleh semua, untuk semua!).
Secara formal-struktural-kenegaraan asas normatif filosofis-ideologis Pancasila dikembangkan (dijabarkan) dalam tatanan kenegaraan sebagai terlukis dalam skema berikut.

*) =      N = sejumlah sistem nasional, terutama:
            1. Sistem filsafat Pancasila
            2. Sistem ideologi Pancasila                                                  
            3. Sistem Pendidikan Nasional (berdasarkan) Pancasila
            4. Sistem hukum (berdasarkan) Pancasila
            5. Sistem ekonomi Pancasila
            6. Sistem politik Pancasila (= demokrasi Pancasila)
7. Sistem budaya Pancasila
8. Sistem Hankamnas, Hankamrata
(MNS, 1988)
skema 2

Secara fundamental: normatif-filosofis-ideologis dan konstitusional skema di atas melukiskan asas normatif: praktek budaya dan moral politik bangsa negara sebagaimana tersurat dan tersirat dalam UUD Proklamasi (UUD 45). Pengamalan amanat dimaksud terjabar dalam UUD 45, dan dikembangkan di dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, dan dilengkapi dengan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Juga dilengkapi pula dengan Tap MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Etika Kehidupan Bernegara. 

V.    TANTANGAN NASIONAL : GLOBALISASI-LIBERALISASI DAN, POSTMODERNISME
Dinamika millenium III dan postmodernisme yang paling dirasakan ialah dinamika globalisasi-liberalisasi dan postmodernisme yang menggoda dan melanda bangsa-bangsa, sebagai tantangan aktual dan mendesak terutama bagi negara-negara berkembang.
Juga memperhatikan runtuhnya negara adidaya Unie Soviet pasca reformasi glassnost dan perestroika; mereka (rakyat, warganegaranya) kehilangan kepercayaan kepada integritas dan otoritas negara Unie Soviet sekaligus ideologi marxisme-komunisme-atheisme ---yang telah dipraktekkan sejak 17 Oktober 1917, runtuh 1990---. Era reformasi Indonesia, Mei 1998 hampir satu dasawarsa bangsa dan NKRI hidup dalam krisis multidimensional yang tak teratasi.
Reformasi yang ditandai dengan sikap elite politisi memuja kebebasan dan demokrasi atas nama HAM. Fenomena sosial politik dan ekonomi bangsa nampak terlanda oleh praktek budaya supremasi ideologi politik liberalisme-kapitalisme ---yang bergerak sebagai “proses supremasi dan dominasi” ideologi neo-liberalisme yang berwatak: sekularisme-pragmatisme dan neo-imperialisme!
Secara filosofis-ideologis dan politis bangsa dan negara RI sesungguhnya telah terbawa  a r u s  dan dinamika globalisasi-liberalisasi dan postmodernisme; tepatnya tergoda dan terlanda oleh praktek budaya ideologi neo-liberalisme (perhatikan watak neo-liberalisme dan neo-PKI dalam skema 3, terlampir).

