PETUNJUK PENGELOLAAN
RAPOR
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN DIKDASMEN
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAN PERTAMA
TAHUN 2007
PETUNJUK PENGELOLAAN
RAPOR
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN DIKDASMEN
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAN PERTAMA
TAHUN 2007
KATA PENGANTAR
Jakarta, ..................... 2007
Direktur
Pembinaan SMP
Hamid
Muhammad, Ph.D
NIP.
131.291.766
DAFTAR ISI
Kata Pengantar.............................................................................. i
Daftar Isi...................................................................................... ii
BAB I .......................................................................................... 1
A. Rasional ................................................................................. 1
B. Ketentuan
Umum .................................................................. 2
BAB II NILAI PADA
RAPOR ..................................................... 5
A. Lingkup
Penilaian................................................................... 5
B. Ketentuan
Umum tentang Sumber dan Penghitungan Nilai Mata Pelajaran pada Rapor 5
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Rasional
Pasal 63 ayat 1 PP
no. 19 tahun 2005 menyatakan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik,
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar
oleh Pemerintah. Sementara penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk ujian sekolah
dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui ujian nasional untuk
menentukan kelulusan, penilaian oleh pendidik dilaksanakan secara
berkesinambungan (terus menerus) untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan
hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian oleh pendidik pada dasarnya
digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik (siswa), dasar
untuk memperbaiki proses pembelajaran, dan sebagai bahan penyusunan laporan
kemajuan hasil belajar peserta didik.
Berdasarkan
ketentuan pada Permen Diknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan,
pendidik melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada
pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta
didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh. Penilaian
oleh masing-masing pendidik tersebut secara keseluruhan selanjutnya dilaporkan
kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk rapor.
Sebagai
dokumen penghubung antara sekolah dengan orang tua peserta didik maupun dengan
pihak-pihak lain yang berkepentingan mengetahui hasil belajar peserta didik,
rapor harus komunikatif, informatif, dan komprehensif (menyeluruh) sehingga
dapat memberikan gambaran mengenai hasil belajar peserta didik dengan jelas dan
mudah dimengerti.
Sejalan dengan pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah dan KTSP, pada
dasarnya bentuk/format rapor diserahkan kepada sekolah untuk mengembangkannya.
Pemerintah hanya menerbitkan regulasi-regulasi yang mengatur ketentuan mengenai
isi dari rapor dan proses penilaian yang harus dilakukan untuk memperoleh nilai
yang dimasukkan ke dalam rapor. Namun demikian, Pemerintah (Direktorat
Pembinaan SMP) Direktorat Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah memandang
perlu menerbitkan Buku Petunjuk Pengelolaan Rapor yang di dalamnya memuat model
rapor.
B.
Ketentuan Umum
1.
Pengertian rapor
Rapor merupakan dokumen yang berisi nilai dan deskripsi hasil belajar
(pencapaian kompetensi) peserta didik dalam semua mata pelajaran, kegiatan pengembangan diri, dan perkembangan
kepribadian. Rapor diisi setiap akhir semester yang merupakan alat untuk
mengkomunikasikan hasil/kemajuan belajar peserta didik antara sekolah dengan
orang tua peserta didik maupun dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan
mengetahui hasil belajar peserta didik
pada kurun waktu tertentu.
2.
Prinsip-prinsip penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah didasarkan pada prinsip-prinsip berikut ini.
a. Sahih, berarti penilaian didasarkan
pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
b.
Objektif,
berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak
dipengaruhi subjektivitas penilai.
c.
Adil, berarti
penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan
khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial ekonomi, dan gender.
d. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen
yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
e. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan
dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang
berkepentingan.
f. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup
semua aspek kompetensi dengan
menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan
kemampuan peserta didik.
g. Sistematis,
berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku.
h. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
i. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi
teknik, prosedur, maupun hasilnya.
3.
Teknik dan instrumen penilaian
a.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau
kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan
tingkat perkembangan peserta didik.
b.
Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan,
dan tes praktik atau tes kinerja.
c.
Teknik observasi atau pengamatan dilakukan
selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
d.
Teknik penugasan baik perseorangan maupun
kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
e.
Instrumen penilaian hasil belajar yang
digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan
kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis
sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah
menggunakan bahasa yang baik dan benar serta
komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
4.
Mekanisme penilaian oleh pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar
peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut.
a. Menginformasikan
silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian
pada awal semester.
b. Mengembangkan
indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat
menyusun silabus mata pelajaran.
c. Mengembangkan
instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang
dipilih.
d. Melaksanakan
tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
e. Mengolah hasil
penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta
didik.
f. Mengembalikan hasil pemeriksaan
pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
g. Memanfaatkan
hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
h. Melaporkan
hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan
pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai
deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
i. Melaporkan
hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian
kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk
menentukan nilai akhlak dan kepribadian peserta didik pada akhir semester dengan kategori sangat
baik, baik, atau kurang baik.
5.
Kriteria ketuntasan minimal (KKM)
Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB)
yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM setiap mata pelajaran ditetapkan
oleh masing-masing sekolah dengan memperhatikan karakteristik peserta didik,
karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan
pendidik. Namun demikian, seyogyanya KKM tidak lebih rendah dibandingkan dengan
batas kelulusan minimal pada ujian nasional.
BAB II
NILAI PADA
RAPOR
A.
Lingkup Penilaian
Penilaian
yang harus dilakukan mencakup semua mata pelajaran dalam struktur kurikulum
satuan pendidikan yang bersangkutan termasuk muatan lokal dan kegiatan
pengembangan diri. Selain itu penilaian juga dilakukan untuk akhlak dan
kepribadian peserta didik.
B.
Ketentuan Umum tentang
Sumber dan Penghitungan Nilai Mata Pelajaran pada Rapor
1.
Sumber nilai rapor
Nilai
rapor merupakan kumulasi dari pencapaian belajar siswa yang diukur melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir
semester/ulangan kenaikan kelas dengan berbagai macam teknik dan
instrumen penilaian yang relevan. Pencapaian belajar yang dimaksud meliputi
penguasaan peserta didik dalam semua standar kompetensi (SK) pada masing-masing
mata pelajaran. Dengan kata lain, penilaian dilakukan untuk setiap kompetensi
dasar (KD) pada semua SK pada masing-masing mata pelajaran melalui berbagai
bentuk penilaian.
2.
Penghitungan nilai rapor
Nilai rapor merupakan rata-rata nilai ulangan harian, ulangan tengah
semester, dan ulangan akhir semester/ulangan kenaikan kelas. Pada dasarnya
bobot masing-masing nilai ditetapkan oleh sekolah. Namun demikian, bobot
ulangan harian disarankan sama atau lebih dari jumlah bobot ulangan tengah
semester dan akhir semester. Berikut disajikan beberapa contoh pembobotan dan
penghitungan nilai rapor.
Contoh 1
Bobot nilai Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, dan Akhir Semester
bobotnya adalah: 2 : 1 : 1.
Nilai ulangan harian 1, 2, dan 3 = 60, 75, 65
Rata-rata ulangan harian = 66
Ulangan tengah semester = 55
Ulangan akhir semester = 65
Nilai rapor = {(2 x 66) + (1 x 55) +
(1 x 65)} : 4
= (132 +
55 + 65) : 4
= 252 : 4
= 63
Contoh 2
Bobot nilai Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, dan Akhir Semester
bobotnya adalah: 60% : 20% : 20%.
Nilai ulangan harian 1, 2, dan 3 = 70, 75, 65
Rata-rata ulangan harian = 70
Ulangan tengah semester = 55
Ulangan akhir semester = 65
Nilai rapor = (60% x 70) + (20% x
55) + (20% x 65)
=
42 + 11 + 13
= 66
Contoh 3
Setiap Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, dan Akhir Semester diberi
bobot sama.
