Welcome Meet the Great Education and Art - Let Us Doing Good and Truth Degrees For Lifting People * Dipersembahkan oleh STRINGTONE project *

5/04/2012

PETUNJUK PENGELOLAAN RAPOR




PETUNJUK PENGELOLAAN

RAPOR













DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN DIKDASMEN
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAN PERTAMA
TAHUN 2007





 





PETUNJUK PENGELOLAAN

RAPOR













DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN DIKDASMEN
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAN PERTAMA
TAHUN 2007

KATA PENGANTAR












                                                                     Jakarta,  ..................... 2007
                                                                     Direktur Pembinaan SMP


                                                                     Hamid Muhammad, Ph.D
                                                                     NIP. 131.291.766








DAFTAR ISI

Kata Pengantar..............................................................................            i  
Daftar Isi......................................................................................           ii
BAB I ..........................................................................................           1
A.     Rasional .................................................................................           1
B.     Ketentuan Umum ..................................................................           2
BAB II NILAI PADA RAPOR .....................................................           5
A.     Lingkup Penilaian...................................................................           5
B.     Ketentuan Umum tentang Sumber dan Penghitungan Nilai Mata Pelajaran pada Rapor              5













BAB I
PENDAHULUAN

A.       Rasional

Pasal 63 ayat 1 PP no. 19 tahun 2005 menyatakan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.  Sementara penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk ujian sekolah dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui ujian nasional untuk menentukan kelulusan, penilaian oleh pendidik dilaksanakan secara berkesinambungan (terus menerus) untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian oleh pendidik pada dasarnya digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik (siswa), dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran, dan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar peserta didik.

Berdasarkan ketentuan pada Permen Diknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, pendidik melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh. Penilaian oleh masing-masing pendidik tersebut secara keseluruhan selanjutnya dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk rapor.
Sebagai dokumen penghubung antara sekolah dengan orang tua peserta didik maupun dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan mengetahui hasil belajar peserta didik, rapor harus komunikatif, informatif, dan komprehensif (menyeluruh) sehingga dapat memberikan gambaran mengenai hasil belajar peserta didik dengan jelas dan mudah dimengerti.
Sejalan dengan pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah dan KTSP, pada dasarnya bentuk/format rapor diserahkan kepada sekolah untuk mengembangkannya. Pemerintah hanya menerbitkan regulasi-regulasi yang mengatur ketentuan mengenai isi dari rapor dan proses penilaian yang harus dilakukan untuk memperoleh nilai yang dimasukkan ke dalam rapor. Namun demikian, Pemerintah (Direktorat Pembinaan SMP) Direktorat Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah memandang perlu menerbitkan Buku Petunjuk Pengelolaan Rapor yang di dalamnya memuat model rapor.


B.       Ketentuan Umum

1.    Pengertian rapor

Rapor merupakan dokumen yang berisi nilai dan deskripsi hasil belajar (pencapaian kompetensi) peserta didik dalam semua mata pelajaran,  kegiatan pengembangan diri, dan perkembangan kepribadian. Rapor diisi setiap akhir semester yang merupakan alat untuk mengkomunikasikan hasil/kemajuan belajar peserta didik antara sekolah dengan orang tua peserta didik maupun dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan mengetahui hasil belajar peserta didik  pada kurun waktu tertentu.

2.    Prinsip-prinsip penilaian

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip berikut ini.

a.    Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
b.    Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
c.    Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d.    Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
e.    Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. 
f.     Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek   kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
g.    Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.    
h.    Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian   kompetensi yang ditetapkan.
i.      Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

3.    Teknik dan instrumen penilaian

a.    Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes,  observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
b.    Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja. 
c.    Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
d.    Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
e.    Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta  komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.

4.    Mekanisme penilaian oleh pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut.

a.    Menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
b.    Mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
c.    Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
d.    Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
e.    Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
f.     Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
g.    Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
h.    Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
i.      Melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhlak dan kepribadian peserta didik  pada akhir semester dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.

5.    Kriteria ketuntasan minimal (KKM)

Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM setiap mata pelajaran ditetapkan oleh masing-masing sekolah dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik. Namun demikian, seyogyanya KKM tidak lebih rendah dibandingkan dengan batas kelulusan minimal pada ujian nasional.












BAB II
NILAI PADA RAPOR

A.       Lingkup Penilaian

Penilaian yang harus dilakukan mencakup semua mata pelajaran dalam struktur kurikulum satuan pendidikan yang bersangkutan termasuk muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri. Selain itu penilaian juga dilakukan untuk akhlak dan kepribadian peserta didik.