Tantangan Globalisasi-Liberalisasi dan Postmodernisme
Menyelamatkan bangsa dan NKRI dari tantangan demikian (baca: keruntuhan sebagaimana yang dialami Unie Soviet), maka bangsa Indonesia wajib meningkatkan kewaspadaan nasional dan Ketahanan mental-ideologi Pancasila (sebagai essensi Ketahanan Nasional). Visi-misi demikian terutama meningkatkan wawasan nasional dan kepercayaan nasional (kepercayaan diri) dan kebanggaan nasional agar SDM warga negara kita mampu mewaspadai tantangan : globalisasi-liberalisasi dan postmodernisme !.
Kemampuan menghadapi tantangan yang amat mendasar dan akan melanda kehidupan nasional --- sosial-ekonomi dan politik, bahkan mental dan moral bangsa --- maka benteng terakhir yang diharapkan mampu bertahan ialah keyakinan nasional atas kebenaran dan kebaikan (baca: keunggulan) dasar negara Pancasila baik sebagai filsafat hidup bangsa (Weltanschauung), maupun sebagai dasar negara (ideologi negara, ideologi nasional). Hanya dengan keyakinan nasional ini manusia Indonesia tegak-tegar dengan keyakinannya yang benar dan terpercaya: bahwa sistem filsafat Pancasila sebagai bagian dari filsafat Timur, mengandung dan memancarkan identitas dan integritas martabatnya sebagai sistem filsafat theisme-religious. Maknanya, sistem filsafat demikian secara filosofis-ideologis dan konstitusional berfungsi sebagai asas kerokhanian Indonesia; jiwa dan kepribadian bangsa (jatidiri nasional); jiwa UUD negara sekaligus sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Ajaran filsafat Pancasila terjabar dalam Pembukaan UUD 45 dan Batang Tubuh seutuhnya; karenanya melaksanakan dasar negara Pancasila terutama dengan dilandasi dan berpedoman UUD 45 (UUD Proklamasi) kita akan tegak-tegar, bahkan jaya sentausa............insya Allah dunia dan akhirat.
Bandingkan dengan ajaran filsafat kapitalisme-liberalisme yang beridentitas individualisme-materialisme-sekularisme-pragmatisme akan hampa spiritual religius sebagaimana juga identitas ideologi marxisme-komunisme-atheisme! Kapitalisme-liberalisme memuja kebebasan dan HAM demi kapitalisme (baca: materi, kekayaan sumber daya alam yang dikuasai neoimperialisme): dalam praktek politik dan ekonomi liberal!
1.      Watak setiap ajaran filsafat dan ideologi dengan asas dogmatisme senantiasa merebut supremasi dan dominasi atas berbagai ajaran filsafat dan ideologi yang dipandangnya sebagai saingan. Ideologi kapitalisme-liberalisme yang dianut negara-negara Barat sebenarnya telah merajai kehidupan berbagai bangsa dan negara: politik kolonialisme-imperialisme. Karena itulah, ketika perang dunia II berakhir 1945, meskipun mereka meraih kemenangan atas German dan Jepang, namun mereka kehilangan banyak negara jajahan memproklamasikan kemerdekaan, termasuk Indonesia. Sejak itulah penganut ideologi kapitalisme-liberalisme menetapkan strategi politik neo-imperialisme untuk melestarikan penguasaan ekonomi dan sumber daya alam di negara-negara yang telah mereka tinggalkan (disusun strategi rekayasa global, 1947).
2.      Melalui berbagai organisasi dunia, mulai PBB, World Bank dan IMF sampai APEC dipelopori Amerika Serikat mereka tetap sebagai kesatuan Sekutu dan Unie Eropa dalam perjuangan merebut supremasi politik dan ekonomi dunia (neo-imperialisme).
3.      Hampir semua negara berkembang yang kondisi ipteks, industri dan ekonomi amat tergantung kepada negara maju (G-8) maka melalui bantuan modal pembangunan baik bilateral maupun multilateral, seperti melalui IMF dan World Bank, termasuk IGGI kemudian CGI semuanya mengandung strategi politik ekonomi negara Sekutu.
4.      Melalui kesepakatan APEC, mereka menyebarkan doktrin ekonomi liberal, atas nama ekonomi pasar ---tidak boleh ada proteksi demi peningkatan kemampuan dan kemandirian---. Sementara potensi ekonomi berbagai negara berkembang tanpa proteksi, tanpa daya saing yang memadai...... semuanya dilumpuhkan dan ditaklukkan. Tercapailah politik supremasi ekonomi kapitalisme-liberalisme, neo-imperialisme.
5.      Sejak dimulai perang dingin (sekitar 1950 – 1985) Sekutu telah menampilkan watak untuk merebut supremasi ideologi dan dominasi politik internasional. Kondisi perang dingin yang amat panjang meskipun menguras dana dan biaya perang (angkatan perang dan persenjataan), namun juga dijadikan media propaganda bahwa otoritas supremasi ideologi politik dan ekonomi tetap dimiliki Blok Barat. Supremasi ideologi, politik dan ekonomi ini juga didukung oleh supremasi ipteks .......sehingga banyak intelektual negara berkembang (baca: negara GNB) yang belajar ipteks ke negara-negara blok Barat. Ternyata, intelektual hasil didikan Barat, banyak membawa budaya dan moral ideologi politik neo-liberalisme --- langsung maupun tak langsung mendorong berkembangnya neo-imperialisme --- di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
6.      Berakhirnya perang dingin, bukanlah kemenangan Sekutu (USA dan UE) atas ideologi marxisme-komunisme-atheisme; melainkan sebagai dampak reformasi Unie Soviet dengan gerakan glasnost dan perestroika yang dipelopori Michael Gorbachew. Keruntuhan kubu dan benteng blok komunis negara adidaya Unie Soviet, membuktikan bahwa ajaran marxisme-komunisme-atheisme tidak mampu bertahan dalam abad XXI, karena bertentangan dengan kerohanian manusia (kepercayaan theisme-religious); bahkan juga tidak sesuai dengan perkembangan asas dan teori politik ekonomi modern !
7.      Bandingkan, bagaimana perkembangan negara Rusia sebagai bangsa yang tidak lagi menerapkan sistem komunisme; dengan NKRI yang menerapkan neo-liberalisme, neo-kapitalisme … yang dapat runtuh kedalam cengkeraman neo-imperialisme, dan atau neo-komunisme --- waspadalah : neo-PKI / KGB sedang bersiap mengomando revolusi sosial, karena rakyat Indonesia makin tenggelam dalam kemiskinan dan krisis multi-dimensional yang berkepanjangan !---  

Untuk meningkatkan kewaspadaan nasional, kita terutama elite reformasi wajib merenungkan --- sebagai audit nasional atas neraca kepemimpinan reformasi --- dapat dicermati, dihayati bagaimana tantangan mendesak dalam era reformasi, sebagai terlukis dalam skema berikut. 


Skema ini melukiskan bagaimana NKRI dalam dinamika : tergoda dan terlanda ideologi dunia : blok Barat dan Timur; yang sinergis dengan                          tantangan dalam NKRI

            INTEGRITAS NASIONAL DAN NKRI SEBAGAI SISTEM KENEGARAAN PANCASILA

skema: 3
 
*) =         UUD 45 Amandemen, dengan kelembagaan negara (tinggi) : = Presiden, MPR, DPR, DPD; MK, MA dan BPK (+ KY)
                     (MNS, 2007)


VI.       TANTANGAN NASIONAL (NKRI) DALAM ERA REFORMASI
Praktek dan budaya era reformasi (dalam NKRI) merupakan budaya neo-liberalisme, yang memuja kebebasan (=liberalisme) atas nama demokrasi (demokrasi liberal) dan HAM (HAM individualisme yang bersumber dari ajaran filsafat Hukum Alam / Natural Law, yang menjiwai dan melandasi ideologi Barat : liberalisme-kapitalisme). Demikian pula praktek dan budaya ekonomi liberal yang bersumber dari ajaran kapitalisme (individualisme, materialisme).
Praktek budaya demikian adalah bukti bahwa Pemerintahan era reformasi telah tergoda dan terlanda ideologi-neo-liberalisme dan neo-kapitalisme; sebagai supremasi neo-imperialisme.
Jadi, sesungguhnya bangsa dan NKRI dalam era reformasi bukanlah menikmati “ keterbukaan dan kebebasan ”, melainkan tenggelam dibawah otoritas dan supremasi ideologi neo-liberalisme sebagai neo-imperialisme!  
Pemerintahan dan kelembagaan negara era reformasi, bersama berbagai komponen bangsa berkewajiban meningkatkan kewaspadaan nasional yang dapat mengancam integritas nasional dan NKRI.
              