Nilai ulangan harian 1, 2, dan 3 = 60, 75, 65
Ulangan tengah semester = 55
Ulangan akhir semester = 65
Nilai rapor = (60 + 75 + 65 + 55 + 65)
: 5
= 320
: 5
= 64
Semua nilai mata pelajaran dinyatakan dengan angka skala 0 - 100. Peserta
didik yang belum mencapai KKM harus diberi pembelajaran dan penilaian remedial
sehingga mencapai ketuntasan. Bila dalam waktu yang tersedia (hingga akhir
semester) yang bersangkutan belum juga mencapai KKM, pencapaian/nilai tertinggi
yang ia peroleh yang dimasukkan ke dalam rapor.
C.
Bagian-bagian dan
Petunjuk Pengisian Rapor
Rapor
memiliki beberapa bagian utama yang harus diisi, yaitu identitas, nilai mata
pelajaran, kegiatan pengembangan diri, akhlak dan kepribadian, ketidakhadiran,
tanda tangan, keputusan kenaikan kelas, pindah sekolah, dan catatan prestasi.
Berikut adalah model format rapor semester 1 dan semester 2.
Model Format Rapor Semester 1
Nama Sekolah : _____________ Kelas : _____________
Alamat :
_____________ Semester : _____________
Nama : _____________ Tahun Pelajaran :
_____________
Nomor Induk : _____________
Mengetahui:
Orang Tua/Wali Wali
Kelas
Model Format Rapor Semester 2
Nama Sekolah :
_____________ Kelas : _____________
Alamat :
_____________ Semester : _____________
Nama :
_____________ Tahun Pelajaran :
_____________
Nomor Induk : _____________
Mengetahui:
Orang Tua/Wali Wali
Kelas
Berikut ini petunjuk singkat mengenai bagian-bagian
tersebut beserta petunjuk pengisiannya.
- Identitas
|
a.
Nama Sekolah
diisi dengan nama sekolah, misalnya SMP N
1 Bayat.
b.
Alamat diisi dengan alamat
sekolah terdiri atas nama jalan, nomor, dan nama kota (bila berada di
kota) misalnya Jl. P. Mangkubumi No. 5 Yogyakarta, atau nama desa/kalurahan,
kecamatan, dan kabupaten bila di luar kota, misalnya Banyuripan, Bayat, Klaten.
c.
Nama, diisi nama lengkap
peserta didik, misalnya Raynatta Adi
Priyana.
d.
Nomor Induk, diisi dengan nomor induk
peserta didik.
e.
Kelas, diisi dengan
tingkat/kelas berapa peserta didik berada, yaitu VII, VIII, atau IX.
f.
Semester, diisi dengan semester
yang dimaksud, yaitu 1 atau 2.
g.
Tahun Pelajaran, diisi dengan tahun
pelajaran yang dimaksud, misalnya 2007/2008.
- Nilai mata pelajaran
Bagian nilai mata pelajaran terdiri atas 4 (empat)
kolom, yaitu kolom mata pelajaran, KKM, nilai angka dan huruf, dan deskripsi
kemajuan belajar.
a. Kolom mata pelajaran
Kolom
ini diisi dengan nama-nama mata pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum
tingkat satuan pendidikan (sekolah) yang bersangkutan. Untuk muatan lokal, bila
peserta didik menempuh muatan lokal wajib dan pilihan, keduanya ditulis.
b. Kolom KKM
Kolom
ini diisi dengan KKM dari masing-masing mata pelajaran. KKM dinyatakan dengan angka
dengan rentangan 0 hingga 100. Bila satuan pendidikan yang bersangkutan
menetapkan bahwa KKM mata pelajaran bahasa Inggris 65, maka pada kolom KKM mata
pelajaran bahasa Inggris ditulis 65.