B.       Ketentuan Umum tentang Sumber dan Penghitungan Nilai Mata Pelajaran pada Rapor

1.    Sumber nilai rapor

Nilai rapor merupakan kumulasi dari pencapaian belajar siswa yang diukur melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester/ulangan kenaikan kelas dengan berbagai macam teknik dan instrumen penilaian yang relevan. Pencapaian belajar yang dimaksud meliputi penguasaan peserta didik dalam semua standar kompetensi (SK) pada masing-masing mata pelajaran. Dengan kata lain, penilaian dilakukan untuk setiap kompetensi dasar (KD) pada semua SK pada masing-masing mata pelajaran melalui berbagai bentuk penilaian.

2.    Penghitungan nilai rapor

Nilai rapor merupakan rata-rata nilai ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester/ulangan kenaikan kelas. Pada dasarnya bobot masing-masing nilai ditetapkan oleh sekolah. Namun demikian, bobot ulangan harian disarankan sama atau lebih dari jumlah bobot ulangan tengah semester dan akhir semester. Berikut disajikan beberapa contoh pembobotan dan penghitungan nilai rapor.

Contoh 1

Bobot nilai Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, dan Akhir Semester bobotnya adalah: 2 : 1 : 1.
Nilai ulangan harian 1, 2, dan 3 = 60, 75, 65
Rata-rata ulangan harian = 66
Ulangan tengah semester = 55
Ulangan akhir semester  = 65
Nilai rapor       =  {(2 x 66) + (1 x 55) + (1 x 65)} : 4
=  (132  + 55 +  65) : 4
                                    =  252 : 4
                                    =  63
           
Contoh 2

Bobot nilai Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, dan Akhir Semester bobotnya adalah: 60% : 20% : 20%.
Nilai ulangan harian 1, 2, dan 3 = 70, 75, 65
Rata-rata ulangan harian = 70
Ulangan tengah semester = 55
Ulangan akhir semester  = 65
Nilai rapor       =  (60% x 70) + (20% x 55)  + (20% x 65)
=  42  + 11 +  13
                                    =  66
Contoh 3

Setiap Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, dan Akhir Semester diberi bobot sama.
Nilai ulangan harian 1, 2, dan 3 = 60, 75, 65
Ulangan tengah semester = 55
Ulangan akhir semester  = 65
Nilai rapor       =  (60 + 75 + 65 + 55 + 65) : 5
=  320 : 5
                                    =  64

Semua nilai mata pelajaran dinyatakan dengan angka skala 0 - 100. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus diberi pembelajaran dan penilaian remedial sehingga mencapai ketuntasan. Bila dalam waktu yang tersedia (hingga akhir semester) yang bersangkutan belum juga mencapai KKM, pencapaian/nilai tertinggi yang ia peroleh yang dimasukkan ke dalam rapor.



C.       Bagian-bagian dan Petunjuk Pengisian Rapor

Rapor memiliki beberapa bagian utama yang harus diisi, yaitu identitas, nilai mata pelajaran, kegiatan pengembangan diri, akhlak dan kepribadian, ketidakhadiran, tanda tangan, keputusan kenaikan kelas, pindah sekolah, dan catatan prestasi. Berikut adalah model format rapor semester 1 dan semester 2.

Model Format Rapor Semester 1

Nama Sekolah     :  _____________                   Kelas                       :  _____________
Alamat                 :  _____________                   Semester                  :  _____________
Nama                   :  _____________                   Tahun Pelajaran       :  _____________
Nomor Induk      :  _____________                                                              
Mengetahui:
Orang Tua/Wali                                                                                   Wali Kelas

                                                                                                                                   
Model Format Rapor Semester 2

Nama Sekolah     :  _____________                   Kelas                       :  _____________
Alamat                 :  _____________                   Semester                  :  _____________
Nama                   :  _____________                   Tahun Pelajaran       :  _____________
Nomor Induk      :  _____________                                                              
Text Box:   Keputusan
  Berdasarkan hasil yang dicapai pada 
  semester 1 dan 2, siswa ditetapkan
  naik ke kelas                 (                                  )
  tinggal di kelas             (                                  )
______________, ___________________20__
  Kepala SMP __________________
 
___________________
 NIP 
Mengetahui:
Orang Tua/Wali       Wali Kelas


                                                                                                           

Berikut ini petunjuk singkat mengenai bagian-bagian tersebut beserta petunjuk pengisiannya.