A. Praktek Budaya Neo-Liberalisme dalam Era Reformasi
Tantangan nasional yang mendasar dan mendesak untuk dihadapi dan dipikirkan alternatif pemecahannya, terutama:
1.      Amandemen UUD 45 yang sarat mengandung kontroversial; baik filosofis-ideolofis bukan sebagai jabaran dasar negara Pancasila, juga secara konstitusional amandemen mengandung sarat kontroversial dan konflik kelembagaan. Berdasarkan analisis demikian berbagai kebijaksanaan negara dan strategi nasional, dan sudah tentu program nasional mengalami distorsi nilai ---dari ajaran filsafat Pancasila, menjadi praktek budaya kapitalisme-liberalisme dan neo-liberalisme--- terutama demokrasi liberal dan ekonomi liberal.
2.      Rakyat Indonesia mengalami degradasi wawasan nasional ---bahkan juga degradasi kepercayaan atas keunggulan dasar negara Pancasila, sebagai sistem ideologi nasional---. Karenanya, elite reformasi mulai pusat sampai daerah mempraktekkan budaya kapitalisme-liberalisme dan neo-liberalisme (praktek demokrasi liberal, multi partai dengan praktek sistem parlementer; bahkan juga budaya negara federal; dan ekonomi liberal). Jadi, rakyat dan bangsa Indonesia mengalami erosi jatidiri nasional dan ideologi nasional !
3.      Elite reformasi dan kepemimpinan nasional,  hanya mempraktekkan budaya demokrasi liberal atas nama HAM; yang aktual dalam tatanan dan fungsi pemerintahan negara (suprastruktur dan infrastruktur sosial politik) berwujud : praktek budaya oligarchy, plutocrachy.......bahkan sebagian rakyat mengembangkan budaya anarchisme !--- terutama dalam berbagai Pilkada yang bermuara konflik horisontal ---.
4.      Otonomi daerah sekarang cenderung mempraktekkan budaya negara federal; mulai otoritas Pemda yang makin liberal, sampai penguasaan kekayaan daerah (PAD) yang cenderung bersifat kapitalisme. Artinya, hak-hak rakyat warganegara di daerah itu terlupakan --- kekayaan daerah hanya dinikmati oleh elite Pemda --- bersama elite partai.
Praktek Otoda yang cenderung mengejar peningkatan PAD, namun bukan untuk kesejahteraan rakyat, melainkan lebih untuk kepentingan elite dan pejabat. Praktek otoda cenderung menjadi budaya negara federal, mungkin lebih federal dari sistem di Negara aselinya. Perhatikan syarat calon : putera daerah aseli, PNS lokal sulit pindah antar kabupaten/kota.
5.      Pelaksanaan Pilkada
Pilkada sebagai praktek demokrasi liberal, juga menghasilkan otoda dalam budaya politik federalisme, dilaksanakan: dengan biaya amat mahal + social cost juga mahal, dilengkapi dengan konflik horisontal sampai anarchisme. Pilkada dengan praktek demokrasi liberal, menghasilkan budaya demokrasi semu  (demokrasi palsu). Bagaimana tidak semu ; bila peserta pilkada 3 – 5 paket calon; terpilih dengan jumlah suara sekitar 40%, 35%, 25%. Biasanya, yang terbanyak 40% ini dianggap terpilih sebagai mayoritas. Padahal norma mayoritas di negara demokrasi umumnya dengan norma 51%. (Pilkada menetapkan norma = 31 %! )
Sebaliknya, bila diadakan putaran kedua, akan sangat mahal !. Inilah demokrasi liberal yang lebih liberal dari yang berlaku di negara asalnya
Negara demokrasi modern ditegakkan dengan asas : Majority ruler, minority rights dalam makna : Mayoritas memerintah, dengan kewajiban mengayomi minoritas !.
Bandingkan bagaimana : Kehidupan multi partai dalam NKRI
Sudah amat banyak partai politik supaya rakyat rukun bersatu, masih terjadi konflik internal. Bila parpol kita hargai sebagai upaya persatuan dan kesatuan warga masyarakat; atas nama demokrasi dan HAM kita juga menghargai hak individu atas nama golongan independen untuk tampil dalam pemilu ? Apakah ini budaya individualisme ?
6.      NKRI sebagai negara hukum, dalam praktek justru menjadi negara yang tidak menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Pancasila – UUD 45. Praktek dan “budaya” korupsi makin menggunung, mulai tingkat pusat sampai di berbagai daerah: Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kekayaan negara dan kekayaan PAD bukan dimanfaatkan demi kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat, melainkan dinikmati oleh elite reformasi. Demikian pula NKRI sebagai negara hukum, keadilan dan supremasi hukum; termasuk HAM belum dapat ditegakkan sebagaimana harapan kita semua !.
7.      Ekonomi nasional dalam NKRI menerapkan ekonomi liberal, sebagaimana terbukti dalam praktek budaya ekonomi era reformasi. Perlu direnungkan bagaimana dampak ekonomi liberal yang dilaksanakan dengan Perpres No. 76 dan 77 th. 2007 tentang PMDN dan PMA yang Terbuka dan Tertutup; yang bermuara neo-imperialisme! (silahkan cermati dan hayati !)
8.      Tokoh-tokoh nasional, baik dari infrastruktur (orsospol), maupun dalam suprastruktur (lembaga legislatif dan eksekutif) hanya berkompetisi untuk merebut jabatan dan kepemimpinan yang menjanjikan (melalui pemilu dan pilkada). Berbagai rekayasa sosial politik diciptakan, mulai pemekaran daerah sampai usul amandemen UUD 45 tahap V, sekedar untuk mendapatkan legalitas dan otoritas kepemimpinan demi kekuasaan. Sementara kondisi nasional rakyat Indonesia, dengan angka kemiskinan dan pengangguran yang tetap menggunung belum ada konsepsi alternatif strategis pemecahannya; dilengkapi dengan krisis BBM dan tenaga listrik. Kondisi demikian dapat melahirkan konflik horisontal dan vertikal, bahkan anarchisme sebagai fenomena sosio-ekonomi-psikologis rakyat dalam wujud stress massal.
9.      Pemujaan demokrasi liberal atas nama kebebasan dan HAM telah mendorong bangkitnya primordialisme kesukuan dan kedaerahan. Mulai praktek otoda dengan budaya negara federal sampai semangat separatisme. Fenomena ini membuktikan degradasi nasional telah makin parah dan mengancam integritas mental ideologi Pancasila, integritas nasional dan integritas NKRI.
10.  Pemujaan kebebasan (neo-liberalisme) atas nama demokrasi dan HAM juga telah membangkitkan partai terlarang PKI. Mulai gerakan “pelurusan sejarah” ---terutama G.30S/PKI--- sampai bangkitnya neo-PKI sebagai KGB melalui PRD dan Papernas. Mereka semua melangkahi (baca: melecehkan Pancasila – UUD 45) dan rambu-rambu (= asas-asas konstitusional) yang telah berlaku sejak 1966, terutama :        
a.       Bahwa filsafat dan ideologi Pancasila memancarkan integritas sebagai sistem filsafat dan ideologi theisme-religius. Artinya, warga negara RI senantiasa menegakkan moral dan budaya politik yang adil dan beradab yang dijiwai moral Pancasila yang menghadapi separatisme ideologi: marxisme-komunisme-atheisme.
b.      UUD Proklamasi seutuhnya memancarkan nilai dasar negara Pancasila : dalam Pembukaan, Batang Tubuh (hayati: Pasal 29) dan Penjelasan UUD 45.
c.       Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 dan dikukuhkan Tap MPR RI No. I/MPR/2003 Pasal 2 dan Pasal 4.
d.      Tap MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa; dan
e.       Undang Undang No. 27 tahun 1999 tentang Keamanan Negara ( yang direvisi, terutama Pasal 107 a – 107 f ).
(Perhatikan : Tantangan ideologis dan politik dalam skema 4 ). 
Bila NKRI sebagai negara Pancasila dan negara hukum membiarkan/tidak menindak gerakan separatisme ideologi dari kaum marxisme-komunisme-atheisme (neo-PKI, KGB, PRD, Papernas) berarti:
a.   Membiarkan identitas dan integritas sistem kenegaraan Pancasila – UUD 45 dilecehkan; dan atau dilangkahi yang bermuara : diruntuhkan..........!
b.   Membiarkan berbagai komponen rakyat bangkit membendung mereka; seperti: HMI, FPI, PMII dan berbagai organisasi keagamaan..... bermakna negara memberi kebebasan konflik horisontal dan anarchisme dalam NKRI !       
Mutlak diperlukan kebijaksanaan negara dan strategi nasional menghadapi tantangan dimaksud, terutama dengan :