c. Kolom nilai angka dan huruf
Kolom
ini diisi dengan nilai yang dicapai oleh peserta didik yang bersangkutan dalam
bentuk 1 (satu) nilai untuk masing-masing mata pelajaran yang diikutinya. Bila
seorang peserta didik memperoleh nilai 75 pada mata pelajaran matematika, pada
kolom nilai angka matematika ditulis 75, dan pada kolom nilai huruf ditulis tujuh
puluh lima. Nilai huruf dapat ditulis dalam 2 (baris). Nilai angka dan
huruf ditulis dengan tinta hitam, berapapun nilainya.
d. Kolom deskripsi kemajuan belajar
Kolom
ini diisi dengan deskripsi mengenai seberapa jauh peserta didik mencapai
standar kompetensi-standar kompetensi pada masing-masing mata pelajaran yang
ditempuhnya pada semester yang bersangkutan.
Deskripsi
pencapaian standar kompetensi dapat menggunakan kata belum tercapai (untuk
yang pencapaiannya di bawah KKM), tercapai (untuk yang pencapaiannya
sama dengan KKM), dan terlampaui (untuk yang pencapaiannya
melampaui KKM). Misalnya sebuah mata pelajaran memiliki empat SK. Apabila
pencapaian seorang peserta didik untuk SK 1 dan 2 melampaui KKM, untuk SK 3
sama dengan KKM, dan untuk SK 4 di bawah KKM, maka pada kolom Deskripsi Kemajuan Belajar dapat ditulis
SK
1 dan 2 terlampaui, SK 3 tercapai, dan SK 4 belum tercapai.
- Kegiatan
pengembangan diri
Bagian
Kegiatan Pengembangan Diri memiliki
tiga kolom, yaitu kolom jenis, nilai, dan keterangan.
a. Kolom jenis
Kolom
ini diisi dengan nama kegiatan pengembangan diri yang diikuti oleh peserta
didik, misalnya Pramuka, PMR, KIR, jurnalistik, olahraga (bulu tangkis, catur,
dsb.). Apabila peserta didik mengikuti lebih dari satu jenis kegiatan
pengembangan diri, maksimal tiga terbaik yang dimasukkan.
b. Kolom nilai
Kolom
ini diisi dengan nilai yang dicapai oleh peserta didik yang dinyatakan secara
kualitatif dengan nilai A (sangat baik), B (baik), C (cukup), D (kurang), atau
E (sangat kurang).
c. Kolom keterangan
Kolom
ini diisi dengan deskripsi mengenai pengetahuan, sikap, dan/atau keterampilan
tertinggi yang dicapai/terkembangkan dalam diri peserta didik dan menggambarkan
nilai peserta didik yang dinyatakan dengan A, B, C, D, atau E. Deskripsi
menggunakan ungkapan positif, bersifat memotivasi. Misalnya, seorang peserta
didik mengikuti kegiatan pidato dalam bahasa Inggris, dan
yang bersangkutan mampu berpidato dalam topik-topik yang ia kenal dengan bahasa
yang akurat, lancar, dan penuh percaya diri. Pada kolom keterangan dapat
ditulis mampu berpidato dalam topik-topik yang ia kenal dengan bahasa yang
akurat, lancar, dan penuh percaya diri.
- Akhlak dan
kepribadian
Nilai
akhlak dan kepribadian dinyatakan secara kualitatif dengan kategori (ungkapan) sangat
baik, baik, atau kurang baik sesuai kondisi peserta
didik yang bersangkutan.
Penilaian
akhlak yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan
YME, dilakukan oleh guru agama dengan
memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang
relevan.
Penilaian
kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai
warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai
luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian
dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh
guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik
mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
- Ketidakhadiran
Ketidakhadiran
dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu sakit,
izin, dan tanpa keterangan.
Masing-masing kategori diisi dengan angka sesuai dengan jumlah
ketidakhadirannya dengan satuan hari, misalnya ”4” pada kategori izin apabila yang bersangkutan tidak
hadir sejumlah 4 (empat) hari dengan izin. Apabila peserta didik tidak memiliki
ketidakhadiran pada salah satu, dua, atau semua kategori, kolom/ruangan yang
relevan diisi dengan ” – ”.