  1. Identitas
Nama Sekolah         :  _____________                   Kelas                       :  _____________
Alamat                     :  _____________                   Semester                  :  _____________
Nama                       :  _____________                   Tahun Pelajaran       :  _____________
Nomor Induk          :  _____________                                                              

 
 





a.    Nama Sekolah diisi dengan nama sekolah, misalnya SMP N 1 Bayat.
b.    Alamat diisi dengan alamat sekolah terdiri atas nama jalan, nomor, dan nama kota (bila berada di kota)  misalnya Jl. P. Mangkubumi No. 5 Yogyakarta, atau nama desa/kalurahan, kecamatan, dan kabupaten bila di luar kota, misalnya  Banyuripan, Bayat, Klaten.
c.    Nama, diisi nama lengkap peserta didik, misalnya Raynatta Adi Priyana.
d.    Nomor Induk, diisi dengan nomor induk peserta didik.
e.    Kelas, diisi dengan tingkat/kelas berapa peserta didik berada, yaitu VII, VIII, atau IX.
f.     Semester, diisi dengan semester yang dimaksud, yaitu 1 atau 2.
g.    Tahun Pelajaran, diisi dengan tahun pelajaran yang dimaksud, misalnya 2007/2008.

  1. Nilai mata pelajaran

Bagian nilai mata pelajaran terdiri atas 4 (empat) kolom, yaitu kolom mata pelajaran, KKM, nilai angka dan huruf, dan deskripsi kemajuan belajar.

a. Kolom mata pelajaran

Kolom ini diisi dengan nama-nama mata pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan (sekolah) yang bersangkutan. Untuk muatan lokal, bila peserta didik menempuh muatan lokal wajib dan pilihan, keduanya ditulis.


b. Kolom KKM

Kolom ini diisi dengan KKM dari masing-masing mata pelajaran. KKM dinyatakan dengan angka dengan rentangan 0 hingga 100. Bila satuan pendidikan yang bersangkutan menetapkan bahwa KKM mata pelajaran bahasa Inggris 65, maka pada kolom KKM mata pelajaran bahasa Inggris ditulis 65.

c. Kolom nilai angka dan huruf

Kolom ini diisi dengan nilai yang dicapai oleh peserta didik yang bersangkutan dalam bentuk 1 (satu) nilai untuk masing-masing mata pelajaran yang diikutinya. Bila seorang peserta didik memperoleh nilai 75 pada mata pelajaran matematika, pada kolom nilai angka matematika ditulis 75, dan pada kolom nilai huruf ditulis tujuh puluh lima. Nilai huruf dapat ditulis dalam 2 (baris). Nilai angka dan huruf ditulis dengan tinta hitam, berapapun nilainya.
                                                     
d. Kolom deskripsi kemajuan belajar

Kolom ini diisi dengan deskripsi mengenai seberapa jauh peserta didik mencapai standar kompetensi-standar kompetensi pada masing-masing mata pelajaran yang ditempuhnya pada semester yang bersangkutan.

Deskripsi pencapaian standar kompetensi dapat menggunakan kata belum tercapai (untuk yang pencapaiannya di bawah KKM), tercapai (untuk yang pencapaiannya sama dengan KKM), dan terlampaui (untuk yang pencapaiannya melampaui KKM). Misalnya sebuah mata pelajaran memiliki empat SK. Apabila pencapaian seorang peserta didik untuk SK 1 dan 2 melampaui KKM, untuk SK 3 sama dengan KKM, dan untuk SK 4 di bawah KKM, maka pada kolom Deskripsi Kemajuan Belajar dapat ditulis SK 1 dan 2 terlampaui, SK 3 tercapai, dan SK 4 belum tercapai.

  1. Kegiatan pengembangan diri

Bagian Kegiatan Pengembangan Diri memiliki tiga kolom, yaitu kolom jenis, nilai, dan keterangan.

a. Kolom jenis

Kolom ini diisi dengan nama kegiatan pengembangan diri yang diikuti oleh peserta didik, misalnya Pramuka, PMR, KIR, jurnalistik, olahraga (bulu tangkis, catur, dsb.). Apabila peserta didik mengikuti lebih dari satu jenis kegiatan pengembangan diri, maksimal tiga terbaik yang dimasukkan.

b. Kolom nilai

Kolom ini diisi dengan nilai yang dicapai oleh peserta didik yang dinyatakan secara kualitatif dengan nilai A (sangat baik), B (baik), C (cukup), D (kurang), atau E (sangat kurang).

c. Kolom keterangan

Kolom ini diisi dengan deskripsi mengenai pengetahuan, sikap, dan/atau keterampilan tertinggi yang dicapai/terkembangkan dalam diri peserta didik dan menggambarkan nilai peserta didik yang dinyatakan dengan A, B, C, D, atau E. Deskripsi menggunakan ungkapan positif, bersifat memotivasi. Misalnya, seorang peserta didik mengikuti kegiatan pidato dalam bahasa Inggris, dan yang bersangkutan mampu berpidato dalam topik-topik yang ia kenal dengan bahasa yang akurat, lancar, dan penuh percaya diri. Pada kolom keterangan dapat ditulis mampu berpidato dalam topik-topik yang ia kenal dengan bahasa yang akurat, lancar, dan penuh percaya diri.