B.  Kebijaksanaan Negara, Strategi dan Program Nasional
            Memperhatikan tantangan dimaksud dan multi krisis nasional maka dipandang mendesak untuk menetapkan kebijaksanaan negara ---oleh kelembagaan negara yang berwenang : MPR – Presiden – DPR – DPD – MA dan MK--- secara sinergis dan mufakat; dan fungsional.
            1.  Kebijaksanaan negara dimaksud, terutama memprioritaskan:
a.       Menegakkan budaya dan moral politik nasional berdasarkan filsafat dan ideologi negara Pancasila sebagaimana diamanatkan UUD Proklamasi 45.
b.      Menegakkan integritas kepemimpinan nasional demi integritas nasional supaya semua komponen bangsa, rakyat seutuhnya senantiasa rukun bersatu.
c.       Melaksanakan pendidikan dan pembudayaan dasar negara Pancasila secara melembaga. 
d.      Membudayakan Asas-Asas Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
e.       Menegakkan dan membudayakan Sistem Hankamnas sebagai Sistem Hankamrata (sebagai konsekuensi sistem negara berkedaulatan rakyat / negara demokrasi).


2.   Strategi Nasional dan Program Nasional
            Mendesak adanya strategi nasional dan program nasional untuk pendidikan dan pembudayaan dasar negara Pancasila sebagai ideologi nasional. Strategi nasional yang diprioritaskan, terutama:
a.       Mengembangkan sistem nasional (sebagai dimaksud skema 2, terlampir).
b.      Mengembangkan budaya dan moral politik berdasarkan filsafat Pancasila, ideologi Pancasila dan UUD Proklamasi.
c.       Membina kelembagaan pengembangan dan pembudayaan : Filsafat Pancasila sebagai ideologi nasional (lintas departemen dan lembaga negara), dengan mendayagunakan lembaga-lembaga perguruan tinggi (PTN-PTS), termasuk Menkominfo berkewajiban untuk membudayakannya melalui media teknologi yang dimilikinya !. 
Supaya pemikiran mendasar ini cukup kaya, valid dan terpercaya maka diperlukan kelembagaan yang lebih representatif, dibawah otoritas kelembagaan negara. Alternatif kelembagaan dimaksud merupakan sinergis antar dan lintas (kelembagaan) departemental dan nondepartemental; terutama:
Mendiknas; Mendagri; Menag; Wantannas; LIPI; Lemhannas; Meneg Pemuda dan Olah Raga (Menpora); dan Meneg Komunikasi dan Informasi (Menkominfo untuk melaksanakan sosialisasi, pembudayaan) secara nasional; serta didukung berbagai potensi dalam komponen-komponen kelembagaan keagamaan: MUI, DGI, MAWI dan sebagainya.
Catatan:
Kelembagaan demikian untuk menghindarkan pendapat atas pengalaman sejarah adanya BP-7 dan Team P-7 --yang dianggap di bawah otoritas tunggal Presiden---. Mengingat visi-misi PNP adalah bertujuan luhur demi nation and character building, seyogyanya thema makalah ini dapat dipertimbangkan untuk menjadi gagasan awal langkah strategis PNP secara nasional.


