STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPENSI DASAR
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Sekolah :
(SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)
A. Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan
peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten
untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan
modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan
pada semangat kebangsaan --atau nasionalisme-- yaitu pada tekad suatu
masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama
walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau
golongannya. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998].
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan
semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, perlu ditingkatkan secara terus
menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai
Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945]
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945
sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai
peristiwa yang mengancam keutuhan negara.
Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta
konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi
Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa
Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus.
Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter
yang memasung hak-hak warga negara untuk
menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintahan, dan
organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami,
diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya
pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan
kesadaran bela negara, penghargaan
terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup,
tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta
sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan
hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas,
terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
B. Tujuan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar
peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.
Berpikir secara
kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2.
Berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3.
Berkembang secara
positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter
masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4.
Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak
langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
C. Ruang Lingkup
Ruang
lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai
berikut.
1.
Persatuan dan
Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan,
Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan
2.
Norma, hukum dan
peraturan, meliputi: Tertib dalam
kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat,
Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan
internasional
3.
Hak asasi manusia
meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak
dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
4.
Kebutuhan warga negara
meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan
berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama,
Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga negara
5.
Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi
yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang
pernah digunakan di Indonesia, Hubungan
dasar negara dengan konstitusi
6.
Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan,
Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik,
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam
masyarakat demokrasi
7.
Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi
terbuka
8.
Globalisasi
meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era
globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi
internasional, dan Mengevaluasi
globalisasi
D. Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Kelas VII,
Semester 1
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
1. Menunjukkan sikap positif terhadap
norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
|
1.1.
Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat
istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat
1.2.
Menjelaskan hakikat dan arti penting hukum bagi
warganegara
1.3.
Menerapkan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat dan
peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
|
2. Mendeskripsikan makna
Proklamasi Kemerdekaan dan konstitusi pertama
|
2.1. Menjelaskan makna proklamasi kemerdekaan
2.2. Mendeskripsikan suasana kebatinan konstitusi pertama
2.3. Menganalisis hubungan antara proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945
2.4. Menunjukkan sikap positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi
pertama
|
Kelas VII,
Semester 2
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
3. Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakan Hak Azasi
Manusia (HAM)
|
3.1 Menguraikan hakikat, hukum dan
kelembagaan HAM
3.2 Mendeskripsikan kasus
pelanggaran dan upaya penegakan HAM
3.3 Menghargai upaya perlindungan
HAM
3.4 Menghargai upaya penegakan HAM
|
4. Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat
|
4.1 Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat
4.2 Menguraikan pentingnya
kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
4.3 Mengaktualisasikan kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
|
Kelas VIII,
Semester 1
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
1. Menampilkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
|
1.1 Menjelaskan Pancasila sebagai
dasar negara dan ideologi negara
1.2 Menguraikan nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi negara
1.3 Menunjukkan sikap positif
terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.4 Menampilkan sikap positif
terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyakat
|
2. Memahami berbagai konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia
|
2.1 Menjelaskan berbagai konstitusi
yang pernah berlaku di Indonesia
2.2 Menganalisis
penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia
2.3 Menunjukkan hasil-hasil
amandemen UUD 1945
2.4 Menampilkan sikap positif
terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen
|
3. Menampilkan ketaatan terhadap perundang-undangan nasional
|
3.1 Mengidentifikasi tata urutan
peraturan perundang-undangan nasional
3.2 Mendeskripsikan proses
pembuatan peraturan perundang-undangan nasional
3.3 Mentaati peraturan
perundang-undangan nasional
3.4 Mengidentifikasi kasus korupsi
dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
3.5 Mendeskripsikan pengertian
anti korupsi dan instrumen (hukum dan kelembagaan) anti korupsi di Indonesia
|
Kelas
VIII, Semester 2
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
4. Memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan
|
4.1 Menjelaskan hakikat demokrasi
4.2 Menjelaskan pentingnya kehidupan
demokratis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
4.3 Menunjukkan sikap positif
terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan
|
5. Memahami kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia
|
5.1 Menjelaskan makna kedaulatan
rakyat
5.2 Mendeskripsikan sistem
pemerintahan Indonesia dan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan
rakyat
5.3 Menunjukkan sikap positif
terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia
|
Kelas IX,
Semester 1
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
1. Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara
|
1.1 Menjelaskan pentingnya usaha
pembelaan negara
1.2 Mengidentifikasi bentuk-bentuk
usaha pembelaan negara
1.3 Menampilkan peran serta dalam
usaha pembelaan negara
|
2. Memahami pelaksanaan otonomi daerah
|
2.1 Mendeskripsikan pengertian
otonomi daerah
2.2 Menjelaskan pentingnya
partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah
|
Kelas IX,
Semester 2
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
3. Memahami dampak globalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara
|
3.1 Menjelaskan
pengertian dan pentingnya globalisasi bagi Indonesia
3.2 Mendeskripsikan
politik luar negeri dalam hubungan internasional di era global
3.3 Mendeskripsikan
dampak globalisasi terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
3.4 Menentukan
sikap terhadap dampak globalisasi
|
4. Menampilkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa
|
4.1 Menjelaskan pentingnya prestasi diri bagi keunggulan
bangsa
4.2 Mengenal potensi
diri untuk berprestasi sesuai kemampuan
4.3 Menampilkan
peran serta dalam berbagai aktivitas untuk mewujudkan prestasi diri sesuai kemampuan
demi keunggulan bangsa
|
E. Arah
Pengembangan
Standar
kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan
materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk
penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu
memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.
Sumber : Puskur Kemendikbud