- Tanda tangan
Rapor
ditandatangani oleh wali kelas dan diketahui oleh orang tua/wali peserta didik.
Wali kelas menuliskan nama lengkap, NIP jika memiliki, dan membubuhkan tanda
tangan dan orang tua/wali peserta didik menuliskan nama lengkap dan membubuhkan
tanda tangan pada ruang masing-masing.
- Keputusan kenaikan
kelas/ Kelulusan
Berdasarkan
pencapaian peserta didik dan ketentuan yang berlaku mengenai kenaikan kelas,
pada akhir semester 2 peserta didik ditetapkan naik kelas atau tinggal kelas.
Apabila naik kelas, maka pada ruang naik ke kelas _____ (_______________)
diisi isian yang relevan, misalnya naik ke kelas VIII (delapan).
Sebaliknya, bila tinggal kelas, maka pada ruangan tinggal di kelas _____
(_________________) diisi dengan isian yang relevan pula, misalnya tinggal
di kelas VII (tujuh). Selanjutnya untuk tempat dan tanggal diisi nama
kabupaten/kota di mana sekolah berada dan tanggal diberikannya rapor kepada
orang tua/wali peserta didik, misalnya Jayapura, 30 Juni 2007.
Berikut ini adalah contoh kriteria yang digunakan
untuk menentukan kenaikan kelas peserta didik.
1.
Kenaikan kelas dilaksanakan satuan pendidikan
pada setiap akhir tahun.
2.
Peserta didik dinyatakan naik kelas, apabila
yang bersangkutan telah mencapai kriteria ketuntasan minimal.
3.
Peserta didik dinyatakan harus mengulang di
kelas yang sama bila, a) Jika peserta didik tidak menuntaskan standar
kompetensi dan kompetensi dasar lebih dari empat mata pelajaran sampai pada
batas akhir tahun pelajaran, dan b) Jika karena alasan yang kuat, misal karena
gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil
dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan. Satuan pendidikan
dapat menentukan ketidaknaikan kelas kurang dari empat mata pelajaran tidak
tuntas sesuai dengan KTSP yang dikembangkan.
4.
Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai
peserta didik untuk semua indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi
yang ketuntasan belajar minimumnya sudah dicapai, minimal sama dengan yang
dicapai pada tahun sebelumnya.
Satuan
pendidikan dimungkinkan untuk menambah kriteria yang digunakan sesuai dengan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah disusun.
Pada siswa kelas IX, kriteria kelulusan disesuaikan dengan aturan
yang berlaku pada tahun pelajaran yang berjalan.
- Pindah Sekolah
Pada bagian ini terdiri atas dua bagian, yaitu
pindah keluar dan masuk. Pada bagian pindah keluar, diisi keterangan tentang
tanggal keluar, kelas yang ditinggalkan, dan alasan pindah sekolah yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan orang tua/wali peserta didik.
Pada bagian pindah masuk, diisi keterangan tentang
data peserta didik di sekolah yang baru dan ditandatangani oleh kepala sekolah.
- Catatan Prestasi
Berisi
catatan tentang prestasi siswa selama rentang waktu tertentu dalam setiap
semester seperti menjuarai lomba-lomba tertentu atau kegiatan-kegiatan lainnya
yang sifatnya kompetitif dalam kegiatan kurikuler dan pengembangan diri. Dalam
uraiannya dituliskan tentang nama lomba/kegiatan, peringkat yang diperoleh dan
tanggal pelaksanaan. Dalam kolom catatan khusus diisi dengan uraian tentang
kegiatan dan/atau prestasi selain kegiatan kurikuler dan pengembangan diri.
Misalnya menjadi duta seni, mengikuti program pertukaran pelajar, dsb.
Catatan :
Lampiran yang terdapat pada petunjuk pengelolaan
rapor ini hanya sebagai model; daerah/satuan pendidikan dapat mengembangkan
sesuai dengan kebutuhan.