VII.          POKOK-POKOK PIKIRAN

Berdasarkan uraian ringkas yang terkandung dalam thema dan sub-thema dalam makalah ini, diharapkan beberapa pokok pikiran berikut dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menghadapi tantangan yang makin meningkat, baik internasional (global, eksternal) maupun nasional (internal).  
Adanya keyakinan bangsa atas keunggulan sistem kenegaraan Pancasila – UUD 45 menjamin bangsa untuk menegakkan kepemimpinan nasional dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dengan asas budaya dan moral luhur sebagaimana diamanatkan pendiri negara (PPKI) dalam UUD Proklamasi seutuhnya. 
Pokok-pokok pikiran berikut mendorong kepemimpinan nasional, kelembagaan negara maupun komponen bangsa; termasuk berbagai partai politik dan elite reformasi untuk merenungkan (refleksi) demi masa depan bangsa dan NKRI, serta generasi muda bangsa sebagai potensi dan generasi penerus.

1.      Keunggulan sistem filsafat Pancasila sebagai ideologi nasional secara fundamental terpancar dalam integritas martabatnya sebagai sistem filsafat theisme-religius. Artinya, sistem ideologi Pancasila menjamin integritas moral SDM dan kepemimpinan nasional untuk ditegakkan dalam moral dan budaya sosial politik dan ekonomi dalam NKRI.
2.      Dasar negara Pancasila terjabar dalam UUD 45 seutuhnya secara valid dan orisinal berkat dirumuskan oleh PPKI dengan jiwa pengabdian, dan kearifan kenegarawanan yang tulus ---tanpa interest dan kepentingan golongan; bahkan dari mayoritas atas minoritas---; bukan sebagai yang kita saksikan dalam praktek budaya politik era reformasi.
Keabsahan (validitas) nilai mendasar ini menjadi landasan dan pedoman kelembagaan dan kepemimpinan penyelenggaraan pemerintahan dalam NKRI dengan menegakkan budaya dan moral politik Pancasila-UUD Proklamasi 45.
3.      UUD Proklamasi (Pembukaan-Batang Tubuh-Penjelasan) adalah perwujudan dan pedoman sistem kenegaraan yang  unggul terpercaya; sebagai negara berkedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum dalam integritas NKRI sebagai nation state yang ditegakkan dengan asas wawasan nasional, wawasan nusantara dan asas kekeluargaan. Asas fundamental ini menjadi landasan konstitusional membangun bangsa dalam NKRI yang adil dan sejahtera.
4.      Integritas nilai dasar negara Pancasila sebagai filsafat hidup, dasar negara dan ideologi nasional secara konstitusional menjamin masa depan bangsa dalam dinamika dan kompetisi antar ideologi yang berjuang merebut supremasi. Artinya, bagaimanapun gejolak dunia postmodernisme (cermati isi nilai dalam skema 4), insya Allah bangsa dan NKRI tegak dalam integritas sebagai kenegaraan Pancasila. Untuk tujuan ini negara berkewajiban melaksanakan visi-misi nation and character building melalui pendidikan dan pembudayaan dasar negara Pancasila (secara melembaga dan lintas lembaga).
5.      Kondisi reformasi dan amandemen UUD 45 (= UUD 2002) secara fundamental dan konstitusional cukup mengandung distorsi filosofis-ideologis dan konstitusional. Karenanya, berdampak langsung terhadap proses degradasi wawasan nasional, sosial politik dan ekonomi bangsa nampak dalam kondisi konflik, kemiskinan dan pengangguran; pendidikan biaya tinggi dan praktek anarchisme Kondisi demikian bermuara kepada disintegrasi nasional dan NKRI.... yang pada gilirannya tercengkeram oleh neo-imperialisme!
6.      Reformasi yang memuja kebebasan atas nama demokrasi dan HAM mengancam integritas nasional dan integritas NKRI; bahkan integritas mental dan moral SDM Indonesia, mulai pemimpin sampai generasi penerus. Praktek demikian dapat melahirkan tragedi nasional, tragedi moral dan peradaban! 
7.      Kebebasan atas nama HAM dengan praktek demokrasi liberal melanda budaya, sosial ekonomi nasional termasuk dunia dan lembaga kependidikan nasional. Momentum kebebasan (neo-liberalisme) cukup dimanfaatkan untuk kebangkitan neo-PKI/KGB untuk memperjuangkan ideologi marxisme-komunisme-atheisme sebagai wujud separatisme ideologi. Proses degradasi mental dan moral demikian dapat meruntuhkan moral dan martabat manusia Indonesia dan integritas sistem kenegaraan Pancasila.
8.      Demokrasi yang dilaksanakan budaya era reformasi adalah demokrasi liberal ; meliputi :
a.       Praktek otoda menjadi budaya negara federal;
b.      Praktek demokrasi liberal melalui Pilkada, sangat menguras tenaga dan dana nasional; sedangkan hasilnya hanyalah demokrasi semu (= demokrasi palsu). Karena, dengan calon yang dipilih 3 paket saja, tidak mungkin terpilih pemimpin berdasarkan suara terbanyak (dengan standar norma demokrasi = mayoritas 51 %). Praktek Pilkada dengan data, misalnya : paket 1 = 40 %; paket 2 = 35 %; dan paket 3 = 25 %. Maka, paket terpilih dengan sah = paket 1. Padahal, 40 % ini dibawah kategori standar mayoritas dalam demokrasi yang berlaku diseluruh dunia !.
c.       Praktek ini sungguh tragis; dengan biaya mahal, yang didapatkan pemimpin dengan dukungan bukan oleh mayoritas yang sah (valid).
d.      Bila ada 5 paket calon, angka-angkanya lebih di bawah contoh b diatas. Kalau diulang dengan putaran kedua, dana dan tenaga sangat mahal !
e.       Belum lagi budaya yang tidak demokratis; yang kalah dengan berbagai alasan menolak hasil Pilkada. Terjadilah konflik horisontal, sampai anarchisme ...... bermuara disintegrasi bangsa (tidak rukun, persatuan nasional runtuh !).
Jadi, akibat praktek budaya demokrasi palsu, rakyat kita menjadi kehilangan kesadaran kerukunan dan kesadaran nasional ! 