  1. Akhlak dan kepribadian

Nilai akhlak dan kepribadian dinyatakan secara kualitatif dengan kategori (ungkapan) sangat baik, baik, atau kurang baik sesuai kondisi peserta didik yang bersangkutan.

Penilaian akhlak yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,  dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan. 

Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.

  1. Ketidakhadiran

Ketidakhadiran dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu sakit, izin, dan tanpa keterangan. Masing-masing kategori diisi dengan angka sesuai dengan jumlah ketidakhadirannya dengan satuan hari, misalnya ”4” pada kategori izin apabila yang bersangkutan tidak hadir sejumlah 4 (empat) hari dengan izin. Apabila peserta didik tidak memiliki ketidakhadiran pada salah satu, dua, atau semua kategori, kolom/ruangan yang relevan diisi dengan ” – ”.

  1. Tanda tangan

Rapor ditandatangani oleh wali kelas dan diketahui oleh orang tua/wali peserta didik. Wali kelas menuliskan nama lengkap, NIP jika memiliki, dan membubuhkan tanda tangan dan orang tua/wali peserta didik menuliskan nama lengkap dan membubuhkan tanda tangan pada ruang masing-masing.

  1. Keputusan kenaikan kelas/ Kelulusan
Text Box:   Keputusan
  Berdasarkan hasil yang dicapai pada 
  semester 1 dan 2, peserta didik ditetapkan
  naik ke kelas                 (                                  )
  tinggal di kelas             (                                  )
______________, ___________________20__
  Kepala SMP __________________
 
___________________
 NIP
 










Berdasarkan pencapaian peserta didik dan ketentuan yang berlaku mengenai kenaikan kelas, pada akhir semester 2 peserta didik ditetapkan naik kelas atau tinggal kelas. Apabila naik kelas, maka pada ruang naik ke kelas _____ (_______________) diisi isian yang relevan, misalnya naik ke kelas VIII (delapan). Sebaliknya, bila tinggal kelas, maka pada ruangan tinggal di kelas _____ (_________________) diisi dengan isian yang relevan pula, misalnya tinggal di kelas VII (tujuh). Selanjutnya untuk tempat dan tanggal diisi nama kabupaten/kota di mana sekolah berada dan tanggal diberikannya rapor kepada orang tua/wali peserta didik, misalnya Jayapura, 30 Juni 2007.

Berikut ini adalah contoh kriteria yang digunakan untuk menentukan kenaikan kelas peserta didik.
1.      Kenaikan kelas dilaksanakan satuan pendidikan pada setiap akhir tahun.
2.      Peserta didik dinyatakan naik kelas, apabila yang bersangkutan telah mencapai kriteria ketuntasan minimal.
3.      Peserta didik dinyatakan harus mengulang di kelas yang sama bila, a) Jika peserta didik tidak menuntaskan standar kompetensi dan kompetensi dasar lebih dari empat mata pelajaran sampai pada batas akhir tahun pelajaran, dan b) Jika karena alasan yang kuat, misal karena gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan. Satuan pendidikan dapat menentukan ketidaknaikan kelas kurang dari empat mata pelajaran tidak tuntas sesuai dengan KTSP yang dikembangkan.
4.      Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai peserta didik untuk semua indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang ketuntasan belajar minimumnya sudah dicapai, minimal sama dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya.
Satuan pendidikan dimungkinkan untuk menambah kriteria yang digunakan sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah disusun.

Pada siswa kelas IX,  kriteria kelulusan disesuaikan dengan aturan yang berlaku pada tahun pelajaran yang berjalan.

  1. Pindah Sekolah
Pada bagian ini terdiri atas dua bagian, yaitu pindah keluar dan masuk. Pada bagian pindah keluar, diisi keterangan tentang tanggal keluar, kelas yang ditinggalkan, dan alasan pindah sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan orang tua/wali peserta didik.

Pada bagian pindah masuk, diisi keterangan tentang data peserta didik di sekolah yang baru dan ditandatangani oleh kepala sekolah.

  1. Catatan Prestasi
Berisi catatan tentang prestasi siswa selama rentang waktu tertentu dalam setiap semester seperti menjuarai lomba-lomba tertentu atau kegiatan-kegiatan lainnya yang sifatnya kompetitif dalam kegiatan kurikuler dan pengembangan diri. Dalam uraiannya dituliskan tentang nama lomba/kegiatan, peringkat yang diperoleh dan tanggal pelaksanaan. Dalam kolom catatan khusus diisi dengan uraian tentang kegiatan dan/atau prestasi selain kegiatan kurikuler dan pengembangan diri. Misalnya menjadi duta seni, mengikuti program pertukaran pelajar, dsb.

Catatan :
Lampiran yang terdapat pada petunjuk pengelolaan rapor ini hanya sebagai model; daerah/satuan pendidikan dapat mengembangkan sesuai dengan kebutuhan.