9.      Sebagai bangsa kita berkewajiban menggalang kesadaran nasional (nasionalisme, wawasan nasional) sebagai Kebangkitan Nasional II (100 tahun ke-2, awal millenium  III) dengan membendung degradasi nasional sebagai landasan kerukunan nasional dan Ketahanan Nasional. Demi visi-misi yang diamanatkan Dasar Negara Pancasila dan UUD Proklamasi 45, maka Sistem Pendidikan Nasional berkewajiban melaksanakan Pendidikan dan Pembudayaan nilai Dasar Negara Pancasila, khususnya melalui PPKN dan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi.
10.  Kebijaksanaan negara untuk pemberdayaan rakyat, istimewa anak Indonesia sebagai SDM masa depan melalui sistem pendidikan nasional yang memberdayakan rakyat warganegara, dengan meningkatkan mutu, metode dan sistem ujian; termasuk biaya murah bagi rakyat, sebagai wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemberdayaan ekonomi rakyat dengan modal kredit kecil bagi UMKM sebagai pemberdayaan ekonomi nasional! tegasnya, b u k a n dengan memberikan BLT yang konsumtif; dan bernuansa politis --- memberi pangan, bukan pancing ---. Pemerintah wajib meningkatkan keadilan, dengan melaksanakan visi-misi KPK dengan prioritas pemberantasan korupsi dan penuntasan masalah BLBI dan kredit macet (yang mencapai Rp. 2500 T).
Bagaimana tantangan dan ancaman ini dihadapi oleh Pemerintah bersama Lembaga Tinggi Negara, terutama MPR RI dalam menegakkan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 dan UU RI No. 27 tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (yang direvisi, terutama pasal 107a – 107f)     
            Semoga bangsa dan NKRI berdasarkan Pancasila – UUD 45 senantiasa dalam pengayoman Tuhan Yang Maha Esa, Allah Yang Maha Kuasa, Yang menganugerahkan dan mengamanatkan kemerdekaan nasional dalam integritas NKRI. Amien.



                                                            Malang, 20 Juli 2008
                                                            Laboratorium Pancasila
Universitas Negeri Malang (UM)
                                                            Ketua


                                                            Prof. Dr. Mohammad Noor Syam, SH










B A C A A N
Al-Ahwani, Ahmad Fuad 1995: Filsafat Islam, (cetakan 7), Jakarta, Pustaka Firdaus (terjemahan pustaka firdaus).
Ary Ginanjar Agustian, 2003: Rahasia Sukses Membangun Kecerdasan Emosi dan Spiritual ESQ, Berdasarkan 6 Rukun Iman dan 5 Rukun Islam, (edisi XIII), Jakarta, Penerbit Arga Wijaya Persada.
_________________ 2003: ESQ Power Sebuah Inner Journey Melalui Al Ihsan, (Jilid II), Jakarta, Penerbit ArgaWijaya Persada.
Avey, Albert E. 1961: Handbook in the History of Philosophy, New York, Barnas & Noble, Inc.
Center for Civic Education (CCE) 1994: Civitas National Standards For Civics and Government, Calabasas, California, U.S Departement of Education.   
Kartohadiprodjo, Soediman, 1983: Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila, cetakan ke-4, Bandung, Penerbit Alumni.
Kelsen, Hans 1973: General Theory of Law and State, New York, Russell & Russell
McCoubrey & Nigel D White 1996: Textbook on Jurisprudence (second edition), Glasgow, Bell & Bain Ltd.
Mohammad Noor Syam 2007: Penjabaran Fislafat Pancasila dalam Filsafat Hukum (sebagai Landasan Pembinaan Sistem Hukum Nasional), disertasi edisi III, Malang, Laboratorium Pancasila.
------------------ 2000: Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia (Wawasan Sosio-Kultural, Filosofis dan Konstitusional), edisi II, Malang Laboratorium Pancasila.
Murphy, Jeffrie G & Jules L. Coleman 1990: Philosophy of Law An Introduction to Jurisprudence, San Francisco, Westview Press.
Nawiasky, Hans 1948: Allgemeine Rechtslehre als System der rechtlichen Grundbegriffe, Zurich/Koln Verlagsanstalt Benziger & Co. AC.
Notonagoro, 1984: Pancasila Dasar Filsafat Negara, Jakarta, PT Bina Aksara, cetakan ke-6.
Radhakrishnan, Sarpavalli, et. al 1953: History of Philosophy Eastern and Western, London, George Allen and Unwind Ltd.   
UNO 1988: HUMAN RIGHTS, Universal Declaration of Human Rights, New York, UNO
UUD 1945, UUD 1945 Amandemen, Tap MPRS – MPR RI dan UU yang berlaku. (1966; 2001, 2003)
Wilk, Kurt (editor) 1950: The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin, New York, Harvard College, University Press.

































B.  Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila – UUD Proklamasi
Dalam analisis kajian normatif-filosofis-ideologis, dan konstitusional dan kritis atas UUD 45 (amandemen) dan dampaknya dalam hukum ketatanegaraan RI, dapat diuraikan landasan  pemikiran berikut:
1.   Baik menurut teori umum hukum ketatanegaraan dari Nawiasky, maupun Hans Kelsen dan Notonagoro diakui kedudukan dan fungsi kaidah negara yang fundamental yang bersifat tetap; sekaligus sebagai norma tertinggi, sumber dari segala sumber hukum dalam negara. Karenanya, kaidah ini tidak dapat diubah, oleh siapapun dan lembaga apapun, karena kaidah ini ditetapkan hanya sekali oleh pendiri negara (Nawiasky1948: 31 – 52; Kelsen 1973: 127 – 135; 155 – 162; Notonagoro 1984: 57 – 70; 175 – 230; Soejadi 1999: 59 – 81).
2.   Dengan mengakui kedudukan dan fungsi kaidah negara yang fundamental, dan bagi negara Proklamasi 17 Agustus 1945 (baca: NKRI) ialah berwujud: Pembukaan UUD Proklamasi 1945. Maknanya, PPKI sebagai pendiri negara mengakui dan mengamanatkan bahwa atas nama bangsa Indonesia kita menegakkan sistem kenegaraan Pancasila – UUD 45. Asas demikian terpancar dalam nilai-niai fundamental yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 45 sebagai kaidah filosofis-ideologis Pancasila seutuhnya. Karenanya dengan jalan apapun, oleh lembaga apapun tidak dapat diubah. Karena Pembukaan ditetapkan hanya 1 x oleh pendiri negara (the founding fathers, PPKI) yang memiliki legalitas dan otoritas pertama dan tertinggi (sebagai penyusun yang mengesahkan UUD negara dan lembaga-lembaga negara). Artinya, mengubah Pembukaan dan atau dasar negara berarti mengubah negara; berarti pula mengubah atau membubarkan negara Proklamasi (membentuk negara baru;  mengkhianati negara Proklamasi 17 Agustus 1945).
3.   Penghayatan kita diperjelas oleh amanat pendiri negara di dalam Penjelasan UUD 45; terutama melalui uraian: keempat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 45 (sebagai asas kerokhanian negara dan Weltanschauung bangsa)  terutama:

"4.  Pokok pikiran yang keempat yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemnusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
III. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya. 
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.
      Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya."

Jadi, kedudukan Pembukaan UUD 45 berfungsi sebagai perwujudan dasar negara Pancasila; karenanya memiliki supremasi dan integritas filosofis-ideologis secara konstitusional (terjabar dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 45).
Sistem kenegaraan RI secara formal adalah kelembagaan nasional yang bertujuan mewujudkan asas normatif filosofis-ideologis (in casu dasar negara Pancasila) sebagai kaidah fundamental dan asas kerokhanian negara di dalam kelembagaan negara bangsa (nation state).
Tujuan Pendidikan dan Pembudayaan Nilai Dasar Negara Pancasila terpadu dengan penghayatan UUD Proklamasi 45, adalah keniscayaan bagi pembinaan bangsa dan watak bangsa (Nation and character building). Demi tegak-lestarinya NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila UUD-Proklamasi, maka tiap warganegara sebagai subyek bhayangkari NKRI wajib menghayati, mengamalkan dan membudayakannya sebagai wujud kesetiaan dan kebanggaan nasional. Dalam budaya bangsa negara beradab dan bermartabat, proses demikian, generasi-demi-generasi (proses regenerasi bangsa) --- melalui Pendidikan dan Pembudayaan Nilai Dasar Negara Pancasila --- bersifat imperatif. 


VIII.       SISTEM FILSAFAT DAN SISTEM KENEGARAAN 
Setiap bangsa dan negara menegakkan sistem kenegaraannya berdasarkan sistem filsafat dan atau ideologi nasionalnya; nilai fundamental ini menjiwai, melandasi dan memandu tatanan dan fungsi kebangsaan, kenegaraan dan kebudayaan, yang secara umum diakui sebagai Weltanschauung! Nilai fundamental ini merupakan perwujudan jiwa dan kepribadian bangsa (Volksgeist) sekaligus sebagai asas kerohanian bangsa dan jiwa konstitusi negara, sebagai terjabar dalam UUD Negara (UUD Proklamasi 1945).  
Sistem filsafat terutama mengajarkan bagaimana kedudukan, potensi dan martabat kepribadian manusia di dalam alam; khususnya dalam masyarakat dan negara. Karenanya, ajaran ini melahirkan teori hak asasi manusia (HAM) dan teori kekuasaan (kedaulatan) dalam negara; termasuk sistem ketatanegaraan dan sistem negara hukum.
Jadi, sistem kedaulatan maupun sistem negara hukum adalah ajaran filsafat yang bertujuan menjamin HAM dalam budaya dan peradaban, istimewa dalam sistem kenegaraan. Tegasnya, sistem ideologi nasional ditegakkan dan dikembangkan dalam sistem kenegaraan, melalui N-Sistem Nasional.  
Sistem kenegaraan Pancasila sebagai terjabar dalam UUD Proklamasi 45 secara intrinsik filosofis-ideologis dan konstitusional sesuai dengan nilai-nilai filsafat Pancasila (dasar negara, ideologi negara, ideologi nasional); karenanya tidak dapat diubah oleh lembaga apapun, sebagaimana dimaksud dalam uraian bagian I B diatas.     

A.  Ajaran Sistem Filsafat tentang Kedudukan dan Martabat Manusia
Sejarah HAM membuktikan bahwa sepanjang peradaban senantiasa dalam tantangan: Mesir purbakala, Cina, Yunani. . .  sampai kolonialisme-imperialisme di Asia dan Afrika baru runtuh pertengahan abad XX.
Nilai demokrasi sebagai suatu teori kedaulatan, atau sistem politik (kenegaraan) diakui sebagai teori yang unggul, karena mengakui kedudukan, hak asasi, peran (fungsi), bahkan juga martabat (pribadi, individu) manusia di dalam masyarakat, negara dan hukum.
           


           


            Secara universal diakui kedudukan dan martabat manusia sebagai dinyatakan, antara lain: “. . . these values be democratically shared in a world-wide order, resting on respect for human dignity as a supervalue . . .” (Bodenheimer 1962: 143). Sebagaimana juga Kant menyatakan: “. . .that humanity should always be respected as an end it self (Mc Coubrey & White 1996: 84)
            Pemikiran mendasar tentang jatidiri bangsa, peranannya dalam memberikan identitas sistem kenegaraan dan sistem hukum, dikemukakan juga oleh Carl von Savigny (1779 - 1861) dengan teorinya yang amat terkenal sebagai Volksgeist ---yang dapat disamakan sebagai jiwa bangsa dan atau jatidiri nasional---. Demikian pula di Perancis dengan "teori 'raison d' etat' (reason of state) yang menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara (the rise of souvereign, independent, and nationa state)". (Bodenheimer 1962: 71-72)  
            Demikianlah budaya dan peradaban modern mengakui dan menjamin kedudukan manusia dalam konsepsi HAM sehingga ditegakkan sebagai negara demokrasi, sebagaimana tersirat dalam pernyataan: “. . . fundamental rights and freedom as highest value as legal.” (Bodenheimer 1962: 149) sebagaimana juga diakui oleh Murphy & Coleman: “. . . respect to central human values . . .” (1996: 22; 37). 
           

B.  Ajaran Sistem Filsafat Pancasila dan Sistem Kenegaraan RI
Filsafat Pancasila cukup memberikan kedudukan yang tinggi dan mulia atas kedudukan dan martabat manusia (sila I dan II); karenanya ajaran HAM berdasarkan Pancasila mengutamakan asas normatif theisme-religious:
Sebagai manusia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, kita juga bersyukur atas potensi jasmani-rokhani, dan martabat unggul, agung dan mulia manusia berkat anugerah kerokhaniannya ---sebagai terpancar dari akal-budinuraninya--- sebagai subyek budaya (termasuk subyek hukum) dan subyek moral. (M. Noor Syam 2000: 147-160)
Berdasarkan ajaran suatu sistem filsafat, maka wawasan manusia (termasuk wawasan nasional) atas martabat manusia, menetapkan bagaimana sistem kenegaraan ditegakkan; sebagaimana bangsa Indonesia menetapkan NKRI sebagai negara berkedaulatan rakyat dan negara hukum. Kedua asas fundamental ini memancarkan identitas dan keunggulan sistem kenegaraan RI berdasarkan Pancasila – UUD 45. Karenanya, menjadi amanat nasional, konstitusional, kultural dan moral bagi semua generasi bangsa Indonesia ! 
Ajaran luhur filsafat Pancasila memancarkan identitas theisme-religious sebagai keunggulan sistem filsafat Pancasila dan filsafat Timur umumnya --- karena sesuai dengan potensi martabat dan integritas kepribadian manusia---.
(Cermati keunggulan dan integritas NKRI sebagai diuraikan dalam I. B dan II. B).









            Berdasarkan berbagai pandangan filosofis di atas, wajarlah kita bangga dengan filsafat Pancasila yang mengakui asas keseimbangan HAM dan KAM, sekaligus mengakui kepribadian manusia sebagai subyek budaya, subyek hukum dan subyek moral. 
Secara normatif filosofis ideologis, negara RI berdasarkan Pancasila – UUD 45 mengakui kedudukan dan martabat manusia sebagai asas HAM berdasarkan Pancasila yang menegakkan asas keseimbangan hak asasi manusia (HAM) dan kewajiban asasi manusia (KAM) dalam integritas nasional dan universal.
Sebagai  integritas nasional bersumber dari sila III, ditegakkan dalam asas Persatuan Indonesia (= wawasan nasional) dan dijabarkan secara konstitusional sebagai negara kesatuan (NKRI dan wawasan nusantara). Bandingkan dengan fundamental values dalam negara USA sebagai terumus dalam CCE 1994: 24-25; 53-55, terutama: "Declaration of independence, Human Rights, E Pluribus Unum, the  American political system, market economy and federalism."
NKRI berdasarkan Pancasila - UUD 45 memiliki integritas-kualitas keunggulan normatif filosofis-ideologis dan konstitusional: asas theisme-religious dan UUD Proklamasi menjamin integritas budaya dan moral politik yang bermartabat.














     








Bagi bangsa Indonesia, kita bersyukur menegakkan NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila (dasar negara Pancasila, sebagai ideologi negara) sebagaimana terjabar dalam UUD Proklamasi 45.
Tantangan bagi bangsa Indonesia, mampukah menegakkan ajaran Pancasila, mulai HAM berdasarkan filsafat Pancasila, demokrasi (berdasarkan Pancasila) dan sosial ekonomi berdasarkan Pancasila dalam globalisasi-liberalisasi dan postmoderenisme yang makin dikendalikan oleh politik supremasi neoimperialisme !  





Kepustakaan filsafat hukum dan teori negara mengakui adanya teori kedaulatan secara filosofis-ideologis tentang teori negara termasuk teori kekuasaan (teori kedaulatan) yang menjadi dasar teori kenegaraan, meliputi : Faham theokratisme : klassik dan modern; ajaran kedaulatan raja; faham teori perjanjian, disebut teori kedaulatan rakyat atau teori hukum alam; faham kedaulatan negara; dan teori kedaulatan hukum (reine Rechtslehre). (MNS, 2007 : 123-125).
Thema pembahasan kita secara ringkas bagaimana kewajiban bangsa melaksanakan pendidikan dan pembudayaan asas kedaulatan rakyat (demokrasi) dalam NKRI berdasarkan wawasan filosofis-ideologis dan konstitusional). Artinya, bangsa Indonesia berkewajiban menegakkan sistem kedaulatan rakyat atau demokrasi --- termasuk melalui pemilu --- berdasarkan budaya, filsafat, ideologi dan moral dasar negara Indonesia. Karena itulah, pra-reformasi kita mempraktekkan demokrasi (berdasarkan) Pancasila. (dalam era reformasi, kita mempraktekkan budaya demokrasi liberal).                  


IX. SISTEM KENEGARAAN PANCASILA-UUD 45 DAN PEMBUDAYAANNYA
Sesungguhnya secara filosofis-ideologis-konstitusional bangsa Indonesia menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan dalam tatanan negara Proklamasi, sebagai NKRI berdasarkan Pancasila-UUD 45, dengan asas dan identitas fundamental, adalah fungsional sebagai asas kerokhanian-normatif-filosofis-ideologis dalam UUD 45. Artinya, dasar negara Pancasila (filsafat Pancasila) ditegakkan dan dikembangkan sebagai sistem ideologi negara (ideologi nasional). Secara kelembagaan negara, ditegakkan sebagai sistem kenegaraan (in casu: sistem kenegaraan Pancasila; analog dengan: sistem negara kapitalisme-liberalisme; dan sosialisme, atau marxisme-komunisme).
Demi integritas sistem kenegaraan Pancasila sebagai diamanatkan UUD Proklamasi 45, maka secara imperatif (mutlak, mengikat dan memaksa) Pemerintah bersama semua komponen bangsa berkewajiban untuk menegakkan dan membudayakannya; dalam makna menegakkan: N-Sistem Nasional.